Apple Didenda 293 Miliar!

0
375
Apple Didenda 293 Milia

Pengadilan negara bagian São Paulo, Brazil, baru-baru ini menjatuhkan denda kepada Apple senilai $19 juta (sekitar Rp293 miliar) melalui gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Konsumen Brasil. Sebelumnya pada September, Apple juga didenda sebesar $2,34 juta (setara Rp36 miliar) dan diperintahkan oleh Kementerian Kehakiman Brasil untuk berhenti menjual iPhone.

Hal ini disebabkan karena Apple kalah dalam pengadilan di Brasil akibat keputusannya yang menjual iPhone tanpa charger. Tak hanya kalah di pengadilan, ternyata Apple juga diperintah oleh pengadilan untuk menyediakan charger pada konsumen yang membeli iPhone 12 & 13 dan pembelian iPhone terbaru. Menurut hakim yang bertanggung jawab atas kasus itu, tidak disertakannya charger dalam pembelian ponsel termasuk sebagai praktik penyalahgunaan. Sebab, Apple mengharuskan konsumen membeli produk lagi supaya iPhone bisa berfungsi.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Apple berhenti menyertakan charger pada pembelian iPhone sejak merilis iPhone 12 pada 2020 dengan alasan lingkungan dan penghematan 861.000 ton tembaga, seng, dan timah. Namun sayangnya, keputusan Kementerian Kehakiman Brasil nggak berubah oleh alasan itu. Mereka menyarankan, Apple bisa membantu lingkungan dengan cara lain, yaitu memberi dukungan konektor USB-C pada perangkatnya.

Menindaklanjuti hal ini, kabarnya Apple akan menggunakan USB C untuk perangkatnya. Apalagi The European Commission juga sudah mengeluarkan peraturan baru agar Apple segera menggunakan USB C untuk mengurangi limbah elektronik. Mereka juga menyatakan, pemberlakuan sistem pengisian daya tunggal tersebut bisa menghemat sekitar $247,3 juta untuk para konsumennya.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut