Apa itu Tax Shifting?

1
507
Tax Shifting

Di dalam dunia perpajakan, ada yang disebut dengan Tax Shifting. Apakah kamu pernah mendengar istilah tersebut? Dilansir dari laman online-pajak.com, metode tax shifting merupakan fenomena ekonomi, dimana wajib pajak memindahkan beban pajak kepada pembeli atau pemasok (supplier), dengan menambah harga penjualan atau menekan harga pembelian saat transaksi terjadi. Umumnya, praktik pergeseran beban pajak terlihat pada pajak konsumsi atau pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan cukai.

Lalu, apakah tax shifting itu legal? Kenyataannya, pergeseran beban pajak merupakan penghindaran diri dari pembayaran pajak yang bersifat ‘lunak’. Praktik tax shifting memanfaatkan celah-celah yang ada dalam undang-undang perpajakan untuk menghemat pajak yang harus dibayar sendiri. Praktik ini tidak dikenai sanksi hukum karena masih berada dalam tax avoidance.

Karena itu, pada dasarnya praktik tax shifting bukan merupakan bentuk kepatuhan pajak, melainkan salah satu cara penghindaran beban pajak agar perusahaan atau wajib pajak dapat memperoleh laba atau likuiditas yang diharapkan.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut

1 COMMENT

Comments are closed.