Memahami LTV Sebelum Mengajukan KPR

0
1698

Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang melonggarkan rasio loan-to-value (LTV) untuk kredit properti. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Tujuan BI memberi kelonggaran ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit properti maupun kendaraan bermotor. 

Rasio LTV membandingkan jumlah pinjaman yang akan kamu pinjam dengan nilai appraisal properti yang ingin kamu beli. Pemberi pinjaman menggunakan LTV untuk menentukan seberapa berisiko suatu pinjaman dan apakah mereka akan menyetujui atau menolaknya. Ini juga dapat menentukan apakah asuransi hipotek akan diperlukan. Rasio LTV ditentukan dengan membagi jumlah pinjaman dengan nilai appraisal properti, dan hasilnya dalam bentuk persentase. 

Sebagai contoh, jika kamu membeli rumah yang appraisal-nya di harga Rp500 juta, dan membayar DP sebesar Rp50 juta, maka pinjamanmu sebesar Rp450juta. Dengan begitu, rasio LTV atas KPR-mu adalah (450:500)x100 = 90%. 

LTV dapat menjadi pertimbangan untuk mengukur kemampuan melakukan pembayaran cicilan dari penghasilanmu. Semakin besar DP yang dibayarkan, maka akan semakin kecil pula angsuran atau cicilan KPR yang harus dibayar setiap bulan. 

Dengan aturan baru BI, maka Batasan rasio LTV yang berlaku untuk kredit properti adalah sebagai berikut.

  1. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF), maka batasan rasio LTV/FTV untuk kredit properti (KP)/pembiayaan properti (PP) menjadi paling tinggi 100% untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.
  2. Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:

    1. Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
      1. tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
      2. tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
      3. tipe ≤21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
    2. Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

Kebijakan baru BI soal LTV dan DP ini berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka BI akan melakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini. 

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].