Waktunya Lapor SPT, Apa Kabar Pajak Pendapatan Bunga?

0
1521
Kurs Pajak

Waktunya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 telah dimulai sejak awal tahun. Wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, selambat-lambatnya hingga 31 Maret 2021. Sobat Akseleran, jangan lupa melaporkan juga pendapatan bunga dari pendanaan yang dilakukan, ya. 

Sebagai informasi, hingga saat ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus kewajiban perpajakan berkaitan dengan pendanaan melalui Fintech P2P Lending. Akseleran sebagai penyelenggara P2P Lending yang menghubungkan antara calon pemberi dana (Lender) dan penerima pinjaman (UMKM/Borrower), tidak melakukan pemotongan pajak atas bunga yang diperoleh Lender. Kendati demikian, Akseleran akan menginformasikan jumlah pendapatan bunga yang diterima Lender selama melakukan pendanaan di Akseleran sepanjang 2020. 

“Nanti akan Akseleran sampaikan jumlahnya dan seperti apa pelaporan SPT-nya melalui email. Pada saat di SPT tahunan, Lender perlu declare berapa pendapatan bunga yang didapatkan selama 2020. Akseleran mendorong untuk taat pajak,” ujar CEO dan Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan pada Webinar Lender Gathering Akseleran beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada ajang Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 menyampaikan, industri fintech termasuk P2P Lending akan dikenakan pajak seiring dengan pertumbuhan industri tersebut. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi penyaluran pinjaman nasional per Desember 2020 sebesar Rp155,9 triliun atau naik 91,3 persen dibandingkan Desember 2019. Sementara itu, akumulasi rekening Lender keseluruhan per Desember 2020 naik 18,32 persen dibandingkan Desember 2019, mencapai 716.963 entitas. 

Ayo, daftar sebagai Lender di Akseleran yang sudah memiliki izin resmi dan diawasi OJK. 

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].