Wajib Tahu Aturan Ojol Selama PSBB Total

0
1348
Ilustrasi Pengemudi Ojol Sepi Orderan Penumpang - Sumber Foto: www.liputan6.com

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan di DKI Jakarta mulai berlaku sejak Senin, 14 September 2020 hingga Minggu, 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Pengemudi angkutan daring seperti ojek online (ojol) tetap dibolehkan beroperasi mengangkut barang maupun penumpang, namun perlu mematuhi beberapa aturan.

Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi mengatur tentang operasional ojol ditandatangani Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam SK tersebut, Syafrin Lupito meminta perusahaan aplikasi ojol wajib menerapkan teknologi informasi geo fencing. Tujuannya agar pengemudi ojol yang tidak menaati aturan itu tak mendapat pesanan perjalanan penumpang.

Isi dari Surat Keputusan Nomor 156 tahun 2020 adalah, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang tetapi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir kendaraan bermotor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

Apabila pengemudi dan perusahaan aplikasi melanggar aturan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melarang kegiatan mengangkut penumpang. Pelarangan akan berlaku selama tiga hari bagi pengemudi dan pengusaha.

Untuk mengetahui peraturan selengkapnya SK Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi mengatur tentang operasional ojol KLIK DISINI

Baca Juga:
Wisata Bali di Era New Normal
5 Rekomendasi Sepeda Lipat yang Bisa Kamu Miliki
10 Tips Staycation Aman di tengah Pandemi

Sementara itu, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengatakan, selama pengetatan PSBB DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan, sedangkan ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.

“Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI pada Minggu (13/9).

Apa Kata Pengemudi Ojol?

Peraturan PSBB pengetatan DKI Jakarta mendapat komentar yang beragam dari para pengemudi ojol. Apa komentar para pengemudi ojol atas SK Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi mengatur tentang operasional ojol? Lalu bagaimana nasib mereka dari sisi penghasilan atas diberlakukannya PSBB pengetatan? Berikut pendapat para pengemudi ojol:

Muhammad Rizky Putra, pria 29 tahun mengatakan tidak merasa keberatan dengan aturan menjaga jarak antar pengemudi saat mencari atau menunggu penumpang. Karena menjaga jarak adalah bagian dari protokol kesehatan, sehingga perlu diterapkan secara ketat mengingat dirinya tinggal bersama anak istri. Pria yang tinggal di Jakarta Barat ini pun mengaku, sebenarnya sejak diberlakukan pelonggaran PSBB pertama kali di DKI Jakarta, pendapatannya sudah mulai menurun. Sehingga Rizky hanya terus berusaha dan keluar mencari penumpang demi menafkahi anak dan istrinya.

Abdul Rohman, pria 45 tahun mengatakan akan mengikuti aturan yang pemerintah buat. Tetapi dirinya tetap berharap penghasilannya minimal bisa kembali membaik, mengingat sejak pandemi Covid-19 rata-rata pendapatannya hanya berkisar Rp70 ribu – Rp120 ribu per hari. Padahal pria yang sudah menjadi pengemudi ojol sejak 3 tahun silam ini mengaku, sebelum adanya pandemi Covid-19 dirinya mendapatkan penghasilan rata-rata berkisar Rp300 ribu – Rp450 ribu per hari.

Berbeda dengan Rizky dan Rohman, Norbert Aritonang, pria 38 tahun mengaku sedikit keberatan dengan adanya aturan larangan berkumpul lebih dari 5 orang. Menurutnya itu merupakan ajang berbagi cerita di saat jenuh menunggu orderan penumpang yang menurutnya semakin sepi beberapa hari ini. Tetapi dirinya juga tidak ingin terkena larangan membawa penumpang karena dirinya perlu menafkahi keluarga. Sehingga dirinya tidak memiliki pilihan, untuk mematuhi aturan tersebut. Norbert bercerita, memasuki hari kedua PSBB pengetatan DKI Jakarta, kemarin dirinya hanya mendapatkan 3 orderan penumpang dan 2 orderan makanan. “Jadi untuk nominal tidak usah disebutlah ya, karena kecil banget,” tuturnya.

Meski demikian, Norbert mengaku tetap bersyukur atas rezeki yang didapat. Norbert berharap pandemi Covid-19 segera berlalu dan dirinya beserta pengemudi ojol lainnya bisa mendapatkan penghasilan seperti sebelum pandemi Covid-19.

Sob, itulah peraturan yang wajib diketahui ojek online selama PSBB pengetatan atau PSBB jilid II dan pendapat pengemudi ojol. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan kita dapat beraktivitas seperti sebelum adanya Covid-19.

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]