Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk kompensasi yang menjadi hak karyawan di Indonesia. THR diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dalam menyambut hari raya keagamaan. Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, THR menjadi isu penting karena tidak hanya berdampak pada karyawan, tetapi juga pada perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan.
Pengertian Tunjangan Hari Raya
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR didefinisikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Tujuan pemberian THR adalah untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan hari raya, yang biasanya membutuhkan pengeluaran tambahan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi:
- Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam
- Natal bagi umat Kristen dan Katolik
- Nyepi bagi umat Hindu
- Waisak bagi umat Buddha
- Imlek bagi umat Konghucu
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
THR adalah hak yang diberikan kepada seluruh pekerja/buruh, baik yang bekerja penuh waktu, paruh waktu, kontrak, maupun tetap, dengan beberapa syarat sebagai berikut:
- Karyawan Tetap dan Kontrak
Semua karyawan yang bekerja di perusahaan, baik dengan status tetap maupun kontrak, berhak atas THR jika telah bekerja selama minimal satu bulan berturut-turut. - Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang belum genap bekerja selama satu tahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Rumus perhitungannya adalah:
(Masa Kerja/12) x Besaran Gaji Bulanan - Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian juga berhak mendapatkan THR, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama tiga bulan terakhir. - Karyawan yang Sedang dalam Masa PHK
Jika pekerja di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak mendapatkan THR.
Waktu Pembayaran THR
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini bertujuan agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Keterlambatan dalam pembayaran THR dapat berdampak pada efisiensi perencanaan keuangan karyawan dan menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terlambat membayar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi tersebut meliputi:
- Denda
Perusahaan yang terlambat membayar THR wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR penuh. - Sanksi Administratif
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Manfaat THR Bagi Karyawan dan Perekonomian
Bagi karyawan, THR merupakan bantuan finansial yang sangat signifikan, terutama di tengah lonjakan kebutuhan selama hari raya. Dengan adanya THR, karyawan dapat memenuhi kebutuhan seperti pakaian baru, makanan khas hari raya, hingga memberikan hadiah atau angpao kepada keluarga dan kerabat.
Di sisi lain, pemberian THR juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian. THR yang diterima oleh jutaan karyawan biasanya akan dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan sektor ritel, pariwisata, dan jasa. Konsumsi masyarakat yang meningkat selama periode hari raya membantu menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam situasi pemulihan pasca pandemi.
Tips Mengelola THR dengan Bijak
Agar manfaat THR dapat dirasakan secara optimal, karyawan perlu mengelola dana tersebut dengan bijak. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
- Buat Anggaran
Tentukan prioritas pengeluaran seperti kebutuhan pokok, zakat atau donasi, dan alokasi untuk tabungan atau investasi. - Hindari Belanja Berlebihan
Godaan diskon hari raya sering kali membuat seseorang mengeluarkan uang lebih dari yang direncanakan. Pastikan belanja sesuai kebutuhan, bukan keinginan semata. - Sisihkan untuk Tabungan atau Investasi
Meskipun THR diberikan untuk kebutuhan hari raya, menyisihkan sebagian untuk tabungan atau investasi jangka panjang adalah langkah yang bijak. - Bayar Utang atau Cicilan
Jika memiliki utang, gunakan sebagian THR untuk melunasi atau mengurangi beban cicilan. Ini membantu mengurangi tekanan keuangan di masa mendatang.
Kesimpulan
Tunjangan Hari Raya bukan hanya hak yang diberikan kepada karyawan, tetapi juga menjadi kewajiban moral dan hukum bagi perusahaan. Dengan memahami aturan terkait THR, baik karyawan maupun pemberi kerja dapat menjalankan perannya dengan lebih baik. Di sisi lain, pengelolaan THR yang bijak dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi karyawan, sementara dampaknya pada perekonomian juga sangat signifikan.
Pemberian THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan bukan hanya wujud tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bentuk kontribusi dalam menjaga kesejahteraan karyawan dan stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu instrumen penting dalam hubungan industrial di Indonesia.
Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Akseleran memberikan kesempatan untuk kamu yang ingin membantu mengembangkan bisnis kecil dan menengah di Indonesia. Dapatkan keuntungan dari suku bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan serta perlindungan proteksi asuransi 99% terhadap pinjaman. Gunakan kode promo BLOG50 saat mendaftar dan mulailah pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Selain itu, kamu juga bisa melihat info Akseleran sebagai grup usaha di halaman Grup Akseleran.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG50 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran.