Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 adalah dua komponen pendapatan yang banyak dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berita baiknya, THR 2022 dan gaji ke-13 tahun ini dipastikan akan diberikan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Peraturan Kementerian Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 menyebut bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Besarnya THR 2022 pun beragam bagi setiap PNS. Berikut adalah beberapa ketentuan umumnya sesuai Peraturan Kemnaker No. 6 Tahun 2016.
1. Telah mencapai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sebesar satu bulan upah.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari dua belas bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas bulan dan dikalikan satu bulan upah.
Sementara itu, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS. Besarnya gaji 13 pun merupakan penjumlahan dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Nominal Pencairan THR 2022 dan Gaji ke-13 2022
Kendati begitu, secara umum besarnya THR maupun gaji ke-13 tahun 2022 disebut bahwa jumlahnya tidak sama seperti sebelum pandemi Covid-19 karena situasi ekonomi yang masih belum benar-benar pulih.
Kebijakan THR 2022 maupun gaji 13 2022 masih sama seperti kebijakan tahun 2021. Artinya, komponen yang dihitung hanyalah gaji pokok dan tunjangan melekat—tunjangan kinerja tidak termasuk di dalamnya.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah perkiraan besarnya THR dan gaji 13 2022 yang akan diperoleh PNS.
Golongan I
- IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
- IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
- IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2022
Lalu, kapan THR dan gaji ke-13 tahun ini cair? THR 2022 akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri. Dengan demikian, THR tahun 2022 akan cair pada pertengahan April 2022. Sementara itu, gaji ke-13 2022 tetap akan cair sesuai tahun ajaran baru, yakni sekitar Juni atau Juli 2022.
Walau jumlahnya berkurang, adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu para PNS sebagai abdi negara untuk memenuhi konsumsinya, baik untuk keperluan sehari-hari maupun keperluan anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini diharapkan pula dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Benefit Adalah: Pengertian, Bentuk, Jenis dan Faktor Penentunya
Pensiunan Juga Mendapat Jatah
Selain PNS yang masih aktif, mereka yang telah pensiun juga direncanakan tetap mendapat THR dan gaji 13. Berikut adalah beberapa rincian perkiraan besarnya upah pensiun yang akan diterima.
- Gaji Pokok Pensiunan PNS
PNS Golongan I : Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III : Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV : Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
- Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Dipensiun
PNS golongan I : Rp 1.170.600
PNS golongan II : Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
PNS golongan III : Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
PNS golongan IV : Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
- Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Meninggal
PNS golongan I : Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
PNS golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
PNS golongan III : Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
PNS golongan IV : Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
- Pensiunan Pokok Orang Tua PNS yang Meninggal
PNS golongan I : Rp 312.160-Rp 386.960
PNS golongan II : Rp 312.160-Rp 549.300
PNS golongan III : Rp 357.220-Rp 690.660
PNS golongan IV : Rp 422.280-Rp 848.720
Demikianlah informasi tentang pencairan THR 2022 beserta gaji ke-13. Semoga membantu!
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].