Pengertian Wakaf: Hukum, Jenis, Syarat dan Ketentuannya

0
586
syarat wakaf

Pernah mendengar kata wakaf? Umumnya, wakaf dipahami sebagai bentuk penyerahan aset pada pihak lain. Namun sebenarnya lebih dari itu. Ada dasar hukum, ketentuan, dan syarat wakaf yang harus dipatuhi agar pemberian wakaf bisa dibilang sah. Jadi, buat kamu yang ingin memberikan wakaf, simak dulu penjelasan di bawah ini.

Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang berarti “menahan” atau “menghentikan”. Sementara menurut hukum fiqih, wakaf dapat dijelaskan sebagai pemindahan hak pribadi menjadi kepemilikan umum agar manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat. 

Hukum Wakaf di Indonesia

Hukum wakaf adalah sunnah dan hal ini merujuk pada Al-Quran dalam surah Ali Imran ayat 92 dan Al-Hajj ayat 77. Sementara dalam hukum positif wakaf di Indonesia, syarat wakaf hingga tata caranya diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 mengenai Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004.

UU perwakafan di Indonesia kemudian membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga independen ini bertugas dalam mengelola, mengurus, dan memajukan kegiatan wakaf di Tanah Air.

Jenis-Jenis Wakaf

Wakaf dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut.

1. Wakaf berdasarkan objeknya

Wakaf berdasarkan objeknya dibagi menjadi dua, yakni khairi dan ahli. Wakaf khairi ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Contohnya seperti pemberian tanah dan bangunan. Sementara, wakaf ahli ditujukan ke keluarga sendiri. Contohnya seperti membiaya pendidikan saudara dan memberi nafkah sehari-hari. 

Baca juga: 7 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

2. Wakaf berdasarkan waktu

Ada dua jenis wakaf berdasarkan waktunya, yakni mu’aqqot dan muabbad. Mu’aqqot merupakan wakaf yang diberikan dalam tenggat waktu tertentu. Di antaranya seperti uang konsumsi, pasokan makanan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, muabbad adalah wakaf yang diberikan tanpa tenggat waktu agar bisa dimanfaatkan selamanya oleh banyak orang. Contohnya seperti fasilitas umum dan masjid.

3. Wakaf berdasarkan aset yang diwakafkan

Wakaf berdasarkan jenis aset yang diwakafkan terbagi menjadi tiga golongan. Golongan pertama berupa aset tidak bergerak, seperti bangunan masjid, pondok pesantren, dan jenis bangunan lainnya. 

Golongan kedua adalah wakaf yang berbentuk barang bergerak selain uang. Contohnya seperti perlengkapan usaha yang bisa dimanfaatkan sehari-hari. Sementara itu, golongan ketiga berupa benda bergerak yang mana adalah uang, baik uang tunai maupun non-tunai.

4. Wakaf berdasarkan pemanfaatannya

Ada dua jenis wakaf berdasarkan kegunaannya, yakni wakaf produktif dan tunai. Wakaf produktif merupakan wakaf yang perlu dikelola terlebih dahulu dalam suatu aktivitas produktif. Misalnya adalah modal untuk kegiatan UMKM dan beasiswa.

Sedangkan wakaf tunai adalah wakaf yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh banyak orang. Contohnya seperti rumah sakit, masjid, pondok pesantren, dan lain sebagainya.

Syarat dan Ketentuan Wakaf

Sebelum menjalankan ibadah wakaf, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dibilang sah. Berikut empat syarat wakaf yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

1. Al-Waqif

Al-Waqif adalah pihak pemberi wakaf yang harus memiliki kecakapan dalam memanfaatkan hartanya. Artinya, pemberi wakaf harus merdeka, dewasa, berakal sehat, dan sedang tidak dalam keadaan bangkrut.

2. Al-Mauquf

Al-Mauquf artinya harta yang diwakafkan baru dianggap sah bila memenuhi syarat berikut:

  • memiliki nilai
  • sepenuhnya milik pewakaf
  • diketahui kadarnya
  • bisa dipindahkan kepemilikannya 

3. Al-Mauquf ‘Alaih

Al-Mauquf ‘Alaih adalah pihak penerima wakaf. Dalam hal ini ada dua jenis penerima wakaf, yakni pihak tidak tertentu dan pihak tertentu. Pihak tidak tertentu adalah penerima wakaf dimana manfaat yang diterima tidak ditentukan secara detail. Contohnya seperti tempat ibadah dan fakir miskin.

Sedangkan pihak tertentu adalah pihak penerima wakaf yang merupakan individu atau kelompok tertentu. Penerima wakaf juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Ini agar mereka bisa memanfaatkan wakaf yang diterima secara bijak.

4. Sighah 

Syarat wakaf yang terakhir adalah sighah, yakni akad yang diucapkan oleh pewakaf saat melakukan wakaf. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Akad yang diucapkan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan bahwa wakaf tersebut bersifat kekal. Jika tidak, maka wakaf tidak akan sah.
  • Akad yang diucapkan harus segera direalisasikan dan bersifat pasti tanpa ada syarat tambahan.
  • Akad yang diucapkan tidak boleh mengandung syarat yang kemungkinan bisa membatalkan wakaf.

Itu tadi pembahasan mengenai pengertian, hukum, jenis, dan syarat wakaf. Wakaf merupakan sarana untuk meningkatkan rezeki. Jadi, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian pendapatan untuk melakukan wakaf, ya.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].