Ini Syarat, Biaya, Cara Daftar yang Ingin Nikah

2
783
Syarat Nikah

Sebagai warga negara yang taat, kamu yang sedang merencanakan pernikahan dengan pasangan perlu memenuhi beberapa syarat nikah sesuai dengan ketentuan legal yang berlaku di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan sehingga pernikahan yang kamu lakukan tercatat dan dianggap sah oleh negara sehingga hal-hakmu sebagai pasangan juga dapat terlindungi.

Bagi pasangan yang beragama Islam, maka lembaga yang berwenang dalam pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah adalah Kantor Urusan Agama alias KUA. Sementara itu, bagi pasangan non-muslim, pelayanan tersebut menjadi kewenangan Kantor Pencatatan Sipil.

Syarat Nikah KUA

Ada baiknya kamu menyiapkan waktu yang cukup khusus untuk mengurus berbagai dokumen persyaratan nikah. Pasalnya, jumlah dan jenis dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak dan bertingkat mulai dari tingkat RT. 

Selengkapnya, berikut adalah dokumen persyaratan nikah KUA 2022.

  1. Surat keterangan model N1 (untuk nikah)
  2. Surat keterangan model N2 (asal usul)
  3. Surat persetujuan model N3 (mempelai)
  4. Surat keterangan model N4 (tentang orang tua)
  5. Surat pemberitahuan model N7 (kehendak nikah)
  6. Kartu imunisasi, bukti imunisasi TT1, dan imunisasi TT2 calon pengantin wanita
  7. Surat izin pengadilan bagi yang tidak memiliki izin orang tua/wali
  8. Pas foto ukuran 3×2 berwarna latar belakang biru, 3 lembar jika pasangan dari daerah sama, 5 lembar jika pasangan dari daerah berbeda
  1. Dispensasi Pengadilan bagi calon suami berusia kurang dari 19 tahun dan bagi calon istri berusia kurang dari 16 tahun
  2. Surat izin atasan masing-masing bagi anggota TNI/POLRI
  3. Surat izin Pengadilan bagi mempelai pria yang sudah beristri dan hendak poligami
  4. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai/buku pendaftaran talak bagi yang sebelumnya sudah pernah bercerai sebelum berlakunya UU Nomor & tahun 1989
  5. Surat keterangan tentang kematian suami/istri, ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat lain yang berwenang sebagai dasar pengisian model N6 bagi duda atau janda yang akan menikah
  6. Fotokopi KTP
  7. Akta Kelahiran
  8. Kartu Keluarga
  9. Surat keterangan KUA sesuai KTP untuk lokasi akad nikah yang berbeda kecamatan

Biaya Nikah KUA

Di luar acara resepsi atau prosesi yang dilakukan sesuai adat atau keinginan sendiri, biaya nikah tidaklah berat. Biaya yang pasti akan kamu keluarkan adalah sebesar Rp30.000,00 sebagai biaya pencatatan nikah dan dibayarkan bersamaan dengan penyerahan dokumen syarat nikah di atas ke KUA.

Jika kamu menikah di kantor KUA, maka tidak akan dipungut biaya apa pun alias gratis. Adapun pernikahan tersebut dilakukan di jam kerja operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat. Sementara itu jika ingin melakukan pernikahan di luar kantor, maka besarnya biaya nikah adalah sebesar Rp600.000,00 sebagaimana yang telah ditetapkan negara.

Baca juga: Biaya Pernikahan yang Harus Dipersiapkan Pria

Cara Daftar Nikah KUA

Selain dokumen syarat nikah, hal lain yang harus kamu perhatikan adalah alur pendaftaran nikah. Berikut adalah langkah-langkahnya sesuai yang sudah diatur oleh Kementerian Agama:

  1. Mendatangi ketua RT setempat (domisili) untuk pengurusan surat pengantar ke kantor kelurahan
  2. Mendatangi kantor kelurahan untuk pengurusan surat pengantar nikah ke KUA
  3. Apabila tanggal pernikahan yang diinginkan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, maka kamu perlu meminta dispensasi dari pihak kecamatan
  4. Membayar biaya akad nikah yang sudah ditetapkan untuk lokasi pernikahan di luar kantor KUA
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  6. Mendatangi KUA untuk pemeriksaan dokumen syarat nikah dan data calon pengantin dan wali nikah
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai waktu dan tempat yang disepakati

Pernikahan di Catatan Sipil

Bagi pasangan non-muslim, berikut adalah tata cara pencatatan perkawinan dan pengurusan akta pernikahan.

Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang sudah diisi dengan data sebenar-benarnya
  2. Surat Keterangan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang menyatakan sudah terjadinya perkawinan
  3. Pas foto berwarna istri dan suami
  4. KTP elektronik
  5. Kartu Keluarga
  6. Akta kematian pasangan bagi janda atau duda cerai mati
  7. Akta perceraian bagi janda atau duda cerai hidup

Melengkapi dokumen syarat nikah sebaiknya dilakukan tidak terlalu mepet dari jadwal pernikahan yang diinginkan untuk. Hal ini akan membantumu dan pasangan meminimalkan kesalahan dan kekurangan yang justru kerap membuatmu bolak-balik ke berbagai instansi dan stres tersendiri.

Semoga membantu!

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.