Sebagian kalangan belum sanggup membeli rumah secara tunai. Mereka akhirnya mengandalkan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah agar dapat mengakuisisi rumah impian. KPR merupakan sebuah fasilitas kredit yang diperoleh nasabah individu dari perbankan yang hendak membeli atau merenovasi rumah. Saat ini terdapat dua jenis KPR di Indonesia, yakni KPR bersubsidi dan KPR nonsubsidi.
Salah satu alasan KPR banyak dipilih adalah karena jangka waktu pembayarannya yang panjang. Sistem ini tidak membutuhkan dana tunai untuk membeli rumah sehingga nasabah hanya perlu menyiapkan uang muka di awal. Meskipun demikian, mengajukan KPR tidak bisa sembarangan. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Nah, apa saja syarat KPR supaya cepat diproses? Berikut informasinya.
-
Kelengkapan dokumen pribadi dan usia minimal
Lembaga keuangan mewajibkan Anda untuk menyerahkan beberapa dokumen pribadi. Mulai dari KTP (Kartu Tanda Penduduk) pribadi dan pasangan apabila telah menikah, KK (Kartu Keluarga, paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), hingga surat nikah asli dari debitur.
Selain itu, usia pemohon yang boleh mengajukan KPR dibatasi, yaitu minimal 21 tahun atau telah menikah. Masa kredit harus berakhir di usia 65 tahun bagi tenaga profesional atau 60 tahun bagi karyawan.
Adapun PNS yang dikenakan batas akhir kredit sampai usia 70 tahun apabila dana pensiunnya diurus oleh PT Taspen. Sementara itu, pemohon berusia lanjut cenderung memiliki jangka waktu kredit yang terbatas, yakni hanya 10—15 tahun.
-
Informasi pekerjaan sekaligus jumlah penghasilan tetap
Syarat KPR berikutnya ialah seputar detail pekerjaan Anda. Pihak lembaga keuangan akan meminta surat keterangan kerja, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta slip gaji. Data tersebut ditujukan sebagai bukti bahwa pemohon memiliki sumber pendapatan untuk membayar cicilan kredit bulanan. Idealnya, pegawai yang memenuhi persyaratan merupakan pegawai tetap yang telah bekerja minimal 2 tahun dalam sebuah perusahaan.
Jumlah pendapatan sangat menentukan seberapa besar biaya angsuran rutin. Pihak umumnya hanya mengizinkan besar angsuran yang tak lebih dari 30 persen dari total penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Anda berniat mencicil Rp3.000.000 setiap bulannya. Artinya, penghasilan rutin pemohon haruslah mendekati angka Rp10.000.000. Sudah menikah? Pendapatan pasangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan tambahan.
-
Surat-surat properti yang akan dikredit
Sertifikat tanah asli seperti SHM atau SHGB, fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir, serta IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi syarat KPR selanjutnya. Data-data tersebut berfungsi sebagai jaminan kredit yang akan diajukan ke pihak lembaga keuangan.
Bagi pemohon yang membeli properti anyar dari pengembang, dana nantinya langsung dicairkan ke rekening pengembang. Secara otomatis, surat properti akan menjadi jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Sebaliknya, apabila pemohon membeli rumah seken, harus ada perjanjian jual beli dengan pihak pemilik properti terlebih dahulu. Kemudian, salinan dokumen akan diserahkan ke pihak lembaga keuangan ketika Anda mengajukan KPR.
Baca juga: 4 Tips Investasi Properti bagi Pemula
-
Status keuangan beserta informasi kredit lainnya
Bukan hanya informasi pekerjaan dan pendapatan yang menjadi jaminan, rapor kredit milik debitur juga akan dinilai oleh pihak bank. Bila pemohon masih mempunyai tunggakan cicilan atau termasuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia, potensi KPR untuk disetujui sangatlah kecil. Ditambah lagi, kalau pemohon memiliki cicilan kendaraan bermotor atau tagihan kartu kredit bulanan.
Maka dari itu, pastikan rapor kredit Anda aman sehingga besar pinjaman tidak dikurangi. Pihak lembaga keuangan akan meminta fotokopi rekening koran atau buku tabungan selama tiga bulan terakhir untuk dievaluasi. Jika sudah sesuai, KPR bisa dilancarkan.
-
Dokumen perusahaan untuk tenaga profesional atau wiraswasta
Terakhir, pemohon yang berstatus sebagai tenaga profesional wajib melampirkan NPWP pribadi atau badan usaha beserta izin praktek yang masih berlaku. Informasi keuangan selama tiga bulan terakhir juga akan dinilai. Sementara itu, pemohon berstatus wirausahawan wajib menyertakan laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir, NPWP pribadi, sekaligus dokumen lengkap perusahaan (NPWP, TDP, dan SIUP).
Itulah lima syarat KPR yang harus dipenuhi supaya pembelian rumah cepat diproses. Sangat mudah, bukan? Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin membeli rumah tanpa metode tunai. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada orang-orang terdekat, ya!
Ajukan Pinjaman Sekarang dan Dapatkan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha di Akseleran!
Dapatkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan kemudahan proses pengajuan. Ajukan pinjaman untuk mengembangkan usahamu sekarang. Akseleran juga sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected].