STCK Adalah : Pengertian, Biaya hingga Tips Mendapatkannya!

0
4541
STCK Adalah

STCK adalah singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Sebuah dokumen penting yang memberikan izin sementara kepada pemilik kendaraan untuk menguji coba kendaraan yang ia beli. STCK akan Anda perlukan sebelum mendapatkan surat-surat resmi lainnya. Seperti STNK dan BPKB, berkas inilah yang Anda perlukan untuk penggunaan kendaraan secara legal di jalan raya. 

Berikut ini penjelasan lengkap tentang apa itu STCK, proses penerbitan hingga biayanya.

Pengertian STCK

STCK adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pemilik kendaraan untuk memperoleh izin sementara dalam menguji coba kendaraan. STCK juga sering disebut sebagai “Surat Keterangan Kendaraan Uji” atau “plat nomor sementara”. 

Misalnya, ketika Anda membeli kendaraan baru, Anda tidak akan langsung mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dari pihak kepolisian. Sebagai gantinya, Anda perlu melalui proses pengurusan administrasi dari kepemilikan kendaraan Anda yang memakan waktu sekitar satu bulan.

Proses tersebut melibatkan beberapa langkah, seperti pembayaran pajak kendaraan, pengajuan permohonan STNK, serta verifikasi dan pemeriksaan kendaraan. 

Selama proses ini berlangsung, Anda masih boleh menggunakan mobil baru Anda. Namun, sebagai pengganti STNK, Anda akan mendapatkan STCK dari pihak kepolisian melalui Samsat sebagai surat jalan pada kendaraan Anda sementara waktu.

STCK adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pemilik kendaraan untuk memperoleh izin sementara dalam menguji coba kendaraan.

STCK memungkinkan Anda untuk menggunakan mobil baru Anda dengan aman sambil menunggu proses pengurusan administrasi selesai. Namun, tetap ada beberapa pembatasan yang perlu Anda ingat. 

Meskipun STCK mobil baru dapat Anda gunakan sementara waktu, Anda tidak diizinkan untuk berkendara di luar kota atau daerah tempat proses pengurusan administrasi berlangsung. Hal ini berdasarkan pada ketentuan yang tercantum pada Pasal 69 dan Pasal 69 ayat 1 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan baru Anda tetap dalam batas-batas hukum dan mengikuti aturan yang berlaku. Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan STCK dan memberikan keamanan serta kepastian bagi pengguna jalan lainnya.

Berapa Lama STCK Berlaku?

Masa berlaku STCK adalah umumnya ditentukan oleh peraturan setempat yang berlaku. Biasanya, STCKB memiliki masa berlaku yang relatif singkat, berkisar antara beberapa minggu atau sebulan saja.

Hal ini karena STCK hanya diberikan sebagai izin sementara untuk menguji coba kendaraan. Setelah masa berlaku STCK habis, pemilik kendaraan harus mengurus surat-surat resmi lainnya seperti STNK dan BPKB, agar kendaraan dapat digunakan secara legal di jalan raya.

Proses Penerbitan STCK

Bagaimana cara mengurus STCK motor baru? Proses penerbitan STCK adalah melibatkan beberapa tahapan yang harus Anda lalui sebagai pemilik kendaraan. Berikut ini langkah-langkahnya: 

  1. Mengisi formulir Sistem Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (SPPKB). Formulir ini berisi informasi pribadi Anda dan rincian kendaraan yang ingin Anda urus. Setelah mengisi formulir dengan benar, serahkan formulir tersebut beserta persyaratan lain yang telah dilengkapi ke loket Samsat.
  2. Setelah itu, petugas akan memproses persyaratan Anda. Proses ini meliputi verifikasi dokumen dan data yang Anda berikan. Jika semua persyaratan terpenuhi dan data yang Anda berikan valid, Anda akan mendapatkan resi sebagai tanda penerimaan formulir pendaftaran.
  3. Uji fisik kendaraan di Samsat. Dalam tahap ini, pastikan membawa resi pendaftaran saat melakukan uji fisik ini. Uji fisik bertujuan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan Anda sesuai dengan data yang tercatat. 
  4. Setelah uji fisik selesai, Anda juga dapat meminta bukti kuitansi sebagai bukti bahwa kendaraan Anda telah menjalani uji fisik.
  5. Setelah selesai dengan uji fisik, serahkan resi dan kwitansi tersebut kepada petugas. Pada tahap ini, Anda juga perlu menyelesaikan pembayaran untuk surat kendaraan yang Anda urus. 
  6. Setelah semua proses di atas selesai, Anda dapat menunggu petugas Samsat untuk memberikan surat kendaraan yang telah Anda urus.

Biaya dan Sanksi

Adapun biaya penerbitan STCK bervariasi tergantung pada peraturan daerah dan jenis kendaraan yang akan diuji coba. Biaya ini meliputi biaya administrasi dan sering kali termasuk juga biaya uji coba kendaraan. 

Namun, umumnya, biaya STCK untuk mobil dengan plat nomor berwarna putih adalah sekitar Rp50.000. Sedangkan jika mobil Anda masih menggunakan plat nomor berwarna hitam, biaya STCK yang Anda kenakan akan lebih tinggi. Secara kira-kira, biaya yang mungkin Anda harus bayar untuk mendapatkan STCK ini adalah sekitar Rp1,5 jutaan.

Selain itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami sanksi atau denda yang berlaku, jika terjadi pelanggaran terkait penggunaan STCK. Misalnya, penggunaan STCK yang telah habis masa berlakunya atau penggunaan STCK palsu dapat dikenakan sanksi yang berat, seperti denda dan pencabutan izin uji coba kendaraan.

Baca juga: SKCK Adalah: Fungsi, Cara, Biaya dan Syaratnya!

Isi dan Informasi yang Ada di STCK

STCK berisi informasi penting tentang kendaraan yang akan diuji coba. Beberapa informasi yang biasanya tercantum dalam STCK adalah:

  1. Nama dan alamat lengkap pemilik kendaraan.
  2. Nomor identitas kendaraan (nomor rangka atau nomor mesin).
  3. Jenis kendaraan (mobil, motor, truk, dll.).
  4. Merek, tipe, dan model kendaraan.
  5. Warna kendaraan.
  6. Nomor polisi sementara.
  7. Masa berlaku STCK.
  8. Tanda tangan dan stempel instansi yang menerbitkan STNK.

Perbedaan STCK Hitam dan Putih

Perbedaan antara STCK Hitam dan Putih terletak pada beberapa faktor. 

1. Warna

STCK dengan plat putih memiliki latar belakang putih dengan tulisan merah, sedangkan plat hitam memiliki latar belakang hitam dengan tulisan putih. Ini membuat STCK hitam terlihat lebih mirip dengan plat kendaraan mobil yang resmi.

2. Perizinan Penggunaan 

Menurut aturan Polri, kendaraan dengan plat putih sebenarnya tidak boleh digunakan di jalan raya kecuali dalam situasi khusus. Plat putih hanya digunakan saat kendaraan dipindahkan dari pabrik ke dealer atau dari dealer ke lokasi konsumen. 

Setelah kendaraan tiba di lokasi konsumen, plat putih harus dicabut. Sementara itu, kendaraan dengan plat hitam diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya di kota yang terkait, namun tetap tidak boleh dibawa ke kota atau daerah lain.

3. Fungsi

Plat putih berfungsi sebagai tanda pemindahan kendaraan dari pabrik mobil ke dealer atau dari dealer ke konsumen. Plat putih juga digunakan untuk uji coba kendaraan yang masih dalam tahap penelitian atau proses pengiriman kendaraan. 

Sementara itu, STCK plat hitam berfungsi sebagai plat sementara yang digunakan sampai STNK asli atau dokumen resmi kendaraan dikeluarkan. 

Tips Memperoleh STCK

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memperoleh STCK, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:

1. Periksa Persyaratan

Pastikan Anda memahami persyaratan dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk mengajukan STCK di wilayah Anda. Hal ini akan membantu Anda mempersiapkan dokumen dengan tepat sebelum mengajukan permohonan.

2. Persiapkan Dokumen dengan Baik

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Periksa keabsahan dokumen-dokumen ini sebelum mengajukan permohonan.

3. Cek Jadwal dan Biaya

Pastikan Anda mengetahui jadwal penerbitan STCK dan biaya yang terkait. Jangan lupa untuk mempersiapkan biaya administrasi yang diperlukan.

4. Patuhi Peraturan

Selama masa uji coba kendaraan, pastikan Anda mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

5. Perhatikan Masa Berlaku

Pastikan Anda mengetahui masa berlaku STCK yang Anda peroleh. Jangan gunakan kendaraan setelah masa berlaku habis, kecuali Anda telah mengurus surat-surat resmi lainnya seperti STNK dan BPKB.

Dengan mengikuti tips ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat memperoleh STCK dengan mudah dan mengikuti proses yang tepat.

Kesimpulan 

STCK adalah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan sebelum pemilik kendaraan mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sah. Pahami tips dan persyaratannya sebelum Anda mengajukan permohonan STCK. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].