Daftar Lengkap Standar Biaya Masukan 2020

1
3619
Standar Biaya Masukan

Aktivitas penyelenggaraan negara oleh pemerintah wajib dilakukan secara tertata dan baik, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan keuangan. Dengan pelaksanaan yang baik dan rapi, pemerintah bisa menjalankan setiap program dengan lancar. Oleh karena itu, dalam setiap aktivitas yang berhubungan dengan keuangan, terdapat standar yang perlu diikuti. Salah satunya adalah standar biaya masukan (SBM). 

Dalam praktiknya, pemerintah melakukan penetapan biaya standar secara rutin. Oleh karena itu, Anda akan menemukan kalau standar yang ditetapkan tahun 2020, beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan itu dibutuhkan dengan memperhatikan tingkat kebutuhan sesuai kondisi terkini. 

Apa Itu Standar Biaya Masukan

Dalam sistem pemerintahan, SBM merupakan instrumen yang dipakai untuk melakukan perhitungan biaya komponen keluaran pada level masukan. Penetapannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan 5 faktor, yaitu: 

  1. Mendukung pelaksanaan prinsip ekonomis saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L).
  2. Fakta berkaitan dengan adanya barang atau jasa yang informasi harganya tidak dapat ditemukan di pasar.
  3. Variasi kualitas harga barang atau jasa di pasaran. Oleh karenanya, pemerintah perlu menetapkan standar tertentu agar memperoleh barang atau jasa berkualitas dengan harga layak, wajar, hemat, dan tidak mewah. 
  4. Sebagai upaya penyetaraan perlakuan jenis serta besaran satuan biaya saat menyusun RKA-K/L. 
  5. Memberi kemudahan saat proses penyusunan RKA-K/L. 

Pertimbangan Pemerintah dalam Penetapan Standar Biaya Masukan

Dalam penetapannya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan SBM dengan mempertimbangkan 4 hal, yaitu: 

  • Adanya tuntutan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik tertentu. 
  • Terdapat biaya khusus yang dijumpai pada masing-masing kementerian negara atau lembaga. 
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang berlangsung di daerah terpencil, wilayah perbatasan, atau pulau terluar. 
  • Adanya penyelenggaraan kegiatan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

Dengan mempertimbangkan empat faktor tersebut, tidak heran kalau SBM untuk masing-masing wilayah punya nilai berbeda. 

Fungsi Standar Biaya Masukan 

Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penetapan SBM dilakukan dengan 2 tujuan utama, yakni: 

  • Batas tertinggi

Dalam fungsinya sebagai batas tertinggi, SBM merupakan nilai yang tidak boleh dilampaui. Ketentuan ini berlaku untuk perhitungan biaya komponen keluaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pinjaman atau hibah (dalam dan luar negeri), serta rupiah murni. 

  • Estimasi

Selain itu, SBM juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana estimasi harga pasar produk barang atau jasa di pasaran. Estimasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, alokasi anggaran, dan sekaligus memperhatikan prinsip efisiensi, ekonomis, serta efektivitas. 

Baca juga: 4 Cara Menghitung Penyusutan dengan Lebih Mudah

Daftar Terbaru Standar Biaya masukan 2020

Biar Anda mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut ini adalah daftar standar biaya masukan terbaru yang berlaku tahun 2020:

SBM Sebagai Batas Tertinggi

Honorarium Pengelola PNBP: 

  1. Pejabat yang Termasuk Atasan Langsung

No.  Nilai Pagu Dana Satuan Jumlah
1.  Maksimal Rp100 juta OB Rp420.000
2.  Rp100 – Rp250 juta OB Rp510.000
3.  Rp250 – Rp500 juta OB Rp610.000
4.  Rp500 juta – Rp1 miliar OB Rp700.000
5. Rp1 – 2,5 miliar OB Rp890.000
6. Rp2,5 – 5 miliar OB Rp1.070.000
7.  Rp5 – 10 miliar OB Rp1.260.000
8.  Rp10 – 25 miliar OB Rp1.540.000
9.  Rp25 – 50 miliar OB Rp1.820.000
10.  Rp50 – 75 miliar OB Rp2.100.000
11. Rp75 – 100 miliar OB Rp2.380.000
12.  Rp100 – 250 miliar OB Rp2.760.000
13. Rp250 – Rp500 miliar OB Rp3.130.000
14. Rp500 – 750 miliar OB Rp3.500.000
15.  Rp750 miliar – Rp1 triliun OB Rp3.880.000
16. Lebih dari Rp1 triliun OB Rp4.620.000
  • Bendahara Penerimaan

No.  Nilai Pagu Dana Satuan Jumlah
1.  Maksimal Rp100 juta OB Rp340.000
2.  Rp100 – Rp250 juta OB Rp420.000
3.  Rp250 – Rp500 juta OB Rp500.000
4.  Rp500 juta – Rp1 miliar OB Rp570.000
5. Rp1 – 2,5 miliar OB Rp730.000
6. Rp2,5 – 5 miliar OB Rp880.000
7.  Rp5 – 10 miliar OB Rp1.030.000
8.  Rp10 – 25 miliar OB Rp1.260.000
9.  Rp25 – 50 miliar OB Rp1.490.000
10.  Rp50 – 75 miliar OB Rp1.720.000
11. Rp75 – 100 miliar OB Rp1.950.000
12.  Rp100 – 250 miliar OB Rp2.260.000
13. Rp250 – Rp500 miliar OB Rp2.560.000
14. Rp500 – 750 miliar OB Rp2.870.000
15.  Rp750 miliar – Rp1 triliun OB Rp3.170.000
16. Lebih dari Rp1 triliun OB Rp3.790.000
  • Petugas Penerimaan atau Anggota

No.  Nilai Pagu Dana Satuan Jumlah
1.  Maksimal Rp100 juta OB Rp260.000
2.  Rp100 – Rp250 juta OB Rp310.000
3.  Rp250 – Rp500 juta OB Rp370.000
4.  Rp500 juta – Rp1 miliar OB Rp430.000
5. Rp1 – 2,5 miliar OB Rp540.000
6. Rp2,5 – 5 miliar OB Rp660.000
7.  Rp5 – 10 miliar OB Rp770.000
8.  Rp10 – 25 miliar OB Rp940.000
9.  Rp25 – 50 miliar OB Rp1.110.000
10.  Rp50 – 75 miliar OB Rp1.280.000
11. Rp75 – 100 miliar OB Rp1.450.000
12.  Rp100 – 250 miliar OB Rp1.680.000
13. Rp250 – Rp500 miliar OB Rp1.910.000
14. Rp500 – 750 miliar OB Rp2.140.000
15.  Rp750 miliar – Rp1 triliun OB Rp2.370.000
16. Lebih dari Rp1 triliun OB Rp2.820.000

 

Untuk informasi lebih detail, data terkait standar biaya masukan bisa diunduh di situs resmi Kementerian Keuangan.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.