Siapa Saja yang Dapat Menjadi Lender di P2P Lending?

0
928

Kehadiran P2P Lending telah memberi kemudahan dan membuka akses lebih luas bagi para pengusaha UMKM untuk memperoleh pendanaan. Di sisi lain, P2P Lending juga memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk memberikan pendanaan kepada sektor UMKM. Siapa saja yang dapat menjadi lender di P2P Lending? 

Individu/ Badan Hukum/ Badan Usaha

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, pemberi pinjaman terdiri dari:

  1. orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI);
  2. orang perseorangan warga negara asing (WNA); 
  3. badan hukum Indonesia/asing;
  4. badan usaha Indonesia/asing; dan/atau
  5. lembaga internasional.

Pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri.

Minimal berusia 21 tahun

Dibuktikan dengan dokumen kependudukan (E-KTP untuk WNI) pada saat meregistrasi di platform P2P Lending. 

Memiliki penghasilan/ sudah bekerja

Jika dari penghasilan bulananmu masih ada yang bisa dialokasikan untuk pengembangan dana, maka gunakanlah dana tersebut. Pastikan bahwa dana yang kamu kembangkan melalui platform P2P Lending adalah dana yang menganggur (uang dingin). Pastikan bahwa dana kamu salurkan untuk pinjaman di P2P Lending bukan diambil dari pos rutin maupun dana daruratmu. 

Memahami risiko yang ada

Selalu bekali dirimu dengan informasi sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman. Perhatikan faktor-faktor risikonya dan pastikan bahwa dirimu siap menerima risiko tersebut.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].