Apa Itu SHU Koperasi dan Cara Perhitungannya

0
17721
SHU Koperasi

SHU atau Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan istilah umum yang sudah hampir pasti dikenal oleh seluruh anggota koperasi. Mengapa demikian? Karena SHU koperasi merupakan satu-satunya pembagian uang secara ‘gratis’ dari koperasi kepada seluruh anggotanya. 

Apa itu SHU Koperasi

Pemahaman mengenai SHU sebenarnya lebih jelas bila melihat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Perkoperasian. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa SHU pada Koperasi merupakan selisih angka pendapatan koperasi dalam satu tahun pembukuan terhadap biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban pembayaran lain termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran pajak.

SHU menurut UU koperasi di atas memberi penekanan sebagai pembagian keuntungan koperasi kepada seluruh anggota dengan beberapa poin pokok berikut:

  • Hasil dari selisih pendapatan dengan seluruh biaya penyusutan.
  • Selisih antara Sisa Hasil Usaha koperasi dengan dana cadangan, kemudian dibagikan kepada setiap anggota koperasi dengan memperhitungkan jasa mereka masing-masing.
  • Penggunaan SHU dalam koperasi ini selain dibagikan kepada anggota, juga digunakan untuk keperluan lain yang diputuskan berdasarkan rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Kesimpulannya, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pembagian dan penggunaan dana keuntungan bersih koperasi. Dana tersebut berasal dari sisa keuntungan atau hasil usaha dalam satu tahun pembukuan setelah dikurangi seluruh biaya penyusutan, operasional, serta kewajiban pembayaran.

Prinsip Dasar Pembagian Usaha

Ada 4 prinsip di dalam pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi, yakni:

  • SHU bersumber dari anggota

Meski SHU disebut sebagai sisa keuntungan, tetapi keuntungan yang dimaksud tidak termasuk keuntungan dari usaha koperasi. Namun, hanya berasal dari sisa hasil usaha seluruh anggota koperasi. 

  • SHU didasari prinsip imbal jasa

Nilai SHU yang diterima setiap anggota koperasi berdasarkan imbal jasa masing-masing. Alasannya, anggota koperasi menanamkan modal serta bertransaksi melalui koperasi. Sehingga, mereka diberikan imbalan jasa dari sisa hasil usaha. 

  • SHU bersifat transparan

Prinsip koperasi adalah usaha kerakyatan. Seluruh dana termasuk SHU, datanya harus terbuka dan diketahui oleh pihak-pihak terkait. Transparansi ini dapat digelar dalam Rapat Anggota operasi sebelum pembagian SHU.

  • SHU koperasi dibayar secara tunai

Dana SHU hanya tersedia dalam bentuk tunai dan dibagikan pula secara tunai kepada seluruh anggota koperasi. 

Syarat Menghitung SHU

Pembagian SHU harus berlandaskan keputusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum nilai SHU dihitung adalah:

  • Angka SHU secara total dalam satu tahun pembukuan.
  • Angka persentase SHU dari anggota koperasi.
  • Total seluruh transaksi usaha.
  • Total simpanan dari seluruh anggota.
  • Jumlah simpanan dari tiap anggota koperasi.
  • Berapa bagian SHU terhadap simpanan anggota.
  • Berapa bagian SHU terhadap transaksi usaha.
  • Total dari semua transaksi usaha.

Cara Menghitung SHU Anggota Koperasi

Menghitung nilai laba masing-masing anggota koperasi, khususnya jenis simpan pinjam, cukup rumit. Hal ini karena perhitungan harus dilakukan bertahap.

Rumusnya adalah: SHUa = JUA + JMA 

  • SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JMA= Jasa Modal Anggota
  • JUA= Jasa Usaha Anggota

Sebelum menghitung SHUa, perlu diketahui berapa nilai Jasa Usaha dan Jasa Modal Anggota (JUA dan JMA). Berikut adalah rumus-rumus yang dipakai: 

  • Menghitung JMA

JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU 

  • Menghitung JUA 

Dalam koperasi jenis simpan pinjam, JUA terdiri dari jasa pinjaman dan penjualan. Jasa pinjaman diberikan atas aktivitas melakukan peminjaman. Sedangkan jasa penjualan didapat atas kontribusi anggota melakukan pembelian. Namun, yang lebih sering dihitung adalah jasa penjualannya. Ini rumusnya:

JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Fungsi, dan Perannya

Contoh Kasus Menghitung SHU

Simak contoh kasus serta cara menghitung SHU berikut demi mendapat pemahaman yang lebih baik:

Diketahui Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Dusun Melati memiliki SHU tahun 2020 sebesar Rp30.000.000. Kesepakatan anggota dalam persentase pembagian SHU adalah: jasa modal anggota 25%, jasa modal 20%, cadangan koperasi 40%, dan lain-lain 15%. 

Nilai simpanan anggota Koperasi Dusun Melati Rp 30.000.000, sedangkan nilai penjualan selama tahun 2020 adalah Rp 90.000.000. 

Budi adalah anggota, simpanan pokoknya Rp3.000.000, simpanan wajibnya Rp2.000.000. Budi melakukan pembelian di koperasi sebesar Rp2.000.000. Berapa SHUa yang diterima Budi? 

Jawaban: 

  • SHU Koperasi Dusun Melati= Rp30.000.000
  • Jasa Modal= 20%
  • Jasa Modal Anggota= 25%
  • Simpanan Budi= Rp5.000.000
  • Belanja Budi= Rp1.000.000 
  • Penjualan koperasi= Rp90.000.000

SHUa = JMA + JUA

  • JMA Budi= (5.000.000 : 60.000.000) x 20% x 30.000.000 = Rp500.000
  • JUA Budi= (2.000.000 : 90.000.000) x 25% x 30.000.000 = Rp166.666

Jadi, SHU koperasi Budi tahun 2020 adalah Rp500.000 + Rp166.666 = Rp666.666. 

Kesimpulan

Perhitungan SHU koperasi untuk dibagikan kepada anggota koperasi adalah besar jasa usaha anggota koperasi ditambah jasa modal anggota koperasi. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].