Sertifikat Properti, Dokumen Penting dalam Investasi!

0
2562
Sertifikat Properti

Siapa sih yang tidak ingin memiliki sebuah properti baik itu untuk ditinggali atau dijadikan sebagai salah satu instrumen pengembangan dana miliknya, tentunya semua orang menginginkan hal tersebut. Karena itu saat saat membeli atau memiliki sebuah properti, kelengkapan dokumen dari properti tersebut adalah hal yang paling penting untuk diingat.

Dokumen yang dimaksud adalah sebuah sertifikat properti yang menandakan bahwa properti tersebut terdapat kepemilikan baik dari perorangan maupun perusahaan. Apakah kamu sudah mengetahui sertifikat properti yang ada dan setiap jenisnya? Kali ini kita akan membahasnya satu persatu di bawah ini.

Jenis Sertifikat Properti yang Ada Sesuai Undang-Undang yang Berlaku

Seperti yang diketahui bahwa menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ada 5 jenis sertifikat yang terdapat di Indonesia sebagai berikut:

  • SHM

Mungkin sertifikat yang satu ini adalah sertifikat yang seringkali kalian dengar. SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan salah satu sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat ini juga dapat menjadi satu bukti kepemilikan yang paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak lagi terdapat campur tangan maupun kemungkinan dimiliki oleh pihak lain.

Hak milik itu merupakan hak yang bersifat turun menurun sehingga dapat dimiliki oleh orang atas tanah di mana tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Tetapi, hak milik ini dapat diperjualbelikan atau dijadikan suatu jaminan atau agunan atas utang dan apabila sudah diadministrasikan dengan baik, maka kamu sebagai pemilik tanah bisa mendapatkan bukti kepemilikannya yang berupa SHM.

Hak milik ini juga tidak terdapat limitasi waktu tidak seperti beberapa sertifikat lainnya. Dengan SHM ini juga pemilik dapat menggunakannya sebagai bukti kuat dan sah atas kepemilikan tanah sehingga apabila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik berdasarkan hukum.

Sertifikat Hak Milik ini juga dapat menjadi suatu alat yang kuat untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan kredit. Tetapi perlu diingat SHM hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

  • SHGB

Sertifikat Hak Guna Bangunan tentunya sudah sering kamu dengar, bukan? Ya SHGB ini adalah jenis sertifikat dimana pemegang dari sertifikat itu hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.

Biasanya SHGB ini memiliki batas waktu mulai dari 20 hingga 30 tahun dan diperpanjang. Setelah melewati batas waktu tersebut, kamu sebagai pemegang sertifikat tersebut perlu mengurus perpanjangan dari sertifikatnya. Hak guna ini bisa disebut juga sebagai hak atas penggunaan atas tanah atau bangunan misalnya mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Namun, hak guna ini dapat diperpanjang jangka waktunya selain itu juga dapat digunakan sebagai tanggungan ataupun dialihkan.

Baca juga: Ini Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan HGB

Lahan dengan status Hak Guna Bangunan ini diperkenankan untuk dimiliki oleh orang asing ataupun non Warga Negara Indonesia. Lahan dengan status HGB biasanya ini berupa lahan yang dikelola oleh pihak pengembang seperti perumahan maupun apartemen.

Pastikan untuk membeli properti dengan memeriksakan pastinya sertifikat dari properti itu sendiri. Jika, SHGB tersebut tidak memiliki kuasa atas tanah, maka tentunya tidak dapat dijadikan warisan untuk keturunannya. Tetapi, berita baiknya sertifikat ini dapat dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman di Bank.

  • AJB

Akta Jual Beli atau AJB ini sebenarnya bukan sertifikat namun hanya sebatas perjanjian jual beli. AJB ini juga bisa dikatakan sebagai salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual beli. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya tidak cukup kuat dan rentan terhadap penipuan seperti AJB ganda, karena itu penting untuk kamu mengkonversikannya menjadi SHM agar lebih aman.

  • SHSRS

Untuk kamu yang ingin membeli sebuah apartemen penting untuk memahami jenis sertifikat yang satu ini. Ya, Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) tersebut merupakan sertifikat dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. 

Pengaturan kepemilikan bersama yang dimaksud adalah satuan rumah susun yang digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda yang tidak bergerak dan menjadi kepemilikan di luar unit.

  • Girik atau Petok

Yang terakhir mungkin sebagian belum banyak yang mengetahui. Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa terkait properti yang bersifat tanah dan menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Pada girik tertera nomor serta luas tanahnya. 

Girik harus ditunjang dengan bukti lain misalnya akta jual beli maupun surat waris. Apabila yang dipegang adalah girik, maka disarankan untuk mengurus sertifikat tersebut untuk lahan yang kamu miliki.

Sertifikat properti kadang dianggap sepele dan terbilang dilupakan. Padahal saat mereka membeli atau memiliki sebuah properti, sertifikat inilah yang menjadi sebuah bukti kepemilikan dari properti miliknya. Oleh karena itu, sebagai investor di bidang properti harus memahami setiap jenis sertifikat yang ada agar dapat mengoptimalkan investasi miliknya.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].