Ingin Membeli Apartemen Untuk Investasi? Cek Dulu di Sini!

1
3590
Sertifikat Apartemen

Bagi kalian yang tinggal di perkotaan yang besar tentu apartemen bisa menjadi salah satu pilihan tempat tinggal yang nyaman serta aman. Namun, membeli sebuah apartemen tentunya berbeda dengan membeli sebuah rumah, salah satunya yaitu terkait dari sertifikat apartemen. Kadang kali, mereka yang membeli apartemen tidak memperhatikan detail terkait sertifikat ini padahal sertifikat ini merupakan satu hal yang perlu diperhatikan saat membeli sebuah apartemen.

Dengan adanya sertifikat apartemen kamu dapat terhindar dari kerugian seperti persengketaan dan sejenisnya. Seperti yang kalian ketahui bahwa sertifikat apartemen ini adalah suatu dokumen yang legal atas kepemilikan apartemen. Dokumen ini kepemilikannya sudah diakui di mata hukum.

Untuk kamu sebagai pihak yang membeli apartemen wajib memiliki sertifikat apartemen ini, sedangkan apabila kamu ingin menyewa apartemen dapat memastikan untuk melihat sertifikat dari apartemen yang akan disewa untuk memastikan bahwa apartemen yang disewa benar dan legal.

Sertifikat Apartemen Serta Hak Kepemilikannya

Seperti yang sudah kita bahas sedikit di atas bahwa ada sedikit perbedaan terkait hak milik pada rumah (landed house). Pada apartemen ini mungkin sebagian masih ada yang bertanya terkait aspek hukum kepemilikannya. Jika pada rumah saat membelinya tentu kamu langsung mempunya hak milik, sedangkan apartemen tidak seperti itu. 

Sesuai dengan status tanahnya, apartemen ini memang masuk ke dalam golong tanah negara, tanah hak milik dan tanah pengelolaan. Apabila apartemen yang didirikan di atas tanah negara, maka status dari apartemen itu sendiri adalah HGB murni. Sedangkan apabila apartemen yang didirikannya berada pada tanah hak milik, maka hak pengelolaan pengembang adalah HGB hak milik. Sedangkan Developer pada hal ini akan diberikan kuasa untuk membangun apartemen di tanah pihak ketiga, dengan status pengelolaannya juga menjadi HGB HPL.

Tetapi, satu hal yang perlu diingat yaitu belum ada pengembang yang memiliki izin dengan status HGB hak milik karena hak milik ini hanya dapat dimiliki individu yang merupakan warga negara Indonesia bukan oleh badan hukum.

Status kepemilikan setiap pemilik unit apartemen ini adalah Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Namun, SHMSRS ini tidak memberikan satu kepastian kepada pemilik unit bahwa tanah apartemen dengan serta merta menjadi pemilik unit secara menyeluruh tetapi akan bergantung pada status tanah yang dimiliki dari pihak pengembang. Sebenarnya status terbaik adalah jika pengembang mempunya HGB Hak Milik dimana tanah tempat apartemen tersebut dibangun di tanah milik developer.

Macam-Macam Sertifikat Apartemen

  • Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik

Seperti yang sudah kita bahas sedikit di atas bahwa jenis sertifikat satu ini adalah pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) dimana statusnya sendiri terbagi menjadi 2 salah satunya HGB Milik yaitu apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik developer.

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun biasanya dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik yang membedakannya hanya warna saja, SHM dibuat dengan sampul berwarna hijau sedangkan SHMRS dibuat dengan warna merah muda. Sertifikat ini memiliki kedudukan yang sangat kuat, sehingga sertifikat jenis ini juga dapat dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman. Tetapi sertifikat ini memiliki masa berlaku yaitu selama 30 tahun dan dapat kembali diperpanjang kembali selama 20 tahun. 

Sertifikat SHKRS ini nantinya diberikan dalam bentuk Buku Tanah dan surat ukur atas tanah bersama. Lalu, ada gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang menampilkan rumah susun yang dimiliki. Terakhir terdapat besaran bagian bersama atas hak, benda serta tanah bersama bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Ini Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan HGB

  • Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

Apabila apartemen yang dibangun pada lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka sertifikat apartemen yang digunakan adalah sertifikat SKGB atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. Sertifikat ini memang tidak sekuat dari jenis sertifikat yang pertama kita sebutkan karena sertifikat ini dimiliki oleh pihak ketiga.

Sertifikat ini juga akan berbentuk sama dengan SHKRS, namun dengan tambahan salinan surat perjanjian atas sewa tanah.

Oleh karena itu, penting untuk kalian yang ingin membeli apartemen untuk memastikan beberapa hal yang sudah kita bahas di atas terkait sertifikat apartemen. Apartemen juga menjadi salah satu investasi properti yang cukup baik dan dapat dijadikan agunan apabila membutuhkan pinjaman.

Apapun pilihan instrumen investasinya pastikan untuk memahami betul instrumen tersebut, mulai dari keuntungannya, kemudahannya serta risiko yang ada di dalamnya. Sehingga pengembangan dana yang dilakukan melalui instrumen tersebut mendapatkan hasil yang optimal.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.