Inilah Syarat dan Rukun Jual Beli yang Sah dalam Islam

0
4632
Rukun Jual Beli

Dalam agama Islam, berbagai aspek dalam kegiatan muamalah diatur dengan detail. Salah satunya dalam aktivitas jual beli. Seperti yang kita ketahui, jual beli adalah hal yang umum kita lakukan dalam keseharian. Agar transaksi yang dilakukan sah, ada sejumlah syarat dan rukun jual beli yang wajib dipenuhi.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai syarat sah dan rukun jual beli dalam Islam, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Pengertian Jual Beli dalam Islam

Beberapa ulama madzhab memiliki definisi jual beli yang berbeda-beda. Meskipun demikian, pada dasarnya tujuan maupun substansi dari aktivitas tersebut sebenarnya sama.

Ulama Madzhab Hanafiah misalnya, menyebutkan bahwa jual beli adalah kegiatan menukar beda dengan mata uang seperti perak, emas dan lainnya. Tukar menukar ini harus dilakukan dengan cara khusus yakni melalui ijab Kabul. Adapun objek yang diperjualbelikan harus memiliki manfaat. Jika tidak, maka jual beli dianggap tidak sah.

Secara umum dapat dipahami bahwa jual beli adalah perjanjian tukar menukar sebuah objek yang punya nilai dengan kerelaan dari kedua belah pihak (baik pembeli maupun penjual). Sebagai kompensasi, penjual akan menerima uang atau alat ganti lain yang dibenarkan oleh hukum Islam.

Syarat Sah Jual Beli

Agar jual beli yang dilakukan sah secara hukum, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

  • Jual beli dilakukan dengan kesadaran dan kerelaan dari kedua belah pihak
  • Saat transaksi dilakukan, baik pembeli maupun penjual harus dalam keadaan berakal, dewasa dan sadar
  • Adanya kesepakatan atau akad antara dua belah pihak yang bertransaksi
  • Barang yang ditransaksikan merupakan milik penjual sepenuhnya
  • Objek yang diperdagangkan bukan barang yang melanggar syariat maupun hukum
  • Memiliki nilai yang jelas.

Hal terpenting dari syarat jual beli dalam Islam ini adalah proses yang dilakukan secara jujur, transparan, tanpa paksaan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Rukun Jual Beli

Setelah mengetahui syarat sah dalam jual beli, hal lain yang tidak kalah penting dan perlu Anda ketahui adalah rukun jual beli dalam Islam.

Menurut Madzhab Hanafiah, jual beli dikatakan sah jika sudah memenuhi rukun dan syarat ijab kabul. Tapi para ulama membuat penjelasan yang lebih terperinci mengenai hal ini. Ada setidaknya 4 rukun dalam jual beli yakni:

Orang yang Melakukan Akad

Orang yang melakukan akad dalam hal ini adalah pembeli dengan penjual. Tanpa adanya pembeli dan penjual maka jual beli tidak akan bisa terjadi. Penjual merupakan pihak yang memberikan penawaran barang sementara pembeli adalah pihak yang menerima atau memerlukan objek tersebut untuk dimanfaatkan.

Baca juga: Berikut Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Sighat

Sighat bisa juga disebut dengan ijab kabul. Ini merupakan ucapan dari penjual yang mengatakan, “Aku menjual kepadamu objek A” dan balasan dari pembeli yang mengatakan “Aku terima atau aku beli”. Ijab kabul semacam ini biasanya dilakukan saat jual beli properti. 

Dalam kondisi tertentu, ijab kabul jual beli bisa menjadi gugur (misalnya saat jual beli online). Tapi hal yang harus dipastikan adalah baik pembeli maupun penjual memang melakukan jual beli dengan kerelaan (bukan karena paksaan). 

Objek yang Diperjualbelikan

Rukun jual beli yang berikutnya adalah objek yang diperjualbelikan atau mauqud ‘alaih. Objek tersebut bukan sembarang objek melainkan harus memenuhi sejumlah ketentuan termasuk memiliki manfaat dan bukan barang yang harap.

Terdapat Nilai Tukar Sebagai Pengganti Barang

Seperti yang sudah dijelaskan, jual beli harus dilakukan dengan manfaat baik bagi orang yang membeli maupun yang menjualnya. Agar penjual mendapatkan manfaat, diperlukan alat tukar atau pengganti yang memiliki nilai sama dengan barang yang diperjualbelikan.

Jual beli merupakan aktivitas yang hampir setiap hari kita lakukan. Baik saat Anda berbelanja di swalayan atau memesan sesuatu secara online. Pastikan setiap transaksi yang Anda lakukan memenuhi syarat serta rukun jual beli yang dibenarkan dalam Islam.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].