Memahami Apa Itu Rekening Dana Nasabah dalam Dunia Finansial

2
8230
Rekening Dana Nasabah

Beberapa minggu yang lalu kita sudah membahas mengenai Rekening Dana Lender atau RDL, nah selain RDL juga ada yang dinamakan RDN atau Rekening Dana Nasabah. Rekening Dana Nasabah ini merupakan Rekening atas nama nasabah. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi RDN yang dibuka oleh perantara pedagang atau pihak lainnya. 

RDN ini juga melakukan administrasi rekening efek nasabah sesuai dengan surat kuasa dari nasabah pada Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan KSEI untuk melaksanakan administrasi RDN.

Ketentuan dari Rekening Dana Nasabah

Mudahnya, RDN itu adalah rekening untuk penyelesaian transaksi pada pasar modal. Partisipan yang merupakan perantara pedagang efek wajib juga mengadministrasikan rekening efek nasabah dengan beberapa ketentuan di bawah ini:

  • Partisipan yang juga sebagai perantara pedagang efek wajib menyimpan dana milik nasabah untuk kepentingan yang berkaitan transaksi efek nasabah dalam RDN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyetoran dana nasabah untuk keperluan transaksi efek atau pemberian hak-hak nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh dari corporate action. Hal ini hukumnya wajib dilakukan oleh partisipan yang merupakan perantara pedagang efek melalui rekening dana nasabah. Namun, tetap terdapat pengecualian jika ada ketentuan lainnya dalam perundang-undangan pada sektor pasar modal.

Rekening Dana Nasabah ini memang tidak terlalu berbeda jauh dengan rekening Bank, karena proses seleksi dari transaksi keduanya sama-sama dikelola oleh Bank. Perbedaannya hanya pada pemegang RDN tidak memiliki kartu ataupun buku rekening. 

RDN ini juga merupakan sub rekening efek yang dimaksudkan untuk menjamin keamanan untuk investor dan sejauh ini terdapat 13 bank yang telah bekerjasama dengan KSEI.

Baca juga: Rekening Dana Lender (RDL) Akseleran: Definisi dan Fungsinya

Kemudahan dalam Pembukaan Rekening Dana Nasabah

Pada 28 Maret 2019 Otoritas Jasa Keuangan meresmikan suatu program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik. Dengan begitu, pembukaan rekening efek dan RDN dapat diproses dengan lebih cepat. Namun, walaupun proses pembukaan rekening bisa menjadi lebih cepat dan efisien tetapi tingkat keamanan dalam transaksinya pun tetap terjaga.

Ketentuan program penyederhanaan ini juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Surat Edaran OJK dengan nomor 6/SEOJK.04/2019 dijelaskan mengenai pedoman pembukaan rekening efek nasabah serta RDN secara elektronik melalui perusahaan efek dimana kegiatan usaha mereka adalah menjadi perantara untuk para pedagang efek.

Adanya SEOJK ini membuat banyak perusahaan efek memberikan pelayanan untuk membuka rekening efek dan RDN lebih menjangkau ke berbagai pelosok wilayah. Karenanya program penyederhanaan ini juga diharapkan dapat memperluas jangkauan perusahaan sehingga tidak hanya berfokus kepada pelayanan di kota besar.

Nah, sekarang sedikit banyak kamu sudah memahami apa itu Rekening Dana Nasabah kan? 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.