PPKM Mikro Diperkuat: Kurangi Mobilitas dan Perketat Protokol Kesehatan

0
647

Sudah setahun lebih pandemi Covid-19 di Indonesia, angka positif Covid-19 tak kunjung turun. Bahkan, usai libur Lebaran 2021, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beserta para menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).

Berikut ini rangkuman dari pernyataan Airlangga Hartarto terkait PPKM Mikro.

  • Perkantoran atau tempat kerja yang berada di zona merah mekanisme work from home sebanyak 75% sedangkan untuk di luar zona merah komposisinya 50:50 untuk yang bekerja dari kantor dan dari rumah. 
  • Perkantoran menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan jam kerja bergiliran.
  • Agar tidak ada yang melakukan perjalanan/mobilitas ke daerah lain. 
  • Kegiatan belajar-mengajar di zona merah berlangsung secara online. 
  • Kegiatan sektor esensial, industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat (supermarket, apotik, dsb.) dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  • Kegiatan restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan, bisa beroperasi dengan kapasitas makan di tempat (dining in) maksimum 25% dari kapasitas normal, sementara 75% untuk pesanan dibawa pulang (take away). 
  • Layanan pesan-antar dibatasi mengikuti jam operasional restoran, yaitu dibatasi hingga pukul 20.00 dengan penerapan protokol secara ketat. 
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan dan perdagangan jam operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas. 
  • Kegiatan konstruksi dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
  • Kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. 
  • Kegiatan di area publik (tempat wisata. taman publik) yang berada di zona merah ditutup hingga dinyatakan aman. Di luar zona merah diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas dan mengikuti pengaturan pemerintah daerah, serta protokol kesehatan lebih ketat.
  • Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan yang berlangsung di zona merah ditutup hingga dinyatakan aman. Sementara di luar zona merah diizinkan dibuka hingga 25%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. 
  • Ruang Rapat, seminar dan pertemuan di zona merah dinyatakan ditutup hingga aman. Kegiatannya bisa berlangsung secara online. Sementara di luar zona merah diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas. 
  • Transportasi umum diatur kapasitas, jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].