Ini Daftar Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

3
2997
Pinjaman Online OJK

Pinjaman online atau pinjol memberikan akses pinjaman kepada masyarakat dengan syarat relatif mudah. Dengan bermodalkan kartu identitas saja, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman yang cair dalam waktu cepat. Namun, pinjol juga seringkali identik dengan fintech-fintech lending yang ilegal. Banyak peminjam pinjol ilegal tersebut yang menjadi korban dan terbebani dengan bunga yang sangat tinggi. Hal tersebut dapat dihindari dengan mencari pinjaman online OJK dari fintech lending Indonesia yang resmi

Fintech peer-to-peer (P2P) lending legal adalah mereka yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) artinya fintech lending yang menawarkan pinjaman online memiliki regulasi yang jelas dan sesuai ketentuan. Lalu apa saja pinjaman online yang legal menurut aturan OJK?

Daftar Pinjaman Online Resmi OJK

Penyelenggara layanan pinjaman online di Indonesia wajib berizin dan terdaftar di OJK. Karena OJK sebagai lembaga yang independen mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap penyelenggara fintech lending.

Artinya jika fintech pinjol yang sudah berizin dan terdaftar di OJK, transaksi yang dilakukan menjadi aman. Lalu apa saja fintech pemberi pinjol yang berizin dan terdaftar oleh OJK? Berdasarkan data yang dirilis OJK pada tanggal 10 Januari 2021, ada 149 pemberi pinjaman online yang terdaftar di OJK. Untuk daftar lebih lengkapnya bisa dilihat di sini.

Perbedaan Pinjaman Online Legal OJK dan Ilegal

Per Juni 2019 yang lalu menurut data yang dihimpun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terdapat 4500 aduan terkait Fintech Lending. Jelas, angka ini meningkat dari Desember 2018 yang hanya menerima 1330 aduan. Selain itu, menurut data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa total akumulasi dari pinjaman online Fintech Lending mencapai Rp41,04 triliun per Mei 2019 lalu. Sedangkan nilai outstandingnya mencapai Rp8,32 triliun.

Dari data yang telah dihimpun tersebut membuktikan bahwa kebutuhan akan Fintech ini sebenarnya sangat tinggi, tetapi penting untuk mengetahui perbedaan pinjaman online yang resmi OJK dan yang ilegal

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan, bahwa masyarakat dapat membedakan penyedia pinjaman online yang resmi OJK dan yang ilegal lewat ciri-ciri di bawah ini:

Ciri Pinjaman Online Ilegal

  • Tidak memiliki izin resmi
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Pemberian pinjaman yang sangat mudah
  • Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas
  • Bunga atau biaya pinjaman yang tidak terbatas
  • Total pengembalian (termasuk denda) tidak ada batasannya
  • Penagihan tidak memiliki batas waktu
  • Akses ke seluruh data yang ada di handphone
  • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik dan segala bentuk ketidaknyamanan privasi
  • Tidak ada layanan pengaduan

Ciri Pinjaman Online Resmi OJK

  • Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  • Pemberian pinjaman melalui proses seleksi yang ketat
  • Informasi biaya pinjaman serta denda transparan
  • Total biaya pinjaman atau bunga 0,05% hingga 0,8% per hari
  • Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok sebagai contoh, apabila meminjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang harus dikembalikan adalah Rp2 juta
  • Penagihan maksimum 90 hari
  • Akses yang diperbolehkan hanya kamera, mikrofon dan lokasi. Kontak, gallery dan informasi pribadi lainnya dalam handphone tidak diperbolehkan mengaksesnya
  • Risiko peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya setelah batas waktu selama 90 hari adalah masuk ke dalam daftar hitam pada Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Lalu, Pusdafil akan memuat informasi terkait pinjaman yang bermasalah dari pengguna dengan pinjaman yang bermasalah pada penyelenggara fintech legal OJK yang telah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Memiliki layanan pengaduan

Karena itu, jika sudah mengetahui secara jelas mana pinjaman online legal OJK dan mana pinjaman online dari Fintech Ilegal, maka kamu tidak lagi perlu takut terjerumus ke dalam proses transaksi yang tidak meyakinkan mengingat kamu sudah membekalinya dengan segala informasi yang kamu dapatkan di sini.

Pinjaman Tunai Lainnya

Selain melalui pinjaman online dari fintech yang resmi OJK, ada beberapa jenis pinjaman tunai lain yang tersedia di Indonesia, berikut pilihannya:

  • Pinjaman Dana Tanpa Agunan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Pinjaman kredit tanpa agunan adalah pinjaman yang biasanya diberikan bank kepada nasabah tanpa perlu menggunakan agunan apapun. Pinjaman ini memiliki peminat yang cukup banyak, karena pinjaman ini tidak memerlukan jaminan sehingga memudahkan mereka yang memang butuh pinjaman dengan cepat dan mudah. 

Untuk dapat mengajukan pinjaman ini, biasanya nasabah hanya diwajibkan memiliki kartu kredit dari bank yang bersangkutan ataupun kartu kredit dari bank lainnya. Para calon peminjam jenis pinjaman ini umumnya mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif seperti untuk biaya hidup, biaya berobat, hingga biaya pendidikan sekolah anak.

  • Pinjaman Dana Tunai dengan Agunan atau Kredit Multiguna

Tidak hanya perbankan yang dapat memberikan pinjaman dengan agunan, beberapa lembaga keuangan non-bank pun banyak yang dapat memberikan pinjaman seperti leasing atau pegadaian pun bisa. Tetapi yang perlu diperhatikan saat mengajukan pinjaman pada lembaga non-bank ini adalah adanya agunan atau jaminan yang diperlukan.

Plafon dari pinjaman ini biasanya relatif lebih besar dibandingkan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Proses pencairan pun lebih cepat, apabila pihak pemberi pinjaman mendapatkan jaminan yang sesuai dengan pinjaman yang diajukan. Pinjaman ini biasanya dapat diambil untuk beragam kebutuhan dan keperluan seperti biaya sekolah anak, renovasi rumah atau kebutuhan lainnya.

  • Pinjaman Dana Tunai Untuk Modal Usaha

Untuk kamu yang memiliki sebuah bisnis atau usaha, pinjaman jenis ini dapat menjadi salah satu solusinya. Karena pada jenis ini terdapat beberapa pinjaman khusus modal usaha yang tersedia di Indonesia seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ultra Mikro (UMi).

KUR memang menjadi salah satu pinjaman yang sangat mempermudah para pelaku usaha mikro, kecil atau menengah. Pengajuan kredit ini, biasanya harus menyertakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). KUR juga memiliki tiga jenis yaitu KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Masing-masing KUR itu memiliki kegunaan yang sama, perbedaannya hanya pada nominal yang diberikan.

Sedangkan untuk UMi yaitu Kredit Ultra Mikro ini adalah produk yang terbilang baru, karena diluncurkan pada 2017. Kegunaan dari pinjaman ini tidak jauh be`rbeda dengan KUR hanya maksimal pinjaman yang dapat diterima hanya Rp10 juta. UMi ini juga diberikan untuk mereka para pedagang atau pengusaha kecil yang dinilai belum layak untuk mendapatkan KUR.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Ingin Mengajukan Pinjaman Yaitu Membaca Syarat dan Ketentuan!

Setelah mencari tahu rekam jejak fintech dan menghitung kemampuan bayar, tentunya jangan melupakan untuk membaca lengkap syarat serta detail dari ketentuannya. lalu, memastikan bahwa fintech yang dipilih menjamin kerahasiaan data Anda. Biasanya, akses yang diminta seperti kamera, microphone, lokasi, serta IMEI handphone. Ingat bahwa Kerahasiaan data yang kamu miliki harus dijaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diingankan.

Sekarang kamu sudah mengetahui kan kemana kamu harus mengajukan pinjaman yang legal serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan?

Ajukan Pinjaman Usaha dengan Agunan yang Fleksibel!

P2P Lending Akseleran menawarkan pinjaman untuk usaha bagi para pemilik bisnis. Untuk kamu yang tertarik mengenai pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected].

BLOG100

3 COMMENTS

Comments are closed.