Perjalanan Platform Peer to Peer (P2P), dari Musik hingga Pendanaan (II)

0
841

Seiring perkembangan arus informasi dan teknologi, fintech P2P Lending pun semakin berkembang. China bahkan sempat menjadi negara yang paling pesat pertumbuhannya. Hanya dalam kurun lima tahun, jumlah platform P2P Lending di China melonjak dari jumlah puluhan pada tahun 2011 hingga mencapai ribuan platform pada tahun 2015. 

Namun, di balik pesatnya pertumbuhan tersebut, ternyata terkuak bahwa banyak platform ilegal yang beroperasi tanpa transparansi dan regulasi sehingga menyebabkan masalah dan kerugian. Pemerintah China pun akhirnya memperketat regulasi dan menyusutkan jumlah perusahaan P2P Lending.  

Belajar dari pengalaman China, industri fintech P2P Lending yang juga telah merambah Indonesia pun sepakat untuk memperketat pengawasannya. Pada September 2015 berdirilah  Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) dengan tujuan menyediakan partner bisnis yang terpercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem fintech di Indonesia. 

Dengan misi untuk membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, tiga pemuda yang terdiri dari Ivan Tambunan, Mikhail Tambunan dan Christopher Gultom mendirikan Akseleran pada Mei 2016. Akseleran pun hadir sebagai salah satu platform P2P lending yang sudah berizin OJK per 13 Desember 2019.  

Sebagai payung hukum kegiatan P2P Lending, pada Januari 2017 OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016. Dengan adanya regulasi ini, industri fintech P2P Lending diharapkan dapat bertumbuh dan menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat. Hingga 22 Januari 2021, OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 148 perusahaan.

Ayo, daftar sebagai lender di Akseleran yang sudah memiliki izin resmi dan diawasi OJK. 

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].