Adakalanya kebutuhan mendesak membuat kita mengandalkan sumber pendanaan yang cepat dan ringkas. Pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P Lending pun menjadi incaran. Namun, jangan sampai sembarangan dan terburu-buru menentukan pilihan solusi pembiayaan secara online.
Berikut ini beberapa tips yang dirangkum dari Webinar “Waspada Fintech Lending Ilegal di Masa Pandemi Covid-19” yang digelar Akseleran bersama UPN Veteran Jakarta Rabu, 21 April 2021.
1. Pastikan platform fintech P2P Lending yang akan kamu gunakan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK selalu melakukan pengkinian data terhadap fintech P2P Lending terdaftar setiap bulannya melalui situs resmi OJK. Apabila, dari daftar fintech P2P Lending ada yang melanggar aturan, OJK tidak segan-segan untuk mencabut fintech tersebut dari daftar dan mengumumkannya kepada masyarakat.
2. Gali informasi sebanyak-banyaknya mengenai platform fintech P2P Lending yang akan kamu pilih.
Selain mengecek di situs resmi masing-masing, kamu juga bisa melihat pemberitaan serta ulasan di sosial media atau blog mengenai fintech P2P Lending tersebut. Dengan begitu, kamu akan memiliki gambaran tentang reputasi dan kinerja fintech P2P Lending tersebut.
3. Pertimbangkan baik-baik mengenai kemampuan membayar pinjaman.
Ketika kita memutuskan untuk meminjam, maka konsekuensinya adalah kewajiban membayar pinjaman. Perhitungkan dengan saksama pembayaran pinjaman, bukan hanya pokok pinjaman melainkan juga bunganya, serta bagaimana dapat mengembalikan pinjaman tersebut sesuai tenor yang ditentukan.
4. Hindari mengambil pinjaman untuk hal yang bersifat konsumtif secara berlebihan.
Jangan sampai karena tergiur ingin membeli gadget terbaru dan tercanggih, lantas memaksakan diri mengambil pinjaman padahal dari segi pemasukan tidak sanggup untuk melunasi. “Akses pendanaan adalah satu hal, namun jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak baik,” pesan Ivan Tambunan selaku Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI sekaligus Co-Founder dan CEO Akseleran.
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].