Apa Perbedaan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah? Ini Daftarnya!

0
7533
perbedaan perbankan konvensional dan perbankan

Sebagai lembaga keuangan yang bertugas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan kegiatan perekonomian, perbankan terus mengalami perubahan. Selain adanya bank konvensional, tingginya permintaan akan produk perbankan syariah membuat bank berbasis syariah juga tumbuh dengan pesat. Sebenarnya, apa perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah?

Sebelum membahas lebih mendalam tentang perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah, kamu perlu memahami terlebih dahulu definisi keduanya. Bank konvensional merupakan lembaga perbankan pertama yang ada di Indonesia yang dijalankan dengan sistem konvensional berbasis bunga. Beberapa contoh bank konvensional antara lain adalah BRI, BNI, BCA dan Bank Mandiri.

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah yang menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan hukum Islam tidak mengenal sistem bunga. Dalam aktivitasnya, bank syariah menerapkan sistem untung rugi. Artinya, semua keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama oleh penyedia layanan dan nasabah.

Perbedaan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah

Ada beberapa hal yang membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Dari perbedaan-perbedaan ini kamu bisa memutuskan layanan keuangan mana yang paling cocok untukmu. Apa saja?

  • Dasar Hukum

Semua aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan. Undang-undang ini kemudian diamandemen dengan UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008. Selain patuh pada aturan Bank Indonesia dan OJK, bank syariah juga harus mengikuti fatwa MUI. Sedangkan bank konvensional hanya diminta untuk patuh pada aturan Undang-undang Perbankan serta aturan dari OJK dan Bank Indonesia saja.

  • Kegiatan Operasional

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bank syariah beroperasi dengan menggunakan hukum Islam. Artinya, semua fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia terkait masalah keuangan harus dipatuhi oleh bank-bank syariah.

Sedangkan bank konvensional menganut prinsip bebas nilai. Artinya, bank konvensional menjalankan semua kegiatan operasionalnya tanpa terikat dengan nilai-nilai agama. Semua tugas dan peran perbankan konvensional diatur oleh undang-undang yang berlaku.

  • Risiko Usaha

Bank konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Berapa pun suku bunga yang ditetapkan, nasabah akan mendapatkannya. Meskipun bank mengalami kerugian, nilai bunga yang ditetapkan tidak akan berubah.

Sementara itu, bank syariah menerapkan prinsip “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Artinya, apa pun risiko dan berapa besar pun keuntungan yang diperoleh bank, maka itu menjadi hak bersama semua nasabah dan pihak bank.

  • Sumber Likuiditas Jangka Pendek

Baik bank konvensional maupun bank syariah memiliki dua sumber likuiditas yakni dari bank sentral (Bank Indonesia) dan dari pasar uang. Jika bank konvensional memperoleh uang bebas dari emiten apa pun yang ada, tidak demikian dengan bank syariah. Perbankan syariah hanya menggunakan sumber keuangan dari kegiatan operasional yang menerapkan hukum Islam.

Baca juga: Sebelum Melakukan Investasi Ketahui dulu Apa Itu Likuiditas!

  • Denda Keterlambatan

Perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah yang selanjutnya adalah dari denda keterlambatan yang dikenakan. Nasabah bank konvensional yang terlambat membayar cicilan atau tidak bisa melunasi tagihan pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sejumlah besar bunga keterlambatan.

Hal yang sama tidak berlaku bagi nasabah bank syariah. Sistem perbankan syariah tidak memiliki ketentuan khusus mengenai denda keterlambatan yang harus dibayar. Bagi nasabah yang tidak mampu membayar dan tidak menunjukkan itikad baik, akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi bisa berupa pembayaran sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan di awal akad (yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh bank maupun nasabah). Tujuannya adalah agar semua nasabah patuh akan kewajibannya.

  • Dewan Pengawas

Semua bank baik yang menjalankan kegiatan dengan sistem konvensional maupun syariah, wajib memiliki dewan pengawas. Tujuannya adalah agar semua kegiatan yang dilakukan tidak melenceng dari aturan yang seharusnya. Pada bank konvensional, posisi dewan pengawas diisi oleh Dewan Komisaris.

Pada perbankan syariah, struktur pengawas yang digunakan lebih kompleks. Bank syariah wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Tugasnya adalah untuk mengawasi dan memberikan saran maupun nasehat kepada direksi untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan konsep perbankan Islam.

Itulah beberapa perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah yang harus kamu ketahui. Apa pun pilihan bank-mu, pastikan kamu mendapatkan layanan perbankan terbaik yang kamu butuhkan, ya!

Mulai Pengembangan Danamu Melalui Platform Peer-to-Peer (P2P) Lending Akseleran Hanya dengan Rp100 Ribu!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].