Kenali Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah

0
3479
perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah

Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah – Masa depan adalah sebuah ketidakpastian dan ada banyak risiko yang mungkin akan kamu hadapi nantinya. Salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk melindungi diri adalah dengan membeli asuransi. Sama seperti perbankan, asuransi di Indonesia juga menggunakan dua prinsip konvensional dan prinsip syariah. Lalu, apa perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah?perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah

Banyak orang yang hanya tahu bahwa konsep syariah artinya bebas riba. Namun dalam asuransi, ada hal lain yang juga perlu kamu ketahui. Ketika kamu membeli asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, kamu tidak hanya melindungi diri dan keluarga dari risiko tapi juga memiliki kesempatan untuk membantu sesama.

Pengertian Asuransi Syariah

Menurut fatwa Dewan Nasional Syariah-Majelis Ulama Indonesia, No 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai pedoman umum asuransi syariah, asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling bantu dan saling berbagi di antara sekelompok orang lewat investasi dengan menggunakan aset atau tabarru’ (hibah murni).

Perusahaan yang menyediakan layanan asuransi syariah melakukan pengelolaan terhadap dana hibah atau tabarru’ yang diperoleh dari premi peserta untuk saling membantu (sharing risks). Ada 4 kebutuhan yang bisa dipenuhi dengan menggunakan dana tabarru’ tersebut yakni santunan asuransi atau klaim risiko, surplus underwriting, pembayaran reasuransi dan ujrah (fee yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi selaku pengelola dana).

Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah

Hal paling menonjol yang membedakan produk asuransi berbasis syariah dan non-syariah adalah cara perusahaan mengelola dana premi.  Jika asuransi syariah menggunakan konsep sharing risk, maka asuransi umum menggunakan konsep transfer risk.

Sharing risk sendiri merupakan cara pengelolaan dana asuransi dengan cara Islami di mana semua peserta punya tujuan yang sama yaitu saling membatu. Melalui premi atau tabarru’ yang diberikan, akad pengalihan pengelolaannya diberikan kepada perusahaan penyedia jasa asuransi dengan imbalan yang disebut ujrah.

Selain itu, ada beberapa perbedaan lain antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional yang perlu kamu ketahui yakni:

  • Akad

Dalam akad atau perjanjiannya, dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada perusahaan adalah bentuk saling tanggung risiko atau ta’awwun. Sementara itu dalam asuransi non-syariah, kontrak yang terjadi adalah antara pertanggungan oleh pengelola dana asuransi kepada nasabah asuransi sebagai tertanggung.

  • Kepemilikan Dana

Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul sifatnya adalah dana kolektif milik bersama. Kalau ada salah satu peserta yang mengalami musibah, maka peserta lainnya akan memberikan bantuan lewat dana tabarru’ yang terkumpul.

Sementara itu dalam produk asuransi konvensional, perusahaanlah yang melakukan pengelolaan dan menentukan besaran dana perlindungan serta siapa saja yang berhak. Penghitungan ini tergantung dari besaran premi yang dibayar oleh masing-masing nasabah asuransi.

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Sistem Fintech untuk Pemilik Modal Terbatas

  • Halal

Salah satu ciri khas lain dari produk investasi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional adalah transaksi dan portofolio investasi yang digunakan. Semua transaksi dalam asuransi syariah harus bebas dari gharar (ketidakjelasan), riba, suap dan gambling (untung-untungan atau maysir). 

  • Adanya Dewan Pengawas Khusus

Tidak seperti asuransi non-syariah, asuransi syariah beroperasi sesuai dengan prinsip Islam dan untuk memastikannya diperlukan pengawasan dari dewan khusus. Karena itulah asuransi syariah wajib punya DPS atau Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memastikan semua kegiatan dan produk asuransi yang ditawarkan memang sudah sesuai dengan hukum Islam.

  • Adanya Surplus Underwriting

Surplus underwriting adalah nilai kelebihan dari pengelolaan dana setelah dikurangi pembayaran santunan, cadangan teknis dan lain sebagainya yang sudah dihitung dalam periode tertentu. Dalam sistem asuransi syariah, kelebihan dana ini akan dibagikan lagi kepada peserta sesuai dengan aturan yang sudah disepakati dalam akad.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak menggunakan konsep ini. Artinya, jika ada keuntungan underwriting dari pengelolaan dana asuransi, maka semuanya akan jadi hak perusahaan tanpa ada pembagian kepada nasabah.

Itulah beberapa perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah yang perlu kamu ketahui. Pilihlah produk asuransi dengan bijak sesuai dengan kebutuhan dan preferensi kamu.

Apapun Pilihannya Pastikan Untuk Menggunakan Platform yang Aman, Mudah dan Menguntungkan Seperti Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].