Bingung Bagaimana Melaporkan Pendapatan Bunga Yang Diterima? Cari Tahu Disini!

2
10433
Pendapatan Bunga

Setiap tahunnya baik warga negara yang bekerja maupun mereka yang memiliki usaha diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atas penghasilan yang di dapat. Pada pelaporan SPT pajak penghasilan pribadi banyak yang mengalami kendala maupun kesulitan saat pengisiannya, padahal pelaporan SPT ini prosesnya sangat mudah, cepat dan praktis. Semua pelaporan SPT PPh dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://djponline.pajak.go.id.

Pelaporan SPT dilakukan setiap tahun dengan batas waktu paling lambat 31 Maret di setiap tahunnya. Sebelum batas waktu pelaporan habis segera laporkan SPT Pajak Pribadi milikmu agar terhindar dari denda.

Kamu Melakukan Pendanaan di Akseleran? Jangan Lupa Untuk Melaporkannya Pada SPT Pajak Pribadi Milikmu!

Sebelum melaporkan pendapatan bunga yang telah anda terima beserta nilai akun anda, pastikan bahwa kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika anda belum mempunyai EFIN anda dapat memperolehnya dengan mengikuti langkah langkah yg telah diuraikan jelas pada artikel dibawah ini : https://www.online-pajak.com/id/cara-mendapatkan-e-fin-wajib-pajak-pribadi

Berikut adalah cara untuk melakukan pelaporan pajak pendapatan bunga dan nilai akun anda pada SPT Tahunan PPh 21 Wajib Pajak orang Pribadi :

  1. Login ke situs https://djponline.pajak.go.id (lakukan registrasi terlebih dahulu jika anda belum pernah mendaftar)
  2. Klik E-Filing pada pojok kanan atas layar anda
  3. Klik buat SPT

  1. Lengkapi SPT dengan mengikuti instruksi.
  2. Untuk nilai akun anda per 31 Desember 2018 anda tambahkan pada lampiran II bagian B – Harta Pada Akhir Tahun dengan kode Harta 039. Nama Harta dan Keterangan diisi dengan Pemberian Pinjaman Peer to Peer Lending – www.akseleran.com, dan Harga Perolehan diisi sesuai dengan nilai akun anda per 31 Desember 2018.

  1. Untuk pendapatan bunga yang telah diterima melalui portal Akseleran, anda bisa isi keterangan pendapatan bunganya pada lampiran I bagian A no 1.

  1. Secara otomatis kalkulasi akan dilakukan untuk menghitung kurang bayar yang timbul dari pendapatan bunga yang telah anda terima. Selanjutnya anda bisa melakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut.

Untuk cara melakukan pembayaran anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Log in ke situs https://sse3.pajak.go.id (jika anda belum pernah melakukan registrasi / pendaftaran E-billing) atau klik E-billing dalam situs https://djponline.pajak.go.id jika anda sudah pernah melakukan registrasi / pendaftaran E-billing

     

  2. Klik Isi SSE pada bagian kiri layar anda

  1. Lengkapi SSE dengan memilih Jenis Pajak : 411125-PPh Pasal 25/29 OP, Jenis setoran : 200-Tahunan, Tahun Pajak : 2018, lalu isi Jumlah setor sesuai dengan nominal kurang bayar.

  1. Apabila data yang diisikan sudah benar klik tombol kode billing

     

  2. Lakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing yang anda terima

  1. Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank berikut

Setelah selesai melakukan proses diatas kamu bisa mengirim SPT Pajak Pribadi milikmu. Nah, apabila masih ada yang kurang jelas terkait pelaporan pendapatan bunga yang diterima kamu bisa menghubungi kembali kami melalui [email protected].

BLOG100

Akseleran Apps

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here