Pajak Penghasilan Adalah: Pengertian, Jenis hingga Objek

2
3529
Pajak Penghasilan Adalah

Pajak penghasilan tidak asing lagi di telinga masyarakat tetapi hanya sedikit yang  mengetahui seluk beluk pajak ini dengan baik. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan baik dari perorangan maupun badan. Sebagai wajib pajak,  masyarakat perlu memahami tentang pajak penghasilan ini secara komprehensif Dengan demikian wajib pajak pun dapat bertanggungjawab melaksanakan kewajiban secara tepat. Baca artikel ini selengkapnya tentang pengertian, jenis hingga objek pajak penghasilan. 

Definisi Pajak penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada suatu penghasilan yang berasal dari wajib pajak. Penghasilan ini bisa diperoleh dari seseorang baik yang tinggal di dalam negeri ataupun luar negeri. 

Sedangkan payung hukum tentang pajak penghasilan ini termaktub dalam UU Pajak penghasilan no 7 Tahun 1983. Undang-undang tentang pajak ini telah mengalami perubahan sebanyak empat kali yaitu:

  • Perubahan pertama tertuang dalam UU no 7 Tahun 1991.
  • Perubahan kedua tertuang dalam UU No 10 Tahun 1994
  • Perubahan ketiga tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2000.
  • Perubahan keempat tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 

Sedangkan pengaturan terbaru terkait pajak penghasilan ini tertuang dalam  UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Selain itu, terdapat UU Harmonisasi yaitu UU HPP atau Peraturan Perpajakan yang disahkan pada bulan Oktober 2021.

Jenis Pajak Penghasilan atau PPH

Pajak penghasilan atau PPh dibagi dalam beberapa jenis yang perlu diketahui oleh para wajib pajak. 

  • Orang Pribadi (OP)

PPh atau pajak penghasilan adalah yang dikenakan bagi wajib pajak perorangan atau pribadi seperti karyawan, bukan karyawan, maupun pengusaha. Wajib pajak yang dimaksudkan bisa tinggal di Indonesia maupun luar negeri.

  • Perusahaan atau Badan

Pph atau pajak penghasilan adalah yang dikenakan pada wajib pajak berupa perusahaan atau badan.

Badan merupakan subjek pajak yang bisa berupa PT (Perseroan Terbatas), CV (perseroan komanditer, firma, koperasi (kongsi), dan lain-lain. 

Subyek PPh Badan terdiri dari :

  • Badan yang didirikan dan berkedudukan di dalam negeri.
  • Badan yang tidak didirkan dan tidak berkedudukan di dalam negeri, serta yang melakukan usahanya lewat bentuk usaha tetap dan berada di dalam negeri.
  • Warisan yang Belum Terbagi

Subyek pajak PPh bertujuan agar pajak penghasilan dari warisan yang belum terbagi supaya tetap dilakukan. Warisan ini sebagai pengganti kewajiban para ahli warisnya. Namun, apabila warisan telah terbagi, kewajiban para ahli waris untuk membayar pajak.

  • Badan Usaha Tetap atau BUT

Subyek pajak penghasilan adalah disamakan dengan subyek pajak badan dalam negeri. BUT adalah bentuk usaha yang dipakai oleh subjek pajak di luar negeri yang berkegiatan di indonesia baik perorangan ataupun berupa badan.

BUT harus terdaftar sebagai wajib pajak guna memperoleh NPWP. Pajaknya dikenakan berdasar penghasilan kena pajak yang memakai tarif yang berlaku pada subjek pajak di dalam negeri.

Baca juga: Daftar Perusahaan BUMN dan Tanggung Jawabnya

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan terbagi menjadi tiga jenis yang akan menentukan jenis PPh dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak.

Berikut ini adalah penghasilan objek pajak yang perlu diketahui:

  1. Objek dari pajak penghasilan atau  PPh dijelaskan dalam Undang Undang PPh sebagai berikut:
  • Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan.
  • Hadiah undian.
  • Laba usaha.
  • Royalti.
  • Sewa.
  • Bunga.
  • Dividen.
  • Keuntungan penjualan.
  • Keuntungan selisih dari kurs mata uang asing.
  • Premi asuransi.
  • Penerimaan pembayaran secara berkala.
  • Kuntungan pembebasan utang.
  • Kelebihan selisih dari penilaian aktiva kembali.
  • Iuran dari suatu perkumpulan.
  • Pendapatan usaha industri.
  • Surplus dari Bank Indonesia.
  • Imbalan dari bunga.
  • Tambahan kekayaan yang belum terkena pajak.
  1. Jenis penghasilan yang bisa dikenai pajak penghasilan yang sifatnya final yaitu:
  • Penghasilan dari bunga deposito serta tabungan.
  • Penghasilan dari hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas..
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Nah, demikianlah penjelasan tentang pajak penghasilan yang perlu dipahami dengan baik sebagai wajib pajak. Jadi, tidak perlu bingung lagi jika harus membayar pajak penghasilan Anda, bukan?

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

  1. […] Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan baik dari perorangan maupun badan. Sebagai wajib pajak, masyarakat perlu memahami tentang pajak penghasilan ini secara komprehensif Dengan demikian wajib pajak pun dapat bertanggungjawab melaksanakan kewajiban secara tepat.   […]

Comments are closed.