OJK Keluarkan 4 Kebijakan untuk Dukung Digitalisasi UMKM

0
833

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) berbasis digital. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan menyumbang 57,14 persen atau setara Rp7.034,1 triliun dari PDB Indonesia, dengan total saat ini terdapat 65,5 Juta pelaku UMKM dan menyerap 119,6 juta orang atau 96,92 persen dari total tenaga kerja.

“OJK terus mendukung perluasan ekosistem digital UMKM yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, meliputi digitalisasi dari proses pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran di dalam dan luar negeri sampai dukungan pembiayaan,” ujar Wimboh dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia pada Selasa (7/9/2021)

Dalam mendukung percepatan proses pemulihan UMKM selama pandemi, OJK telah mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui POJK Restrukturisasi yang telah membantu 3,59 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp285,17 triliun.

Hasilnya, banyak UMKM yang berhasil bertahan dan mulai tumbuh secara bertahap. Hal ini juga terkonfirmasi dari permintaan kredit UMKM di mana per Juli 2021, kredit UMKM tercatat tumbuh positif 1,93 persen secara yoy dan 1,11 persen secara ytd dengan risiko kredit yang relatif terjaga. OJK juga mendorong UMKM untuk terus berkembang dan memperluas jaringannya melalui platform digital. Hingga akhir 2020, tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM telah memperluas bisnisnya ke bisnis online, dan ditargetkan akan mencapai 30 juta UMKM pada 2030.

Adapun empat kebijakan dalam mendukung digitalisasi UMKM. Yang pertama, membentuk klaster pertanian untuk mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian serta menciptakan ekosistem di kalangan petani dari hulu ke hilir yang terintegrasi secara digital. Kemudian, BUMDesa atau lembaga lain yang ditunjuk membantu memasarkan kepada para pembeli potensial (standby buyers/off-takers), dan mengelola hasil penjualan maupun pembayaran pinjaman petani penerima KUR sehingga meningkatkan kepercayaan bank kepada petani.

OJK juga telah memetakan 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM, antara lain pertanian, perikanan, dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan, dan makanan.

Kedua, Bank Wakaf Mikro (BWM) yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah di pengawasan OJK yang bertujuan untuk menyediakan akses permodalan untuk masyarakat produktif mikro yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. BWM berperan memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan mendorong pengembangan bisnis melalui pemberian dana pinjaman dan pendampingan bagi kelompok-kelompok bisnis masyarakat yang produktif.

Adapun hingga 7 September 2021, BWM telah menyalurkan pembiayaan secara kumulatif sebesar Rp71,7 miliar, pembiayaan outstanding sebanyak Rp12,6 miliar, dan dengan jumlah kumpi sebanyak 4,7 ribu. Jumlah nasabah kumulatif BWM mencapai 47,5 ribu, jumlah nasabah outstanding 13,8 ribu, dan jumlah BWM terbentuk sebanyak 61.

Ketiga, platform marketplace UMKMMU yang merupakan platform e-commerce untuk perluasan akses pemasaran secara gratis bagi UMKM, khususnya yang telah tergabung dalam program pembinaan oleh OJK. Saat ini telah terdaftar 1.125 pelaku UMKMMU dengan 1.412 produk unggulan yang telah dibina oleh OJK.

Keempat, OJK mendorong UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui layanan urun dana berbasis teknologi pasar modal, yang pelaku UMKM dapat memperoleh alternatif pendanaan melalui Securities Crowdfunding (SCF). Hingga 3 September 2021, jumlah dana yang berhasil dihimpun melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi mencapai Rp352,56 miliar dengan enam penyelenggara berizin OJK. Terdapat pula 175 penerbit dari pelaku UMKM dan 33.964 investor.

Dukungan Akseleran Untuk UMKM

Fintech P2P Lending Akseleran berkomitmen mendukung pertumbuhan bisnis UMKM Indonesia dengan terus menyalurkan pinjaman usaha produktif. Komitmen Akseleran ini sebagai bentuk kontribusi memajukan perekonomian negara melalui UMKM. Sejalan dengan kebijakan OJK yang mendorong fintech untuk memperbesar portofolio pembiayaan ke sektor produktif.

Hingga awal September 2021, Akseleran sukses menekan angka kredit macet (non performing loan/NPL) di angka 0,08% dari total penyaluran pinjaman usaha secara kumulatif atau turun 0,15% dibandingkan realisasi NPL di periode yang sama tahun 2020.

Perbaikan kualitas pinjaman berupa rendahnya angka NPL Akseleran tidak mengurangi pertumbuhan penyaluran pinjaman usaha kepada UMKM yang sedang membutuhkan modal kerja meskipun di tengah pandemi saat ini. Hingga akhir Agustus 2021 Akseleran berhasil mencatat total penyaluran pinjaman usaha sebesar Rp1,05 triliun atau tumbuh 109% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Penyaluran pinjaman usaha Akseleran saat ini juga sudah semakin menyebar luas di luar Pulau Jawa, antara lain Kalimantan, Riau, Sulawesi, dan Maluku yang masuk ke dalam 10 besar wilayah di Indonesia dengan penyaluran pinjaman usaha terbesar Akseleran. Wilayah-wilayah tersebut memiliki potensi UMKM yang lini usahanya cocok dengan Akseleran khususnya di sektor Engineering/Construction, Coal & Related Energy, Power, Oil & Gas, Business & Consumer Services, dan Electrical Equipment.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Raymas Putro I Editor: Rimba Laut