Begini Cara Mudah Cek NPWP Online

0
42443
NPWP Online

Berdasarkan peraturan yang ada, seseorang yang memiliki penghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, NPWP berguna untuk memeriksa status pajak sekaligus menjadi dokumen penting dalam pelaporan SPT Tahunan. Saat ini, proses pembuatan NPWP begitu mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online. 

Setelah NPWP sudah di tangan, pemilik perlu mengecek kembali statusnya. Lalu, bagaimana cara mengecek status NPWP online? Simak panduannya di bawah ini. 

Pentingnya NPWP

Sebelum masuk pada pembahasan cara mengecek NPWP online, Anda juga perlu tahu pentingnya memiliki NPWP selain untuk urusan perpajakan. Apa saja?

  • Tarif Pajak Lebih Rendah

Beruntung jika Anda memiliki NPWP karena tarif pajak yang harus dibayarkan lebih rendah daripada mereka tanpa NPWP. Wajib pajak tanpa NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari total pajak yang harus dibayarkan. 

  • Sebagai Syarat untuk Membeli Produk Investasi

Tertarik melakukan investasi saham atau reksa dana? Kalau begitu pastikan Anda memiliki NPWP. Ya, NPWP menjadi salah satu dokumen yang wajib terlampir bila ingin terjun dalam investasi ini. Tujuannya untuk mencegah sekaligus memberantas tindak pencucian uang sekaligus pendanaan kegiatan teroris. 

  • Sebagai Syarat untuk Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah

Di beberapa daerah, pemerintah mewajibkan para peserta lelang proyek untuk memiliki NPWP. Tujuan utamanya adalah untuk menjaring wajib pajak lebih banyak. 

Cara Cek NPWP Online 

Jika Anda melakukan pendaftaran NPWP online, itu artinya pengecekan status juga bisa dilakukan secara daring. Dengan cara ini, pemilik tak perlu ribet harus ke kantor pajak terdekat untuk mengetahui apakah NPWP sudah aktif atau belum. Ikuti panduan berikut bila ingin melakukan pengecekan status NPWP online

  • Melalui Aplikasi DJP

Cara pertama adalah melalui aplikasi DJP. Kalau belum memilikinya, silakan mengunduh aplikasi DJP terlebih dahulu di Google Playstore atau App Store. Begitu aplikasi sudah terpasang, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi DJP
  2. Lakukan login menggunakan akun yang sama saat pendaftaran NPWP
  3. Setelah login berhasil, sistem akan menampilkan halaman dashboard
  4. Apabila NPWP sudah aktif, maka halaman dashboard akan menampilkan detail informasi terkait identitas pemilik NPWP. Jika tidak, itu berarti NPWP belum aktif. Silakan kunjungi kantor pajak untuk melakukan konfirmasi. 
  • Via Website Resmi

Selain aplikasi DJP, mengecek status NPWP online juga bisa dilakukan via website ereg.pajak.go.id. Bagaimana caranya? 

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan mengisikan alamat e-mail atau NPWP sekaligus password 
  3. Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman dashboard
  4. Detail informasi pemilik NPWP akan ditampilkan jika statusnya telah aktif.

Belum Punya NPWP?

Kini proses pembuatan NPWP jauh lebih mudah, cepat, dan sederhana karena bisa dilakukan secara online. Begini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  • Membuat Akun

Untuk membuat akun, langkah pertama adalah akses halaman ereg.pajak.go.id, kemudian isikan alamat e-mail serta kode Captcha. Oh iya, perlu diperhatikan soal pengisian e-mail, pastikan e-mail masih aktif karena sistem akan mengirimkan tautan aktivasi alamat tersebut. 

  • Mengisi Formulir Pengajuan

Begitu akun sudah dibuat, pada halaman dashboard pilih menu Permohonan di sebelah kanan, kemudian klik Pendaftaran NPWP. Proses pengisian formulir akan dilakukan sebanyak 10 tahap, mulai dari kategori, identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, info tambahan, persyaratan, pernyataan, dan PP23. 

Penting untuk diketahui, pada bagian kategori terdapat kolom Status Pusat-Cabang. Apa maksudnya? Jadi, jika Anda seorang laki-laki atau perempuan lajang, silakan centang PUSAT. Jika Anda adalah perempuan yang sudah menikah, kemudian ingin mencabangkan NPWP pribadi dengan milik suami, maka pilih Cabang. 

Baca juga: Cara Agar Syarat Pinjaman Karyawan Kamu Disetujui!

  • Kirim Berkas

Selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan, silakan klik tombol Token. Kode token akan dikirim melalui e-mail. Selanjutnya, masukkan kode token sebelum menekan tombol Kirim Permohonan. Jika pengajuan disetujui, maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang telah didaftarkan. 

Bagaimana? Proses pengecekan NPWP online sekaligus pendaftarannya cukup praktis bukan? Nah, bila sudah tergolong sebagai wajib pajak, jangan tunda untuk membuat NPWP, ya. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].