Informasi Penerapan NPWP 16 Digit

0
2945
Akseleran_Article_Featured_Image_1366x768_NPWP_16Digit

Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi (baik penduduk maupun bukan penduduk),  Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak  (“NPWP”) dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dan pihak lain. Dengan demikian NPWP saat ini yang menggunakan format 15 (lima belas) digit hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Untuk menghindari kendala administrasi dan potensi terkena pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi, kami sarankan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk/warga negara Indonesia agar melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) menjadi NPWP 16 digit dengan melakukan pemadanan data (pencocokan data) di DJP Online dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Terlampir kami sertakan Leaflet Tata Cara Pemadanan NIK NPWP.

Hasil pemadanan dikelompokkan menjadi 2, yaitu data valid dan data belum valid. Data valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. Data belum valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan, yang selanjutnya Wajib Pajak perlu melakukan klarifikasi atas data kependudukan Wajib Pajak ke DJP melalui website djponline.pajak.go.id, layanan call DJP, atau kantor pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Untuk melakukan pengecekan di DJP Online mengenai status validitas NPWP 16 (enam belas) digit  dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Log in ke situs https://djponline.pajak.go.id 
  2. Pilih Tab Profil

3. Di Tab Profil akan terlihat NIK/NPWP16 dan status Validitas.

Apabila status menunjukkan kata valid, ini berarti NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP 16 digit. Namun apabila statusnya belum menunjukkan kata valid, ini berarti NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP 16 digit dan perlu melakukan klarifikasi atas data kependudukan melalui website djponline.pajak.go.id, layanan call DJP, atau kantor pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk/warga negara asing, Wajib Pajak Badan, atau Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NPWP 16 digit dilakukan dengan menambahkan angka nol (0) di depan NPWP 15 digit.

Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan. Kami menghimbau agar para pengguna setia Akseleran untuk dapat melakukan aktivasi NIK sesegera mungkin sebelum tanggal 31 Desember 2023. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kami kembali melalui email [email protected].

Untuk infografis cara pemadanan NIK 16 Digit ini silahkan unduh di sini.