Notaris : Pengertian, Fungsi dan Kewenangannya

0
9867
notaris adalah

Notaris  Adalah – Bagi sebagian orang yang berkecimpung dalam dunia properti tentunya tidak lagi asing mendengar nama notaris. Nah, namun sebenarnya apa sih notaris itu? Dan tugas atau fungsi dari seorang notaris itu apa aja sih? Selengkapnya akan kita bahas di bawah ini ya!

Pengertian Notaris

Notaris merupakan profesi untuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai seorang saksi pada penandatanganan kesepakatan dalam suatu dokumen. Profesi notaris ini juga memiliki macamnya bergantung pada sistem hukum yang berjalan.

Awalnya istilah notaris diambil dari nama notarius yang kemudian digunakan untuk sebuah titel bagi seorang penulis yang cepat atau biasa juga disebut stenografer. Notaris juga adalah salah satu cabang profesi hukum yang sudah ada di dunia. Notaris ini juga tidak ditempatkan pada lembaga baik itu legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Karena, seorang notaris diharapkan memiliki posisi yang netral sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya. 

Saat dalam proses tindakan serta penyuluhan hukum tersebut, notaris juga tidak bisa memihak kliennya mengingat seperti yang sudah kita sebutkan sebelumnya di atas bahwa notaris sejatinya memiliki posisi netral, hal ini untuk mencegah terjadinya masalah.

Fungsi dan Tugas Seorang Notaris

  • Membukukan surat-surat di bawah tanda tangan mendaftar dalam buku khusus
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
  • Memberikan informasi seputar hukum perihal pembuatan akta
  • Membuat akta seputar lelang
  • Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan
  • Membuat kopian dari surat asli di bawah tanda tangan berupa salinan yang berisikan uraian dan dituliskan dalam surat yang bersangkutan
  • Membetulkan kesalahan dalam penulisan maupun pengetikan yang terdapat pada akta yang sudah ditandatangani, dengan membuat berita acara dan memberikan catatan terkait hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor berita acara pembetulan dan salinan tersebut yang dikirimkan ke para pihak.

Baca juga: Memahami Hak Tanggungan Dengan Menggunakan APHT

Hak dan Wewenang dari Seorang Notaris

Sesuai dengan pasal 15 UU 2/2014, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian serta penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-perundang dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, serta menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sekarang sudah mengerti kan apa itu notaris dan apa saja fungsi serta tugasnya? 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].