Mengenal Istilah Mudharabah Mulai dari Pengertian, Contoh hingga Prinsipnya

0
4909
Mudharabah Adalah

Bagi Anda yang pernah menggunakan produk keuangan syariah, Anda pasti sudah tidak asing dengan berbagai jenis akad yang digunakan. Akad ini merupakan landasan kesepakatan kerja sama antara nasabah dengan lembaga yang menyediakan produk keuangan. Di antara sekian banyak akad yang ada, mudharabah adalah salah satunya.

Seperti akad lainnya, mudharabah juga harus dilakukan dengan rukun dan ketentuan yang ditetapkan. Jika tidak, maka akadnya tidak sah dalam hukum Islam. Untuk lebih memahami tentang mudharabah, simak pembahasan lengkapnya berikut ini!

Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari bahasa Arab yakni dharabah yang berarti memukul atau berjalan. Istilah ini mengacu pada proses memukul kaki ketika menjalankan usaha. Mudharabah merupakan salah satu kategori syirkah atau kerja sama dengan sistem bagi hasil.

Secara sederhana, mudharabah bisa didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua belah pihak dalam bentuk usaha tertentu. Orang yang mengelola usaha disebut dengan mudharib dan pemilik modal usaha disebut dengan shahibul maal. Kerja sama yang dilakukan akan dibagikan dalam bentuk tugas-tugas tertentu ketika kontrak ditandatangani.

Menurut Fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) No. 115 Tahun 2017 mengenai Pembiayaan Mudharabah, mudharabah atau akad mudharabah merupakan akad kerja sama usaha yang dilakukan antara mudharib dengan shahibul maal. Nantinya, keuntungan akan dibagi berdasarkan nisbah yang sudah disepakati pada awal perjanjian.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, akad mudharabah adalah akad yang umum dipakai dalam aktivitas menghimpun dana yang berbentuk investasi syariah. Beberapa jenis investasi syariah tersebut antara lain adalah tabungan syariah, deposito dan berbagai produk perbankan syariah lainnya. 

Selain dalam bentuk investasi, bank juga bisa menyalurkan dana pinjaman syariah kepada nasabah. Dalam aktivitas ini, bank memiliki posisi sebagai shahibul maal sementara nasabah adalah mudharib.

Baca juga: Berikut 3 Jenis Investasi Syariah yang Berkembang di Indonesia

Prinsip Mudharabah

Dalam pelaksanaannya, mudharabah dijalankan dengan menggunakan hukum syariah. Artinya, tidak boleh ada unsur-unsur yang diharamkan agama dalam aktivitasnya. Beberapa prinsip penting dalam mudharabah yang wajib Anda ketahui adalah:

  • Akad ini digunakan oleh bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya untuk memberi modal bagi nasabah yang ingin menjalankan usaha
  • Bank sebagai shahibul maal menyediakan 100% kebutuhan dana sementara nasabah bertindak sebagai pengelola usaha atau mudharib
  • Pembagian keuntungan (nisbah), tata cara pengembalian dana hingga batas waktu usaha ditentukan sesuai kesepakatan antara shahibul maal dengan mudharib
  • Besaran dana pembiayaan tidak boleh dalam bentuk piutang melainkan wajib dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai
  • Apabila terjadi kerugian dalam pelaksanaan usaha, bank syariah sebagai pemilik dana wajib ikut menanggung kerugian, kecuali ada kelalaian dan kesealahan yang disengaja oleh pihak mudharib
  • Sebaliknya, jika pihak shahibul maal tidak menunaikan kewajiban seperti yang tertera dalam akad, maka mudharib berhak atas ganti rugi dari seluruh dana yang sudah dikeluarkannya.

Pada dasarnya, prinsip utama dalam pembiayaan mudharabah adalah tidak adanya jaminan. Tapi untuk mencegah penyimpangan dari pihak mudharib, bank bisa meminta jaminan baik dari nasabah atau melalui pihak ketiga. Jaminan hanya bisa dicairkan apabila terbukti ada pelanggaran akad yang dilakukan oleh mudharib.

Contoh Mudharabah

Untuk lebih memahami bagaimana cara kerja mudharabah ini, kita bisa membuat contoh mudharabah yang dilakukan antara 2 pihak sebagai berikut:

Bank A adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berperan sebagai shahibul maal. Sementara nasabah B adalah mudharib yang ingin mengajukan dana untuk mendirikan usaha katering selama 9 bulan. Besaran modal yang dibutuhkan oleh mudharib adalah Rp20 juta dengan kesepakatan nisbah sebesar 40:60 (40% keuntungan untuk shahibul maal dan 60% untuk mudharib).

Setelah berjalan 9 bulan, mudharib memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp10 juta. Berdasarkan perjanjian akad, maka LKS berhak memperoleh 40% dari Rp10 juta = Rp4 juta. Sementara nasabah berhak atas sisanya yakni 60% dari total keuntungan = Rp6 juta.

Demikian informasi seputar mudharabah, prinsip serta contohnya. Jika Anda ingin melakukan perjanjian mudharabah, pastikan Anda memilih lembaga keuangan terpercaya. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan keuntungan sesuai yang diharapkan dan berdasarkan prinsip ekonomi Islam.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].