Modus Pencucian Uang yang Harus Kamu Ketahui!

0
650
Modus Pencucian Uang yang Harus Kamu Ketahui!

Modus pencucian uang atau money laundering kini saat ini semakin santer terjadi. Di Indonesia, kegiatan kriminal ini kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Meski begitu, aksi pencucian uang juga bisa dikaitkan dengan tindak kejahatan lain.

Istilah money laundering awalnya dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1930an. Ketika itu para pelaku tindak kejahatan terorganisir menanamkan uang hasil kejahatan mereka dengan membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya. Selain itu, sindikat kriminal itu juga kerap mendirikan, membeli, atau menanamkan modal dalam bisnis pencucian pakaian atau laundromat yang saat itu tengah berkembang di Amerika Serikat sebagai kedok. Hasil dari bisnis pencucian pakaian itu kemudian ditanamkan dalam bentuk usaha lain hingga membeli saham. Itulah awal mula istilah pencucian uang muncul.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan setidaknya ada 10 modus pencucian uang yang banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan. Simak 10 modus tersebut dan cara kerjanya berikut ini.

1. Smurfing

Modus ini adalah upaya menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

2. U-Turn

Modus ini merupakan upaya untuk mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutar-balikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.

3. Structuring

Upaya menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

4. Cuckoo Smurfing

Modus yang satu ini merupakan upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.

5. Pembelian aset atau barang mewah

Selanjutnya modus dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.

6. Pertukaran barang (barter)

Barter digunakan dalam upaya menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.

7. Underground banking

Kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.

8. Penggunaan pihak ketiga

Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari pendeteksian identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.

9. Mingling

Modus yang satu ini mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.

10. Penggunaan identitas palsu

Modus yang terakhir dalam pencucian uang adalah berupa transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut