Mengenal Konsep Konglomerasi dalam Bisnis

0
8308

Dalam dunia bisnis, ada istilah yang disebut konglomerasi, yaitu dimana sebuah perusahaan memiliki bisnis beragam, bahkan antar satu bisnis dengan bisnis lain tidak ada kaitannya. Konglomerasi adalah perusahaan besar (induk) yang beranggotakan berbagai macam anak perusahaan di bawahnya yang masing-masing bergerak dalam bidang usaha bermacam-macam. Konglomerasi perusahaan artinya perusahaan induk memiliki bermacam-macam anak perusahaan. 

Definisi lain dari konglomerasi adalah penggabungan beberapa perusahaan sehingga menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi banyak perusahaan. Konglomerasi ini dilakukan dengan melakukan korporasi dengan perusahaan lain yang dianggap mempunyai visi yang sama. Pembentukan konglomerasi ini dapat dilakukan dengan cara kepemilikan saham, akuisisi, atau joint venture/merger.

Sementara itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah ini berasal dari kata konglomerat yang berarti perusahaan besar dengan banyak anggota atau anak perusahaan dalam berbagai jenis bidang usaha. Konglomerat juga dapat berarti pengusaha besar yang memiliki banyak perusahaan.

Konglomerasi di Indonesia mulai bermunculan dan semakin membesar. Ada banyak contoh mulai dari perusahan swasta sampai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bidang usahanya bermacam-macam, antara lain media massa, keuangan, retail, dan lain-lain.

Untuk sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan agar semua perusahaan keuangan yang memiliki anak perusahaan harus memiliki induk konglomerasi. Untuk mewadahi kepentingan tersebut, dibuatlah aturan tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).

Dengan adanya aturan tentang holding company khusus sektor keuangan tersebut, maka seluruh aktivitas dari konglomerasi keuangan dapat dikonsolidasikan serta dikendalikan. Beberapa negara telah menerapkan aturan financial holding company seperti Malaysia, Korea, dan Singapura.

Konsep Konglomerasi

Terdapat dua konsep mengenai konglomerasi yang selama ini digunakan oleh pelaku bisnis. Mereka adalah konglomerasi sebagai perusahaan induk dan konglomerasi sebagai pendukung utama dari semua bisnis mereka.

Pada konsep konglomerasi sebagai perusahaan induk, maka perusahaan berperan memiliki kapasitas pengawasan, utamanya mengawasi keputusan manajemen gurita anak usaha di bawahnya. Namun, perusahaan induk terlibat secara aktif dalam menjalankan operasi bisnis sehari-hari dari anak perusahaan.

Dalam hal ini, perusahaan induk adalah jenis organisasi keuangan dengan kepentingan pengendali di perusahaan lain, yang disebut anak perusahaan. Ia dapat mengontrol kebijakan anak perusahaan dan mengawasi keputusan manajemen, tapi tidak menjalankan operasi sehari-hari.

Dalam konsep lainnya di mana anggota perusahaan sebagai penyokong utama semua bisnis, maka perusahaan induk dilindungi oleh anak-anak perusahaannya. Jika terdapat anak perusahaan yang mengalami kerugian bahkan bangkrut, perusahaan induk tidak berkewajiban untuk membayar kerugian tersebut.

Ketika ada salah satu anak perusahaan yang mengalami kerugian atau prospek bisnisnya semakin suram, hal ini tentu bukan menghasilkan keuntungan bagi induk perusahaan melainkan malah membebaninya. Maka induk perusahaan dapat melepas anak perusahaan tersebut maupun melakukan divestasi.

Perusahaan induk biasanya hadir hanya untuk tujuan mengendalikan perusahaan lain. Ia juga dapat memiliki properti, seperti real estate, paten, merek dagang, saham, dan aset lainnya. Bisnis yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan induk disebut sebagai “anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya”. Meski perusahaan induk dapat mempekerjakan dan memecat manajer dari perusahaan yang dimilikinya, para manajer tersebut pada akhirnya bertanggung jawab atas operasi mereka sendiri.

Manfaat Konglomerasi

Ada berbagai manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dengan menjalankan bentuk konglomerasi bisnis. Salah satunya adalah perusahaan mampu mengurangi potensi terjadinya kerugian pada perusahaan inti. Hal ini dapat dicapai berkat diversifikasi yang dilakukan pada sektor usaha. Meski pada titik tertentu, perusahaan induk mengalami kerugian, namun hal ini bisa dimitigasi dengan keuntungan yang diperoleh oleh anak maupun cucu perusahaan yang dimiliki.

Kemudian keuntungan dari konglomerasi yang lain adalah dapat melindungi aset pribadi pemilik perusahaan, karena dengan adanya konglomerasi maka aset tersebut secara teknis menjadi aset perusahaan. Sehingga individu terlindungi dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar kerugian dari salah satu perusahaannya yang bermasalah. Kemudian manfaat lainnya adalah dapat membatasi kewajiban keuangan dan kewajiban hukum dari perusahaan induk karena setiap anak perusahaan memiliki kewajiban masing-masing.

Manfaat lainnya adalah mendukung perkembangan bisnis secara berkelanjutan. Anak perusahaan atau anggota perusahaan yang lain tetap dapat melanjutkan perkembangan bisnisnya walaupun ada anggota perusahaan yang sedang mengalami masalah

Contoh Konglomerasi di Indonesia 

Ada beberapa group konglomerasi di Indonesia yang memiliki kapitalisasi pasar sangat besar diantaranya adalah Astra Group, Sinarmas Group, Indofood, Lippo Group dan MNC Group. Sementara itu konglomerasi dari Badan Usaha Milik Negara contohnya adalah Inalum, Pupuk Indonesia, Pertamina, dan IFG Group.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Raymas Putro | Editor: Rimba Laut