Mengenal Istilah dalam Asuransi Syariah

1
1411

Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah

Perusahaan Asuransi Syariah sebagai Operator/Pengelola melakukan pengelolaan dana “tabbaru” dari para peserta untuk saling tolong menolong di antara mereka (sharing risk). Pada praktiknya, dana tabbaru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal yaitu; Ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), Membayar Reasuransi, dan Surplus Underwriting.

Prinsip utama asuransi syariah

Asuransi syariah mendasarkan diri pada prinsip saling tolong menolong (takaful/ta’awun) di mana setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta. Oleh karenanya, proteksi syariah dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong bagi para peserta dalam konsep sharing risk.

Dalam bahasa lain, asuransi syariah didasari oleh perjanjian atau akad untuk saling menjamin di antara sekelompok orang dalam menghadapi risiko yang mungkin menimpa mereka di masa mendatang (takaful). Inilah perbedaan mendasar asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Asuransi konvensional menerapkan konsep risk transfer di mana peserta asuransi mentransfer risiko yang dia miliki pada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi. Sedangkan asuransi syariah didasari prinsip risk sharing atau saling berbagi risiko di antara sesama peserta dengan mengumpulkan dana bersama-sama ke dalam rekening yang disebut Dana Tabarru’ atau Tabarru’ Fund.

Ada kesepakatan untuk saling tolong menolong di antara peserta asuransi syariah dalam menghadapi risiko di masa mendatang yang mungkin terjadi. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis asuransi syariah, mulai dari asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah hingga asuransi kerugian syariah, dan lain sebagainya.

Istilah-istilah dalam asuransi Syariah

Buat kamu yang tengah mempertimbangkan membeli asuransi syariah, ada baiknya ketahui dulu berbagai istilah dalam asuransi syariah. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui manfaat setiap produk asuransi syariah dengan baik sebelum membuat keputusan.

Akad

Merupakan perjanjian atau kontrak yang menimbulkan hubungan hukum serta memberikan hak dan meletakan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian, bersifat mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dalam konteks Asuransi Syariah Akad dilakukan oleh Para Peserta dan Perusahaan Asuransi Syariah.

Akad Tabarru’

Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta untuk tujuan tolong-menolong diantara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersil (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Perasuransian Dengan Prinsip Syariah). Kumpulan dana hibah tersebut disatukan kedalam satu rekening yang dinamakan Dana Tabarru’.

 

Akad Tijarah

Akad yang dilakukan untuk tujuan komersil. Dalam hal Asuransi Syariah Akad Tijarah digunakan untuk perjanjian antara Peserta dengan Perusahaan. Contoh Akad Tijarah diantaranya adalah Wakalah dan Mudharabah

Qard

Pinjaman murni dari dana milik Pengelola (Perusahaan Asuransi) kepada Dana tabarru’ dalam hal terjadi defisit underwriting dimana dana tabarru’ tidak mencukupi untuk membayar santunan asuransi (klaim). Dana Qard yang dipakai akan dikembalikan dari Dana tabarru’ jika mengalami surplus underwriting dikemudian hari.

Wakalah bil ujrah

Pemberian kuasa dari Peserta kepada Perusahaan Asuransi untuk mengelola dana Peserta dengan pemberian ujrah (fee). Dalam Akad ini yang menjadi objek pengelolaan adalah kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan risiko, pemasaran dan investasi.

 

Kontribusi

Sejumlah dana atau iuran yang dibayarkan oleh Peserta Asuransi Syariah atas keikutsertaannya pada program Asuransi Syariah. Besaran kontribusi setiap Peserta dapat berbeda-beda sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan dari Peserta masing-masing.

 

Iuran Tabarru’

Sebagian dana yang diambil dari Kontribusi Peserta yang dimasukan ke dalam Dana tabarru’ dan digunakan untuk tujuan tolong menolong diantara peserta. Iuran tabarru’ dibayarkan oleh Peserta dengan besaran yang berbeda sesuai dengan Manfaat yang diinginkan oleh Peserta pada saat awal kontrak.

 

Ujrah

Ini sederhananya adalah fee/ upah. Dalam operasionalnya Perusahaan Asuransi Syariah bertugas sebagai pengelola Dana Peserta. Oleh karena itu, dalam pengelolaan dana peserta tersebut Perusahaan Asuransi Syariah mengenakan fee/ upah kepada Peserta dengan besaran yang telah disepakati pada saat awal kontrak.

 

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 12% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Raymas Putro | Editor: Rimba Laut

1 COMMENT

Comments are closed.