Mengenal Asuransi Barang Milik Negara

1
1863

Latar belakang lahirnya Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) adalah Nilai BMN terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (tercatat nilai BMN pada Laporan BMN Tahun 2019 adalah sebesar Rp5.949,59 triliun). Faktor lain adalah potensi kerusakan/kehilangan akibat bencana alam, termasuk banjir, tsunami dan gempa bumi (sebagai negara yang berada di daerah Cincin Api Pasifik, Indonesia tidak akan lepas dari ancaman gempa bumi). 

Wakil Presiden Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla dalam forum pertemuan tahunan IMF dan World Bank bulan Oktober 2018 mencanangkan tentang Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang dikenal sebagai Disaster Risk Financing Insurance (DRFI), dimana Indonesia mengumumkan telah memiliki peta jalan dan strategi untuk mengimplementasikan PARB (DRFI) secara nasional.

Asuransi BMN mempunyai landasan hukum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 247/PMK.06/2016 yang kemudian direvisi dengan PMK nomor 97/PMK.06/2019 yang diterbitkan tanggal 21 Juni 2021 dan turunannya berupa petunjuk teknis dalam Peraturan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Pengelola BMN secara nasional. Sementara itu, tertanggungnya adalah kementerian-kementerian dan lemabaga-lembaga negara yang bertindak sebagai Pengelola BMN, dan Pengguna BMN atau Kuasa Pengguna BMN.

Pengertian Asuransi Barang Milik Negara?

Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2016 memberikan pengertian Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.  Adapun yang menjadi pokok dalam asuransi BMN adalah Premi, Nilai Pertanggungan dan Perusahaan penyedia jasa asuransi yaitu perusahaan asuransi umum.

Apa kriteria BMN yang dapat diasuransikan?

Seiring dengan perkembangan kebutuhan, Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pengasuransian BMN dilaksanakan dalam rangka pengamanan BMN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dilakukan dengan prinsip selektif, efisien, efektivitas dan prioritas.

BMN yang dapat diasuransikan adalah BMN berupa

  • gedung dan bangunan;
  • jembatan;
  • alat angkutan darat/apung/udara bermotor, dengan kriteria; 
  1. berlokasi di daerah rawan bencana alam, sesuai dengan indeks risiko bencana Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang menangani penanggulangan bencana
  2. berdasarkan sifat penggunaannya kemungkinan rusak atau hilang yang tinggi
  3. memiliki dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan 
  • BMN yang ditetapkan pemerintah

Bagaimana Asuransi Barang Milik Negara Saat ini?

Untuk mendukung ABMN, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 5 Juli 2019 lalu membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang terdiri dari 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi. Konsorsium ini memiliki total kapasitas sebesar Rp1,39 triliun rupiah.  Terdapat dua pihak dalam konsorsium ini, yakni administrator dan penerbit polis. Administrator bertugas mengelola segala hal terkait dengan administrasi internal konsorsium, baik itu bersifat teknis dan non teknis. Yang menjadi administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa hingga 31 Agustus 2021, terdapat 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset dari 51 kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan ke konsorsium asuransi BMN. Secara keseluruhan, terdapat 84 kementerian dan lembaga di Indonesia. Seluruh aset yang telah terproteksi asuransi itu memiliki nilai pertanggungan Rp32,41 triliun. Pemerintah membayar premi Rp49,13 miliar kepada konsorsium asuransi BMN untuk polis perlindungan aset negara.

Dari 84 kementerian dan lembaga, saat ini tinggal 33 lagi yang belum terlindungi oleh asuransi BMN, Kementerian Keuangan terus mendorong agar semua lembaga pemerintahan mau mengasuransikan asetnya. Hal itu tetap didorong meski di tengah pandemi Covid-19 terjadi alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang sudah terproteksi oleh asuransi barang milik negara per 31 Agustus 2021:

Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Parekraf, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BPN/Bappenas, Kementerian Kominfo, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan/Perikanan, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, DPR, DPD, MPR, BPK, BMKG, BPKP, BPOM, BIG, BNPT, BP Batam, BP Sabang , BIN, BNN, BATAN, BPS, BNPP, BP2MI, Bakamla, Basarnas, Bapeten, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, LAN, LIPI, LKPP, PPATK, KPK, KPU, TVRI, ANRI dan Perpustakaan Nasional.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Raymas Putro I Editor: Rimba Laut

1 COMMENT

Comments are closed.