Pengertian Leasing: Manfaat, Fungsi Serta Jenisnya

0
14513
Leasing Adalah

Istilah leasing cukup familier di masyarakat. Apalagi banyak perusahaan leasing bermunculan di Indonesia. Secara umum leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan barang modal atau alat untuk proses produksi. Adapun proses pembayaran ini dilakukan dengan cara diangsur. Sebenarnya apa pengertian leasing, manfaat, fungsi, dan jenisnya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Leasing

Leasing adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara lessor (pemilik aktiva/barang) dan lessee (nasabah) dengan atau tanpa hak opsi. Dalam hal ini, pemilik aktiva menyiapkan barang yang diperlukan nasabah sebagai modal untuk proses kegiatan produksi. Sebagai imbalan, pihak nasabah akan melakukan pembayaran kepada pemilik aktiva dalam waktu tertentu.

Manfaat Leasing

Ada banyak manfaat leasing yang didapatkan oleh perusahaan. Manfaat leasing adalah sebagai berikut. 

  • Fleksibel

Struktur kontrak dalam leasing bersifat fleksibel. Besar jangka waktu dan pembayaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. 

  • Tidak diperlukan jaminan

Salah satu manfaat dari leasing adalah tidak diperlukan jaminan dari nasabah atau lessee. Namun, hak kepemilikan sah atas barang dalam leasing dan pembayaran leasing yang dihasilkan oleh barang tersebut menjadi jaminan bagi leasing itu sendiri.

  • Pelayanan yang Cepat

Prosedur leasing yang sederhana membuat pelayanan menjadi cepat dalam realisasi pembiayaan. Jadi, nasabah dapat memperoleh barang yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah.

  • Capital saving

Manfaat lainnya adalah capital saving. Lembaga leasing memberikan pembiayaan sebesar 100% kepada lessee. Tujuannya agar lessee bisa menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain.

  • Pembayaran angsuran sebagai biaya operasional

Pembayaran angsuran dalam leasing dimasukkan ke dalam biaya operasional perusahaan. Pembayaran dihitung untuk menentukan laba maupun rugi perusahaan. Jadi, penghitungan berasal dari pendapatan sebelum dikurangi pajak.

  • Pelindung inflasi

Leasing juga bermanfaat untuk menghindari risiko penurunan nilai uang akibat inflasi. Nasabah akan membayar berdasarkan satuan moneter sebelumnya.

Baca juga: Pengertian, Cara Menghitung Inflasi, serta Cara Negara Mengatasinya

Fungsi Leasing

Leasing berfungsi untuk menyediakan pembiayaan pinjaman produk dengan jangka menengah. Setelah leasing memberikan pinjaman dalam bentuk barang, nasabah harus mengangsur pinjaman tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.

Misalnya, Anda ingin membeli sepeda motor. Leasing memudahkan Anda untuk memiliki sepeda motor tanpa harus membayar tunai. Cukup membayarkan uang muka yang telah disepakati di awal, kemudian sisa pinjaman dapat diangsur sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Jenis-jenis Leasing

Berdasarkan proses penerapannya, leasing dibagi menjadi lima jenis. Kelima jenis leasing adalah sebagai berikut.

  • Capital lease

Perusahaan leasing yang berasal dari lembaga keuangan disebut capital lease. Jenis leasing ini melayani nasabah yang membutuhkan kebebasan untuk menentukan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu.

Dalam hal ini, pihak lessor menyediakan dana untuk membayar barang yang dibutuhkan oleh supplier dan dana tersebut diserahkan kepada nasabah. Setelahnya, pihak perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa nasabah yang melakukan pembayaran secara angsuran dalam periode tertentu sesuai dengan kesepakatan.

  • Operating lease

Operating lease merupakan jenis perusahaan leasing yang mana pihak perusahaan membeli barang untuk kemudian disewakan kepada nasabahnya dalam waktu tertentu. Nasabah hanya perlu membayar biaya sewa barang, sedangkan harga barang dan biaya lain ditanggung perusahaan leasing tersebut.

  • Sales type lease

Sales type lease adalah jenis leasing di mana perusahaan industri yang melakukan penjualan leasing barang dari hasil produknya. Dari jenis lease ini akan diperoleh pendapatan yang berasal dari hasil jual barang serta pendapatan bersumber dari bunga pembelanjaan selama jangka waktu leasing disepakati.

  • Leverage lease

Jenis leasing lainnya adalah leverage lease. Perusahaan leasing jenis ini melibatkan pihak ketiga. Maksudnya adalah pihak perusahaan leasing tidak akan membayar penuh 100% objek leasing, tetapi pembayaran berkisar 20 hingga 40%. Sisa pembayaran akan ditanggung pihak ketiga.

  • Cross border lease

Cross border lease sedikit berbeda dengan jenis leasing di penjelasan sebelumnya. Proses leasing ini dikerjakan antar negara. Kedua pihak, baik perusahaan leasing maupun nasabah, berada di dua negara yang berbeda. Perusahaan ini biasanya melakukan leasing terhadap produk yang memiliki nominal yang cukup besar. Misalnya, pesawat terbang.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan suatu alat atau barang modal dengan atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan nasabah dalam kurun waktu tertentu. Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].