3 Cara Mudah Melaporkan Fintech Ilegal

1
837
Lapor Fintech Ilegal

Salah satu jenis usaha di industri fintech yang populer yaitu pinjaman online atau pinjol. Namun tidak semua praktek pinjol memiliki legalitas dan sangat meresahkan. Maka dari itu Anda harus tahu cara lapor fintech ilegal.

Untuk itu pahami berbagai modus pinjol supaya tidak terjerat pinjol ilegal. Termasuk melihat daftar pinjol ilegal dan legal, serta beberapa cara melaporkan pinjol yang ilegal.

Waspadai Modus Penipuan Fintech Ilegal

Ada berbagai cara yang dilakukan pinjol ilegal dalam menjerat korbannya dan menimbulkan kerugian. Maka dari itu pahami ciri-ciri pinjol yang patut dicurigai sebelum terkena modus penipuan.

Jadi, Anda harus waspada ketika perusahaan pinjaman online memiliki ciri-ciri berikut ini:

Tidak Terdaftar di OJK

Lembaga keuangan yang terdaftar di OJK lebih terjamin keamanannya karena mendapatkan pengawasan yang terintegrasi. Maka dari itu, sebaiknya periksa dulu apakah ada dalam daftar pinjol legal atau tidak.

Jika pinjol tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK, hindari dan jangan ditanggapi.

Iklan Melalui WhatsApp atau SMS

Ketika Anda mendapatkan iklan atau penawaran pinjaman online melalui SMS atau chat di WhatsApp, sebaiknya abaikan. Langsung blokir nomor tersebut dan hapus pesannya, karena jelas itu pinjol ilegal.

Pinjol yang legal tidak dibenarkan melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut, kecuali atas persetujuan konsumen.

Syarat Mendapatkan Pinjaman Terlalu Mudah

Mendapatkan pinjaman online memang jauh lebih mudah dibandingkan mengajukan pinjaman di bank. Akan tetapi, Anda tidak bisa dengan mudah menerima pinjaman tanpa melalui persyaratan apa pun.

Karena penyedia pinjaman tentu membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan. Terlebih jika peminjam langsung mentransfer dana pinjaman sebelum Anda memberikan persetujuan.

Terdapat Pemaksaan dan Meminta Uang Muka

Pelayanan terbaik selalu menanggapi dengan ramah dan tidak melakukan pemaksaan dalam hal apapun. Kelebihan ini selalu ditawarkan oleh berbagai bidang usaha kepada setiap klien.

Maka dari itu, jika Anda menemukan adanya pemaksaan dalam proses peminjaman, Anda harus mulai waspada.

Terlebih jika Anda harus menyerahkan uang muka hingga jutaan rupiah, karena kebutuhan untuk administrasi pinjaman sekalipun tidak setinggi itu.

Alamat Tidak Jelas

Ketika hendak mengajukan pinjaman online, perhatikan juga alamat kantor pinjol tersebut. Jika pihak pinjol tidak bisa menjelaskan dengan baik, kemudian informasi yang Anda dapatkan hanya sedikit dan respon juga kurang jelas, abaikan saja.

Jadi sebelum mengajukan, dapatkan banyak informasi yang jelas terkait perusahaan pinjol tersebut, mulai dari lokasi sampai alamat email. Ini sangat penting terkait legalitas dan keberadaan perusahaan tersebut.

Tidak Ada Layanan Pengaduan

Adanya layanan pengaduan mempermudah pelanggan terhubung secara langsung dengan penyedia jasa. Tanpa layanan pengaduan, pelanggan tidak bisa menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penggunaan layanan yang diterima.

Jadi, jika pinjol tidak menyediakan layanan pengaduan untuk Anda, jangan mengajukan pinjaman.

Meminta Akses Data Ponsel

Fintech resmi akan menyampaikan berbagai syarat sampai dokumen-dokumen yang harus Anda penuhi. Namun, fintech ilegal akan meminta akses untuk mengakses penyimpanan sampai daftar kontak Anda.

Jika Anda menemukan permintaan yang demikian, keluar dari aplikasi dan jangan dilanjutkan. Karena ketika pinjol mendapatkan akses kontak Anda, mereka bisa saja menyalahgunakan kontak tersebut untuk mengancam atau meneror Anda.

Aturan Pembiayaan Tidak Jelas

Pinjol legal memiliki aturan yang jelas terkait proses peminjaman sampai proses pembayaran. Contohnya seperti penetapan suku bunga, biaya pinjaman sampai denda yang harus dibayar ketika telat melakukan pembayaran.

Jika pinjol tidak bisa memberikan informasi yang jelas, jangan meneruskan pengajuan pinjaman. Karena jika tidak, Anda bisa terjerat hutang dengan bunga yang semakin tinggi dan sangat memberatkan.

Untuk itu, jika Anda menemukan ciri-ciri di atas, segera lapor OJK fintech ilegal supaya tidak lebih banyak masyarakat yang tertipu dengan pinjol ilegal.

3 Cara Cek Legalitas Fintech

Sebelum Anda melaporkan, sebaiknya cek dulu apakah fintech tersebut terdaftar atau tidak di data OJK. Karena fintech legal harus memiliki izin usaha dari OJK sementara yang ilegal tidak.

Anda bisa melihat legal atau tidaknya fintech tersebut melalui beberapa cara berikut:

1. Website OJK

Cara pertama untuk melihat daftar pinjol yang legal yaitu dengan mengunjungi situs resmi OJK. Selanjutnya klik menu IKNB dan pilih Fintech di sebelah kanan bawah atau melalui link ini.

Maka Anda akan melihat penyelenggara fintech yang mengantongi izin usaha dari OJK.

2. WhatsApp OJK

Untuk mengetahui status pinjol legal atau tidak berikutnya yaitu melalui chat WhatsApp. Caranya dengan mengirimkan pesan berupa nama pinjol dan mengirimnya ke nomor WhatsApp resmi OJK, 081157157157.

Selanjutnya bot WhatsApp OJK akan melakukan penelusuran dan memberitahu Anda legal tidaknya nama pinjol yang Anda kirim.

3. e-Mail OJK

Untuk melihat legal tidaknya pinjol juga bisa melalui alamat email OJK, yaitu [email protected].

4. Telepon OJK

Cek legalitas pinjol juga bisa melalui nomor telepon pengaduan pinjaman-online OJK di nomor 157.

Setelah memastikan, jika fintech tersebut ilegal maka Anda bisa membuat laporan fintech ilegal melalui beberapa cara di bawah ini.

Baca juga: Daftar Investasi Legal OJK 2023

3 Cara Melaporkan Fintech Ilegal

Untuk lapor fintech ilegal ke OJK, Anda bisa menggunakan beberapa cara ini:

1. Proses Hukum ke Kepolisian

Cara pertama ketika Anda berurusan dengan fintech ilegal adalah melaporkannya kepada pihak kepolisian supaya diproses hukum.

Cara melaporkan pinjaman online ilegal ke polisi dengan mengirimkan laporan atau surat elektronik melalui:

Lakukan tepat setelah menemukan adanya kejanggalan atau modus-modus seperti di atas supaya segera diproses.

2. Lakukan Pemblokiran ke Satgas Waspada Investasi

Cara lapor fintech ilegal selanjutnya yaitu melakukan pengaduan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) supaya pinjol ilegal tersebut diblokir.

SWI merupakan bentuk kerjasama lembaga dan kementerian terkait yang secara khusus menangani tindak kriminal dalam bidang keuangan.

Cara mengadukan pelaporan kepada satgas pinjol ilegal ini bisa melalui:

Dengan melaporkan pinjol ilegal ke SWI, maka Anda telah membantu SWI menangkap pinjol ilegal dan memblokirnya supaya tidak merugikan masyarakat.

3. Pengaduan Konten ke Kominfo

Untuk memblokir konten sekaligus aplikasi pinjol ilegal dari App Store dan Play Store, laporkan ke Kominfo. Cara ini termasuk salah satu cara melaporkan pinjol yang mengancam Anda maupun yang sampai mengancam kontak Anda.

Jika sudah demikian, ajukan pengaduan Anda ke Kominfo melalui 3 cara berikut:

Pilih Fintech Berizin untuk Jaga Data Anda

Jadi, jangan langsung tergiur dengan penawaran pinjaman mudah, cari lebih banyak informasi supaya tidak terjebak dengan pinjaman online. Kemudian cek legalitas pinjol tersebut dan jika tidak terdaftar di OJK, segera lapor fintech ilegal melalui beberapa cara di atas.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.