Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Berkedok Koperasi Online

1
1699
Koperasi Online

Teknologi yang semakin canggih membuat kita semakin mudah melakukan berbagai kegiatan ekonomi. Tidak hanya jual beli, pengajuan pinjaman juga kini jadi lebih praktis berkat adanya pinjaman online. Namun di sisi lain, ternyata masih banyak pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan dengan cara membuat perusahaan pinjol berkedok koperasi online yang ternyata abal-abal.

OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi aktivitas pinjaman online terus berupaya untuk memburu pihak-pihak tak bertanggung jawab ini. Secara berkala, pinjol ilegal berkedok koperasi online ini ditutup satu per satu. Pada akhir tahun 2021 silam misalnya, ada lebih dari 100 perusahaan pinjol ilegal berkedok koperasi online yang ditutup oleh OJK. 

Lantas, apa saja ciri-ciri koperasi online pemberi pinjaman abal-abal ini? Ahmad Zabadi selaku Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM mengungkapkan beberapa ciri penting yang perlu diwaspadai. Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini!

Menawarkan Jasa Pinjol Lewat Media Sosial

Media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp adalah platform gratis yang banyak digunakan oleh masyarakat. Untuk menjaring korbannya, koperasi online abal-abal ini biasanya akan menawarkan layanan yang mereka miliki va media sosial. Berbagai iming-iming termasuk kemudahan pencairan akan diberikan. Menurut Kemenkop, praktik semacam ini tidak dibenarkan sama sekali.

Menggunakan Nama KSP

Jika perusahaan pinjaman online lain yang sudah terdaftar menggunakan nama badan usaha seperti PT, koperasi online abal-abal ini umumnya mengklaim diri sebagai koperasi simpan pinjam atau KSP. Padahal menurut aturan POJK Nomor 77 Tahun 2016, KSP sama sekali tidak boleh memberikan pinjaman secara online. Yang diizinkan hanya Koperasi Jasa saja.

Mengaku Punya Izin dan Diawasi oleh OJK

Salah satu ciri perusahaan pinjaman online yang resmi adalah adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan. KSP online ini kerap mengaku bahwa mereka memiliki izin, baik dari OJK maupun dari Kemenkop. Namun jika kita merujuk kembali pada aturan POJK No 77 Tahun 2016 di atas, jelas Kemenkop tidak akan memberikan izin semacam itu kepada koperasi pemberi pinjaman online. Karena itu, jika ada koperasi online yang mengaku legal, ada baiknya Anda melakukan pengecekan dengan saksama untuk memastikan bahwa izin tersebut bukan izin palsu yang asal klaim saja.

Menggunakan Logo Koperasi atau Kemenkop UKM

Ini adalah trik yang dilakukan untuk membuat calon korban koperasi online abal-abal percaya dengan layanan yang mereka berikan. Jika mereka memiliki aplikasi atau situs, mereka biasanya akan menggunakan logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM. Sekali lagi, jangan langsung percaya. Cek dulu kebenarannya dengan datang langsung ke kantor koperasi atau OJK terdekat.

Baca juga: UMKM Pengertian dan Perannya dalam Ekonomi!

Membuka Layanan untuk Umum

Berdasarkan prinsipnya, koperasi seharusnya hanya bisa memberikan layanan simpan pinjam untuk anggota koperasi itu saja. Namun, bertentangan dengan prinsip ini, koperasi online abal-abal membuka layanan untuk umum. Jadi, kalau ada perusahaan yang mengaku sebagai koperasi online yang mengaku bisa memberikan pinjaman meskipun Anda bukan anggota, bisa dipastikan itu adalah pinjol abal-abal. Walaupun mereka tercatat berbadan hukum, namun karena aktivitasnya tidak sesuai dengan prinsip koperasi, maka itu tidak bisa dibenarkan.

Bunga Tinggi yang Tidak Wajar

Perusahaan pinjaman online yang berizin dari OJK harus memenuhi berbagai ketentuan, salah satunya terkait bunga pinjaman. Penetapan bunga yang terlalu tinggi tidak dibenarkan. Untuk pinjaman produktif, OJK menetapkan besaran bunga antara 16-30% per tahun. Sementara pinjaman yang sifatnya konsumtif dibatasi dengan besaran 0,8% per hari atau maksimum 24% per bulan.

Alamat Perusahaan Tidak Jelas

Salah satu ciri pinjol ilegal berkedok koperasi online adalah alamat kantor yang tidak jelas. Kalaupun ada, kantor mereka tidak punya papan nama selayaknya koperasi pada umumnya. Mereka juga kerap melakukan cara-cara yang tidak profesional seperti melakukan penagihan dengan menggunakan debt collector dengan cara memaksa.

Itulah beberapa ciri pinjol ilegal berkedok koperasi online yang perlu diwaspadai. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, pastikan Anda mengecek legalitas perusahaan terkait agar tidak terjebak pinjol abal-abal.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.