KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen perizinan yang dapat digunakan oleh warga negara asing untuk tinggal sementara di wilayah Indonesia. Awalnya, dokumen ini disebut KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara). Masa berlaku dari kartu ini adalah 2 tahun dan harus diperpanjang jika ingin tetap digunakan.
KITAS digunakan oleh ekspatriat yang ingin bekerja maupun tinggal di Indonesia secara sah dalam jangka waktu lebih lama dari masa kunjungan visa. Jika tidak, Warga Negara Asing (WNA) tersebut dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500.000.000 (37.000 USD).
Jenis KITAS
Ada 3 jenis yang dikeluarkan di Indonesia, yaitu KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan, dan KITAS visa pensiun. KITAS izin kerja harus disponsori oleh perusahaan yang telah terdaftar di Indonesia, di antaranya PT, PT PMA, kantor perwakilan, atau institusi publik maupun swasta. Untuk mendapatkannya, pemohon harus mengajukan izin kerja/IMTA.
KITAS visa pernikahan diberikan kepada orang asing yang menikah secara sah dengan WNI. Berbeda dengan visa kerja, pemilik kartu ini hanya diizinkan tinggal dan bekerja sebagai freelancer bukan tenaga tetap di sebuah perusahaan. Syarat wajib mendapatkan dokumen ini adalah sertifikat nikah resmi.
Jenis ketiga terakhir adalah kartu izin tinggal sementara visa pensiun, yaitu diberikan kepada WNA berusia 55 tahun atau lebih yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Permohonannya bisa diajukan setelah satu bulan masuk dengan visa turis. Selanjutnya, pemilik bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun.
Syarat Pengajuan
Nah, sebelum mengajukan, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang dibutuhkan. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain, mengisi formulir, paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa, KITAS lama (untuk perpanjangan), surat permohonan dari penjamin, surat penjaminan, KTP penjamin, surat keterangan tempat tinggal, dan surat kuasa.
Selain persyaratan umum tersebut, ada pula sejumlah persyaratan tambahan berdasarkan profesi atau keperluan pengajuan. Bagi yang ingin mengikuti pendidikan misalnya, perlu mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbud atau lembaga pemerintah yang membidangi. Bagi orang asing penerima beasiswa dari RI, perlu rekomendasi dari setneg.
Syarat lain yang diperlukan, terutama pemohon KITAS pernikahan adalah akte perkawinan dan kartu keluarga. Sementara itu, bagi anak yang lahir di Indonesia dari orang tua pemegang kartu ini, syarat yang dibutuhkan antara lain Surat Keterangan Lahir, Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi, paspor dan kartu izin tinggal sementara orang tua.
Baca juga: Simak Lengkapnya Cara dan Biaya Pembuatan Paspor
Cara Membuat KITAS
Untuk membuatnya, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan, yaitu:
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sesuai wilayah tempat tinggal pemohon. Permohonan dapat diajukan sendiri oleh WNA atau penjaminnya.
- Lengkapi syarat-syarat yang diperlukan, baik persyaratan umum maupun khusus sesuai keperluan tinggal sementara.
- Permohonan KITAS paling lama 30 hari setelah Tanda Masuk. Jika melewati akan dikenakan biaya beban sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setelah persyaratan yang diajukan diperiksa dan dipastikan keabsahannya, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi menerbitkan KITAS paling lama 4 hari.
Supaya proses penerbitan visa dan izin tinggal makin sederhana, telah diterbitkan Permenkumham 16/2018. Dengan aturan ini, kartu ini dapat diberikan pada tenaga kerja asing pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. Caranya adalah memberikan Tanda Masuk sekaligus KITAS atau memberikan KITAS elektronik.
Masa Berlaku
Masa berlaku kartu ini hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun berikutnya. Maksimal Izin Tinggal di Indonesia tidak lebih dari 6 tahun dengan menggunakan dokumen ini. Khusus bagi orang asing yang melakukan pekerjaan di Indonesia juga berlaku 90 hari dan dapat diperpanjang. Namun, jumlah keseluruhan Izin Tinggal di Indonesia tak lebih dari 180 hari.
Ada pula yang disebut KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAP dapat diberikan kepada WNA pemegang KITAS yang merupakan rohaniawan, pekerja, lanjut usia, maupun investor. Pemegang KITAS karena perkawinan juga dapat mengajukan KITAP setelah jangka waktu tertentu.
Nah, demikian penjelasan singkat mengenai fungsi kartu izin tinggal sementara yang harus Anda ketahui. Jika ingin mengajukan dokumen ini, jangan lupa lengkapi terlebih dahulu persyaratannya!
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] lain dari CNI adalah untuk mengajukan KITAS / KITAP jika WNA hendak tinggal di luar […]
[…] WNA yang ingin tinggal sementara di Indonesia dibutuhkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Jasa KITAS murah adalah jasa yang menyediakan layanan pengurusan dokumen perizinan yang diajukan untuk tinggal […]
[…] WNA yang ingin tinggal sementara di Indonesia dibutuhkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Jasa KITAS murah adalah jasa yang menyediakan layanan pengurusan dokumen perizinan yang diajukan untuk tinggal […]
Comments are closed.