Kenali Fintech Terdaftar di OJK dan yang Berizin Resmi! (Updated Oktober 2021)

6
4122

Financial Technology atau Fintech adalah sebuah inovasi dari perkembangan teknologi dalam dunia finansial. Melalui aplikasi fintech, baik lembaga keuangan maupun masyarakat mendapatkan kemudahan lebih dalam melakukan transaksi keuangan. Mengacu data terakhir yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 Oktober 2021, Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending yang berizin dan terdaftar di OJK tercatat sebanyak 106 entitas, 98 di antaranya telah berizin resmi. Untuk lebih lengkapnya bisa di lihat di website OJK ini.

Inilah Daftar Fintech Terdaftar di OJK

Penyelenggara layanan jasa keuangan P2P Lending wajib berizin dan terdaftar di OJK. Karena OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap penyelenggara fintech. Artinya jika fintech sudah berizin dan terdaftar di OJK, kegiatan yang dilakukan fintech P2P Lending menjadi aman. Lalu apa saja fintech P2P Lending yang berizin dan terdaftar oleh OJK? Klik di sini (berbentuk PDF file)

Sobat, dari 106 penyelenggara fintech P2P Lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, 98 fintech P2P Lending lainnya sudah berizin dan diawasi oleh OJK. Adapun perbedaan fintech P2P Lending berizin dan terdaftar di OJK pernah dibahas.

Menurut catatan OJK, fintech P2P Lending Akseleran sudah berhasil meningkatkan statusnya menjadi berizin dan diawasi oleh OJK sejak 13 Desember 2019 lalu. Status berizin dan diawasi oleh OJK yang diperoleh Akseleran, membuktikan bahwa Akseleran sebagai penyelenggara fintech P2P Lending telah melengkapi izin usaha dari regulator dan semakin meningkatkan kredibilitas Akseleran sekaligus memperkokoh serta mempercepat laju bisnis Akseleran dalam mendorong pertumbuhan UKM yang bertujuan mewujudkan Inklusi Keuangan di Tanah Air.

Menariknya lagi, Akseleran selain sudah berizin dan diawasi oleh OJK, Akseleran pun sudah mendapatkan sertifikasi full scope ISO27001 sebagai bentuk komitmen Akseleran untuk selalu menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna saat melakukan proses transaksi di Akseleran.

Baca Juga:
Cara Mudah Membedakan Emas Asli atau Palsu
Cara Main Saham yang Aman Untuk Pemula
Rahasia Sukses Akseleran Tekan NPL di Bawah 0,3%

Waspada Fintech Ilegal

Pertumbuhan fintech yang terus mengalami peningkatan yang pesat dalam beberapa tahun belakangan ini, baik dari sisi jumlah perusahaan maupun kontribusi terhadap perekonomian. Artinya memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan dunia usaha, tetapi ada saja sekelompok orang yang ‘memanfaatkan’ dengan niat jahat.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Satgas Waspada Investasi pada 25 September 2020, bahwa Satgas Waspada Investasi dalam operasinya telah berhasil menutup 126 fintech P2P Lending ilegal dan 32 investasi tanpa izin serta 50 perusahaan gadai tanpa izin. Artinya Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga September 2020 telah berhasil menutup 2840 entitas ilegal yang berkedok fintech maupun investasi dan pegadaian.

Menurut Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan, salah satu kegiatan ilegal yang dilakukan adalah dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Sob, jika dikemudian hari menemukan kegiatan penyelenggara layanan keuangan yang dirasa ilegal. Sobat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157 atau bisa melalui WhatsApp 081157157157 atau email [email protected] atau [email protected].

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 12% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena ada asuransi yang melindungi 99% dari pokok pinjaman tertunggak. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]

6 COMMENTS

Comments are closed.