Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Berikut Langkah-Langkah Pengurusannya!

0
3589
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang

Selama ini ada dua jenis BPJS yang dikenal orang, yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Meskipun namanya sama, tetapi kedua sistem jaminan sosial ini memiliki sistem dan pengelola yang sama sekali berbeda. 

Singkatnya, BPJS Kesehatan mengelola sistem jaminan sosial pengobatan untuk masyarakat umum baik yang bekerja atau tidak, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem perlindungan dan penjamin hari tua orang-orang yang memiliki status sebagai pekerja suatu perusahaan.

Inilah mengapa meskipun semua orang diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan, tetapi hanya sebagian yang juga memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan harus dibuat di bawah nama sebuah perusahaan bukan individu atau mandiri.

Tapi baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama memiliki manfaat yang bisa didapatkan sewaktu-waktu. Hal ini membuat memiliki keberadaan kartu BPJS sangatlah penting. Lalu, bagaimana jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang?

Persyaratan Pengurusan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat wajib yang harus kita bawa ketika akan melakukan pencairan dana sosial ketenagakerjaan atau JHT (Jaminan Hari Tua) adalah membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Sebab dalam kartu tersebut terdapat informasi penting seperti identitas, nomor, hingga tanggal masa berlaku.

Jadi apabila kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, jangan ragu untuk segera melakukan proses penggantian kartu. Tapi sebelum mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, siapkan terlebih dahulu persyaratan atau berkas-berkas yang harus dibawa, yaitu:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan aslinya
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan aslinya
  3. Surat pengantar dari perusahaan tempat bekerja yang berisi pernyataan bahwa Anda benar-benar masih bekerja di perusahaan tersebut dan permohonan pembuatan kartu baru beserta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian yang memuat nama perusahaan, nomor kepesertaan, serta keterangan tentang tempat atau perkiraan waktu kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang
  5. Membawa materai

Apabila semua persyaratan tersebut sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat kita tinggal atau kartu dibuat.

Baca juga: Ini Nilai dan Manfaat dari Kartu Prakerja dari Pemerintah

Langkah-Langkah Pengurusan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Ketika sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda biasanya akan diarahkan ke salah satu petugas yang akan membantu proses cetak ulang kartu. Idealnya waktu pembuatan atau cetak ulang kartu yang hilang hanya sekitar 10-15 menit apabila situasi di sekitar normal tanpa ada antrian panjang.

Selama proses, petugas akan melakukan pengecekan berkas-berkas yang dibawa. Jadi sebelum ke sana, pastikan semua syarat dan berkas terpenuhi. Selain melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa melakukan cetak ulang kartu yang hilang secara online.

Syarat utama membuat duplikat kartu secara online adalah memiliki aplikasi BPJSTKU di smartphone. Selain itu Anda juga harus ingat nomor kartu BPJS yang hilang. Langkah-langkah membuat kartu duplikat BPJS Ketenagakerjaan yang hilang melalui aplikasi BPJSTKU adalah:

  1. Daftarkan alamat email aktif beserta password atau kata kunci
  2. Setelah registrasi dinyatakan berhasil selanjutnya Anda bisa melakukan login menggunakan nomor kartu BPJS atau username dan alamat email, lalu masukkan kata kunci yang tadi kita buat
  3. Berikutnya, pilihlah menu Profil
  4. Lalu pilih Pengaturan
  5. Kemudian klik Tambah JKP (pada menu ini kita akan diminta memilih segmen jenis pekerja dan memasukkan nomor kartu BPJS yang hilang), lalu pilih Selesai
  6. Klik Layanan dan pilih Kartu Digital

Biasanya setelah itu pada layar smartphone akan muncul informasi lengkap dalam bentuk kartu BPJS Ketenagakerjaan digital. Kartu digital ini bisa Anda cetak atau perlihatkan langsung kepada petugas ketika akan mencairkan dana jaminan sosial. Selama status sebagai peserta aktif, kartu digital ini memiliki prioritas sama sebagaimana  kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.

Itulah persyaratan dan langkah pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang baik secara offline maupun online. Sebagai tambahan informasi, sebaiknya Anda mencatat atau mengingat nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki agar ketika hilang semua prosesnya bisa dilalui dengan baik.

Meskipun langkah dan syarat di atas termasuk mudah, tapi alangkah baiknya kita tidak ceroboh sehingga proses pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan duplikat tidak perlu dilalui. Semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].