Sudah Bayar Pajak? Ketahui dan Pahami Juga Jenis Jenis Pajak!

1
10972
Jenis Jenis Pajak

Adanya pajak dalam suatu negara tentunya memiliki peran yang penting untuk pembangunan sebuah negara. Sebagai warga negara yang baik, tentu harus rutin membayar pajak sesuai dengan pajak yang dikenakannya. Tetapi, sebenarnya sudah tahu belum jenis jenis pajak yang ada sekarang?

Jenis-jenis pajak di Indonesia biasanya dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Nah, untuk mengetahui jenis jenis pajak kita akan membahasnya satu persatu. 

Jenis Jenis Pajak

Pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah salah satu kategori jenis pajak yang dikelompokkan sesuai dengan cara pemungutannya. 

  • Pajak Langsung adalah pajak yang dibebankan dan ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Contoh, seorang pasangan suami istri yang masing-masing memiliki kewajiban membayar pajak, namun tidak bisa saling dialihkan baik pajak suami ke istri maupun sebaliknya.
  • Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena pada jenis pajak yang satu ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Atau artinya pengenaan pajaknya tidak dilakukan secara berkala tetapi dikaitkan dengan tindakan perbuatan dari kejadian sehingga pembayaran pajaknya bisa diwakilkan kepada pihak lain.

Selain Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung ada jenis pajak lainnya digolongkan berdasarkan sifatnya yakni Pajak Subjektif dan Pajak Objektif.

  • Pajak Subjektif merupakan pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan Pajak Objektif sebaliknya yaitu pajak yang berpangkal pada objek. Contoh, Pajak Subjektif ini adalah PPh atau Pajak Penghasilan yang sangat memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
  • Pajak Objektif adalah pajak yang memperhatikan nilai dari suatu objek pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu contoh dari pajak objektif. 

Setelah beberapa jenis pajak di atas, jenis pajak di bawah ini juga adalah jenis pajak yang pengelompokannya berdasarkan pada lembaga pemungutannya.

  • Pajak Pusat adalah suatu pajak yang dipungut dan langsung dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegunaan pajak pusat ini juga biasanya digunakan untuk membiayai belanja negara seperti untuk pembangunan nasional, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
  • Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Hasil dari pungutan pajak ini biasanya digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Baik pajak Pajak Pusat maupun Pajak Daerah ini satu sama lain dapat membangun Indonesia secara nasional. Karena pembayaran pajak yang kamu lakukan dapat membuat pembangunan nasional di Indonesia berjalan dengan baik, lancar dan merata.

Fungsi Pajak di Indonesia

Sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pajak ini sangat berkontribusi dalam pembangunan negara namun selain itu pajak memiliki fungsi. Pajak merupakan kontribusi yang diberikan masyarakat kepada negara namun wajib untuk dilakukan setiap warga negara. Manfaat yang dirasakan warga memang tidak langsung dirasakan, namun dengan pembayaran pajak yang kamu lakukan dapat mengentas kemiskinan, membuat jalan-jalan di pedalaman dan sebagainya.  

Baca juga: 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Jadi Selain Membayar Pajak Kamu Perlu Juga Pahami Setiap Jenis Pajak yang Kamu Bayarkan!


Semua jenis pajak yang sudah disebutkan di atas, pada praktiknya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, tergantung dari penerapan terhadap kondisi di lapangan. Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab kita harus taat pajak ya.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Akseleran Apps

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here