Jangan Tunggu Diblokir, Segera Beralih ke ATM Chip

0
1009

Tanggal 31 Desember 2021 adalah batas akhir penggunaan kartu ATM/Debet tipe magnetic strip. Jika sebelum akhir tahun ini kamu belum mengganti kartu ATM-mu ke teknologi chip, maka kartu-mu akan terblokir. Itulah sebabnya, perbankan di Indonesia mengingatkan kepada para nasabahnya agar segera mengurus pergantian kartu ke ATM chip

Hal tersebut sejalan dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Enam Digit. Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 1 Januari 2022 seluruh transaksi kartu ATM/Debet secara domestik wajib menggunakan kartu dengan teknologi chip berstandar nasional. 

Aturan ini sudah dikeluarkan sejak 30 Desember 2015 dan sosialisasi serta pelaksanaannya diberlakukan secara bertahap. Tahun ini implementasi aturan tersebut diharuskan sudah mencapai 100 persen. 

Mengapa Beralih ke Teknologi Chip?

BI menjelaskan, penerapan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) pada kartu ATM/Debit bertujuan meningkatkan keamanan bertransaksi, mendukung efisiensi sistem pembayaran dan memperhatikan perlindungan konsumen. Selain itu, juga untuk mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway. 

Secara umum, kartu berteknologi chip ditandai dengan adanya chip berwarna emas seperti pada kartu SIM telepon selular, letaknya di bagian depan kartu ATM. Sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripes memiliki garis seperti pita hitam tebal di bagian belakang kartu. Apabila pita hitam ini rusak, maka kartu ATM tidak bisa terbaca. 

Berikut ini kelebihan kartu chip dibandingkan kartu magnetic stripes.

  • Data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.
  • Data tidak dapat digandakan.
  • Keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline maupun online.
  • Satu kartu dapat berisi lebih dari satu aplikasi.

Cara Ganti Kartu ATM ke Teknologi Chip

Jangan tunggu hingga tenggat tanggal terakhir untuk mengganti kartu ATM kamu. Sebagian bank bahkan sudah menerapkan kebijakan pemblokiran kartu sebelum pertengahan tahun ini. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu lakukan:

  • Cek jadwal pemblokiran kartu ATM magnetic stripe di website masing-masing bank.
  • Mendatangi kantor cabang terdekat untuk mengganti kartu ATM. Untuk yang tidak bisa ke kantor cabang, beberapa bank telah menempatkan fasilitas self service di area tertentu untuk memudahkan pergantian kartu chip secara online. Kamu dapat mengecek lokasinya di website masing-masing bank.
  • Membawa kartu ATM magnetic stripe yang akan diganti.
  • Membawa KTP.   
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].