Sob, berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Sebenarnya syarat dan ketentuan yang diberlakukan untuk mengajukan KPR secara umum tidaklah rumit, artinya mudah untuk dipenuhi. Tak heran jika jenis layanan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Terlebih harga rumah saat ini bisa dikatakan relatif ‘mahal’.
Pengajuan KPR bisa dimanfaatkan oleh siapapun asal secara hukum telah dinyatakan cukup umur dan memiliki pendapatan tetap. Selain itu, Sobat juga harus siap dengan segala syarat dan ketentuan yang diberlakukan, termasuk biaya-biaya yang muncul saat mengajukan KPR. Mengingat pengajuan KPR nantinya akan muncul beragam biaya, sehingga hal ini menjadi salah satu komponen penting yang harus dipertimbangkan dan dipersiapkan Sob.
Agar proses pengajuan KPR berjalan mulus, berikut biaya-biaya yang muncul saat mengajukan KPR yang perlu Sobat persiapkan yang berhasil Akseleran rangkum dari beberapa artikel terpercaya.
Biaya-Biaya Pengajuan KPR
Mempersiapkan biaya KPR sama pentingnya dengan mempersiapkan dokumen persyaratan. Hal ini sebagai bagian penilaian dari bank pemberi kredit.
1. Persiapkan Down Payment (DP) atau Uang Muka KPR
Dalam proses pengajuan KPR, DP atau uang muka biasanya akan mengambil porsi paling besar dari berbagai biaya KPR yang ada. Oleh karena itu, Sobat perlu mempersiapkan nominal uang muka yang sesuai dengan tipe hunian yang diambil, jenis KPR dan juga harga rumah yang dipilih.
Ketentuan mengenai besaran uang muka KPR telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016. Besaran uang muka yang harus disiapkan untuk rumah pertama sebesar 15%, untuk rumah kedua sebesar 20% dan untuk rumah ketiga sebesar 30%. Sedangkan berdasarkan peraturan terbaru dari Bank Indonesia (BI) besaran uang muka yang dibutuhkan adalah minimal 30% dari harga rumah.
Tetapi Sobat tidak perlu khawatir, jika tidak memiliki cukup dana untuk uang muka, Sobat bisa mencoba mencari rumah yang sesuai dengan budget atau bahkan mencari pengembang perumahan (developer) yang menawarkan program promo DP rumah nol rupiah atau program KPR bersubsidi.
2. Biaya Notaris
Dalam proses jual beli rumah atau properti lainnya pastikan melibatkan notaris ya Sob! Hal ini sebagai jaminan legalitas atau keabsahan rumah atau properti yang akan Sobat beli. Tetapi biasanya pihak bank atau pihak developer telah bekerja sama dengan notaris pilihan yang akan ditunjuk untuk mengurusi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan KPR.
Beberapa dokumen yang memerlukan campur tangan seorang notaris di antaranya akta jual-beli, akta kredit, pengurusan pajak dan juga biaya balik nama sertifikat.
Untuk biaya notaris seperti di atas, sebenarnya tidak ada patokan angka pasti mengenai besaran biaya yang dibayarkan kepada notaris. Sehingga biaya notaris ini memungkinkan untuk dinegosiasi.
Baca Juga:
Punya Uang Lebih, Pilih Ditabung atau Diinvestasikan?
2020 Segera Berakhir, Sudah Siapkan Resolusi Keuangan 2021?
Akseleran di Virtual Expo Bulan Inklusi Keuangan 2020
3. Pajak Penjualan dan Pembelian
Komponen biaya lain yang timbul dalam pengajuan KPR adalah pajak penjualan dan pembelian. Siapa yang menanggung biaya ini? Biasanya ditanggung oleh masing-masing pihak, di mana penjual menanggung pajak penjualan, sedangkan pembeli menanggung pajak pembelian. Namun, ada pula penjual yang menanggung biaya pajak secara keseluruhan.
Berapa besaran pajak penjualan dan pembelian? Menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi (NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak). Sementara pajak pembelian sebesar 5% dari NPOP yang dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Adapun NPOPTKP berdasarkan peraturan yang berlaku adalah sebesar Rp60.000.000,-. Besaran nilai NPOPTKP sesuai Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009.
Untuk mempermudah, yuk kita coba buat simulasi biaya KPR:
Sebagai contoh, A menjual rumah kepada B senilai Rp200.000.000,-. Perhitungan pajak penjualan yang disebut juga pajak penghasilan (PPh) dan pembelian yang disebut juga sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Pajak penjualan = 2,5% x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-
Pajak pembelian = 5% x (Rp 200.000.000,- – Rp 60.000.000,-) = Rp 7.000.000,-
4. Biaya Administrasi Bank
Biaya-biaya saat mengajukan KPR tidak hanya dibebankan dari notaris, tetapi juga akan dikenakan biaya-biaya internal dari pihak bank yang biasanya dikemas menjadi satu yang sering disebut biaya administrasi bank. Biaya-biaya ini harus Sobat sediakan sendiri, artinya tidak bisa dikurangi dari plafon yang diberikan dan sudah harus disetorkan kepada bank sebelum akad kredit dilakukan. Ragam biaya yang harus disetorkan kepada bank biasanya dirinci dalam Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K), yang meliputi:
- Biaya Notaris Bank: Selain menanggung biaya notaris dalam pembuatan akta jual beli, Sobat juga harus menanggung biaya notaris dari internal bank, terkait pembuatan akta perjanjian kredit.
- Provisi: Provisi yang dimaksudkan adalah biaya administrasi pengurusan KPR. Besarnya biaya provisi yaitu sekitar 1% dari plafon kredit yang diberikan. Jika Sobat memperoleh pinjaman sebesar Rp200.000.000,-, maka biaya provisi yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.000.000,-.
- Appraisal: Proses pengajuan KPR, biasanya pihak bank bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan appraisal atau menaksir nilai dari rumah yang akan dibeli dengan fasilitas KPR. Hasil dari appraisal ini digunakan sebagai dasar dalam memutuskan plafon yang akan diberikan. Terkait dengan biaya ini, setiap bank memberlakukan kebijakan yang berbeda. Ada yang mengharuskan pembayaran di muka, ada pula yang dibayar setelah pengajuan KPR disetujui. Biasanya besar komponen biaya ini antara Rp250.000,- hingga Rp1.000.000,-. (setiap bank memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan nilai appraisal).
- Angsuran Pertama: Dalam SP3K telah disebutkan secara rinci tentang jumlah plafon, jangka waktu kredit, dan juga besar angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Angsuran pertama menjadi salah satu komponen biaya yang harus Sobat siapkan dalam proses pengajuan KPR.
5. Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Rumah
Biaya asuransi sepenuhnya akan menjadi beban Sobat ketika mengajukan KPR. Asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan juga pihak keluarga kreditur seandainya kreditur meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Dengan adanya asuransi jiwa, jika Sobat meninggal maka ahli waris tidak dibebani dengan ‘warisan utang’ karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.
Sedangkan asuransi rumah untuk melindungi aset yang diagunkan dari kejadian buruk yang tidak diinginkan. Sehingga pihak bank pun ingin menjaga ‘keselamatan’ aset atau rumah dari kemungkinan terjadinya kerusakan akibat kebakaran dan lainnya.
Sobat, itulah biaya-biaya yang akan muncul saat mengajukan KPR. Well, yuk persiapkan danamu sebelum mengajukan KPR. Salah satunya dengan mengembangkan dana di Akseleran, karena mengembangkan dana di Akseleran akan mendapatkan imbal hasil hingga mencapai 21% per tahun. Menarik kan?!
Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]
[…] Juga: Ini Biaya-biaya yang Muncul Saat Mengajukan KPR Bunda Ingin Punya Waktu Bersama Keluarga Tapi Tetap Bisa Mengembangkan Dana? Ini […]
Comments are closed.