Ingin Merdeka dari Pinjaman Online Ilegal?

0
3398

Pinjaman Online (pinjol) ilegal terus menjamur di tengah suburnya pertumbuhan pinjol legal. Masyarakat pun seakan dibuat terkecoh dengan tawaran-tawaran kemudahan meminjam uang di saat terdesak dalam hal ekonomi. Hal ini menjadi malapetaka yang tampaknya tidak bisa dihindari. Beragam persoalan pun bermunculan di publik, diantaranya suku bunga tinggi tak wajar hingga proses penagihan oleh debt collector yang tak mengenal rasa kemanusiaan akibat dari perbuatan nasabah yang terlanjur berutang tanpa memahaminya terlebih dahulu dan akhirnya tidak mampu membayar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya tak tinggal diam dalam memberantas aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang didapatkan dari berbagai informasi, baik dari pengaduan masyarakat yang menjadi korban maupun yang ditemukan sendiri oleh OJK. Tercatat, per 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi OJK melansir sebanyak 1.230 pinjol ilegal diblokir dengan rincian 404 entitas pada tahun 2018 dan 826 pada tahun 2019.

Di sisi lain, pihak kepolisian selaku aparatur negara melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan server financial technology (fintech) ilegal hanya sebesar 22% menggunakan lokasi server di Indonesia. Selebihnya dari berbagai macam negara, seperti 15% di Amerika Serikat, 8% di Singapura, 6% di Tiongkok, 5% di Thailand, 2% di Malaysia, dan 42% tak diketahui.

Untuk itu masyarakat harus mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang terus beroperasi secara liar. Karena informasi ini penting untuk dipahami agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dan tidak asal sekedar berutang yang berujung pada ketidakmampuan membayar hingga akhirnya mendapat teror dari debt collector.

Ingin merdeka dari pinjaman online ilegal? Berikut kutipan hasil wawancara Rimba Laut selaku Senior Vice President Corporate Communication Akseleran bersama Jummi Satria selaku National Collection Manager Akseleran.

Bermunculan kasus-kasus pinjol ilegal seperti supir taksi yang bunuh diri, wanita “digilir” untuk melunasi utang, hingga warga di Solo dalam dua bulan utangnya bertambah menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp5 juta. Bagaimana Akseleran sebagai fintech P2P Lending legal menyikapi hal ini?
Menanggapi hal tersebut, informasi yang paling penting adalah memberitahukan perbedaan fintech legal dan ilegal apakah terdaftar atau belum di OJK, informasi ini pun sudah disebar melalui media sosial Akseleran dan media sosial lainnya.

Singkatnya, ciri-ciri fintech legal atau terdaftar dan diawasi oleh OJK pasti identitas dan pengurusnya jelas, pengajuan pinjaman diseleksi ketat, informasi biaya pinjaman juga transparan, semua ketentuan tercantum jelas, serta total biaya pinjaman berkisar 0,5%-0,8% per hari dan sebagainya.

Lalu jika ada yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, apa yang sebaiknya dilakukan agar tidak mendapat teror kejam dari debt collector?
Sebagai contoh, idealnya jika saya pinjam uang pasti harus saya lunasi. Idealnya seperti itu karena siapapun yang melakukan pinjaman berarti dia sudah melakukan suatu perbuatan hukum yang sudah diatur dalam 1338 KUH Perdata yang isinya setiap melakukan perjanjian pinjaman harus dilunaskan. OJK pun pernah menginformasikan hal ini jika sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal bisa melakukan pengajuan destrukturisasi, artinya si peminjam bisa meminta keringanan bunga kepada pihak pinjol ilegal, jika pinjol ilegal tidak menyetujui si peminjam boleh melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Data OJK per 7 Agustus 2019, jumlah fintech legal yang sudah terdaftar dan diawasi sebanyak 127 entitas, dalam hal ini terdapat fintech pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Contohnya adalah Akseleran sebagai pinjaman produktif. Seperti apa kriteria keterlambatan pembayaran borrower?
Collection Akseleran memiliki strategi tersendiri yang mana jumlah hari keterlambatan dibagi tiga, pertama mulai dari 1-30 hari. Kedua, keterlambatan mulai dari 31-60 hari serta keterlambatan 61-90 hari dari tanggal jatuh tempo.

Dari kriteria keterlambatan tersebut, bagaimana penanganannya?
Secara umum sebelum 90 hari dari jatuh tempo banyak hal-hal yang dilakukan Akseleran, diantaranya memberikan surat peringatan pertama, kedua serta ketiga. Hal ini sesuai POJK nomor 35 tahun 2018 pasal 47 yang menjadi SOP dan dilakukan oleh Akseleran. Lalu di Akseleran memiliki agunan sehingga Akseleran pun selalu mengecek agunannya seperti apa? Sudah dibayarkan obligor atau belum? Visit by field collector artinya Akseleran memiliki tim yang ke lapangan untuk visit baik itu ke kantor borrower atau tempat tinggal termasuk pengecekan ulang terkait agunan yang harus dibayarkan oleh si obligor tadi. Jika sudah mendapatkan informasi tersebut, Akseleran memberikan informasi kepada para lender atas apa yang sudah Akseleran lakukan dan apa penanganan yang sudah Akseleran lakukan.

Mengenai sertifikasi tim collection, bagaimana perkembangannya?
Sertifikasi tersebut merupakan pelatihan atau materi-materi termasuk kode etik dalam penagihan sesuai standar operasional prosedur yang diperoleh dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Setelah mengikuti pelatihan tersebut, tim collection Akseleran tidak hanya sekedar mengambil sertifikatnya saja melainkan diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari.

Selain memiliki sertifikasi, tim collection Akseleran pun memberikan informasi kepada borrower juga kepada lender. Hal-hal apa saja yang membuat mereka tetap nyaman dan tidak ragu menjadi lender di Akseleran?
Akseleran selalu melakukan improvement pada hal-hal baru, Akseleran selalu belajar dari yang sudah pernah terjadi. Sekarang secara general Akseleran memiliki proses collection sebelum jatuh tempo. Misalkan 14 hari sebelum jatuh tempo atau H-7 sebelum jatuh tempo bahkan H-3 sebelum jatuh tempo Akseleran terus mengingatkan borrower. Hal yang diinformasikan pun tidak hanya sekedar mengingatkan yang tidak jelas, melainkan mengingatkan jumlah tagihannya, jumlah yang harus dibayar, angsuran ke berapa, dan Akseleran juga mencantumkan jika ada pertanyaan bisa mengirim email kepada Person In Charge (PIC) terkait.

Selain itu ada juga penanganan surat peringatan, somasi dan kerja sama dengan lawyer. Karena memang untuk penagihan yang sudah terlambat 90 hari tidak boleh dilakukan oleh internal melainkan untuk klarifikasi lebih lanjut seperti yang terdapat pada POJK nomor 35 diijinkan bekerja sama dengan pihak eksternal yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dan Akseleran menggunakan pihak eksternal yang terdaftar sebagai PT.

Informasi yang disampaikan tim collection sudah menarik, apa saja yang dilakukan tim collection dalam menginformasikan agar tetap update terkait borrower yang mengalami keterlambatan sehingga agar para lender tetap nyaman?
Di saat tim collection ada penanganan, tim collection merecord lalu dituliskan dalam bentuk kronologis setelah itu di share kepada PIC khusus yang melayani lender-lender Akseleran. Informasi yang disampaikan pun melalui email resmi dan itu di update 2-3 minggu. Artinya jika ada keterlambatan hari pertama langsung dikabarkan kepada para lender, jika belum dapat informasi detail dari si borrower ataupun jika sudah dapat kronologisnya Akseleran menjelaskan sedetail-detailnya. Contoh masalah agunannya, pembayaran selanjutnya, apa saja yang sudah dilakukan tim collection, cara penagihannya sudah seperti apa? Itu semua disampaikan secara transparan.

Apakah ada feedback khusus dari para lender setelah mendapat informasi dari tim Akseleran?
Untuk email feedback tentunya sangat banyak, mereka merasa sangat dilayani dan merasa senang serta memiliki rasa kepercayaan lebih bahkan apresiasi lebih. Tetapi terkadang ada yang tidak bisa menerima, namun lebih banyak yang menerima. 

Terkait dari informasi yang disampaikan supaya tidak lagi bertambah jumlah korban pinjol ilegal, apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjebak di pinjol ilegal?
Pertama, karena kemudahan teknologi sudah berkembang pesat maka gunakanlah dengan bijak, artinya jangan asal pinjam. Jadi jangan meminjam karena keinginan saja melainkan jika sangat membutuhkan, lalu kita harus pahami juga risiko pada platform tersebut seperti bunganya berapa? dendanya berapa? Dan sebagainya. Sehingga kita harus baca ketentuan yang berlaku lalu pastikan itu legal atau resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Ingin benar-benar merdeka dari pinjaman online ilegal? Saksikan tayangan berikut:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here