Indonesia Mencabut Bebas Visa Kunjungan Bagi 159 Negara Ini!

0
269
Indonesia Mencabut Bebas Visa Kunjungan Bagi 159 Negara Ini!

Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan keputusan penting yang akan mempengaruhi kedatangan wisatawan asing ke Indonesia. Pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara telah disahkan sebagai bagian dari evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat. Langkah ini dilakukan untuk memperketat regulasi dan menjaga keamanan negara.

Bebas visa kunjungan adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk jangka waktu maksimal 30 hari. Izin ini tidak dapat diperpanjang atau diubah menjadi jenis izin tinggal lainnya. Namun, kebijakan ini memiliki potensi untuk menimbulkan dampak negatif, seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk overstay, penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, dan masalah keamanan lainnya.

Sebelum pencabutan ini, 159 negara tersebut masuk dalam daftar 169 negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan bersama dengan 10 negara anggota ASEAN. Saat ini, hanya tersisa 10 negara anggota ASEAN yang masih mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Menanggapi kekhawatiran akan penurunan kunjungan wisatawan asing, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Odo Manuhutu, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi jumlah kunjungan. Pemerintah telah menyediakan alternatif berupa Visa on Arrival (VoA) bagi 92 negara yang sebelumnya mendapatkan bebas visa kunjungan.

Visa on Arrival (VoA) adalah prosedur izin masuk sementara yang diberikan kepada warga negara asing saat tiba di bandara tujuan di Indonesia. Dibandingkan dengan jenis visa lainnya, VoA dapat diajukan secara langsung di bandara dengan membawa dokumen yang diperlukan. Biaya pengajuan VoA tergolong terjangkau, hanya sebesar Rp500 ribu.

Meskipun terdapat perubahan dalam kebijakan visa, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata dan mengundang wisatawan asing yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Pencabutan bebas visa kunjungan diimbangi dengan fasilitas VoA yang lebih fleksibel bagi wisatawan asing.

Berikut adalah daftar 159 negara yang akan mengalami pencabutan bebas visa kunjungan:

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Aljazair
  4. Amerika Serikat
  5. Andorra
  6. Angola
  7. Antigua dan Barbuda
  8. Arab Saudi
  9. Argentina
  10. Armenia
  11. Australia
  12. Austria
  13. Azerbaijan
  14. Bahama
  15. Bahrain
  16. Bangladesh
  17. Barbados
  18. Belanda
  19. Belarusia
  20. Belgia
  21. Belize
  22. Benin
  23. Bhutan
  24. Bolivia
  25. Bosnia dan Herzegovina
  26. Botswana
  27. Brazil
  28. Bulgaria
  29. Burkina Faso
  30. Burundi
  31. Ceko
  32. Chad
  33. Chili
  34. Denmark
  35. Dominika (Persemakmuran)
  36. Ekuador
  37. El Salvador
  38. Estonia
  39. Fiji
  40. Finlandia
  41. Gabon
  42. Gambia
  43. Georgia
  44. Ghana
  45. Grenada
  46. Guatemala
  47. Guyana
  48. Haiti
  49. Honduras
  50. Hongaria
  51. Hongkong (SAR)
  52. India
  53. Inggris
  54. Irlandia
  55. Islandia
  56. Italia
  57. Jamaika
  58. Jepang
  59. Jerman
  60. Kanada
  61. Kazakhstan
  62. Kenya
  63. Kepulauan Marshall
  64. Kepulauan Solomon
  65. Kiribati
  66. Komoro
  67. Korea Selatan
  68. Kosta Rika
  69. Kroasia
  70. Kuba
  71. Kuwait
  72. Kyrgyzstan
  73. Latvia
  74. Lebanon
  75. Lesotho
  76. Lichtenstein
  77. Lithuania
  78. Luksemburg
  79. Macao (SAR)
  80. Madagaskar
  81. Makedonia
  82. Maladewa
  83. Malawi
  84. Mali
  85. Malta
  86. Maroko
  87. Mauritania
  88. Mauritius
  89. Meksiko
  90. Mesir
  91. Moldova
  92. Monako
  93. Mongolia
  94. Mozambik
  95. Namibia
  96. Nauru
  97. Nepal
  98. Nikaragua
  99. Norwegia
  100. Oman
  101. Palau
  102. Palestina
  103. Panama
  104. Pantai Gading
  105. Papua Nugini
  106. Paraguay
  107. Perancis
  108. Peru
  109. Polandia
  110. Portugal
  111. Puerto Rico
  112. Qatar
  113. Republik Dominika
  114. Romania
  115. Rusia
  116. Rwanda
  117. Saint Kittts dan Nevis
  118. Saint Lucia
  119. Saint Vincent dan Grenadis
  120. Samoa
  121. San Marino
  122. Sao Tome dan Principe
  123. Selandia Baru
  124. Senegal
  125. Serbia
  126. Seychelles
  127. Siprus
  128. Slovakia
  129. Slovenia
  130. Spanyol
  131. Sri Lanka
  132. Suriname
  133. Swaziland
  134. Swedia
  135. Swiss
  136. Taiwan
  137. Tajikistan
  138. Tahta Suci Vatikan
  139. Tanjung Verde
  140. Tanzania
  141. Togo
  142. Tonga
  143. Trinidad dan Tobago
  144. Tunisia
  145. Turki
  146. Turkmenistan
  147. Tuvalu
  148. Uganda
  149. Ukraina
  150. Uni Emirat Arab
  151. Uruguay
  152. Tiongkok
  153. Uzbekistan
  154. Vanuatu
  155. Venezuela
  156. Yordania
  157. Yunani
  158. Zambia
  159. Zimbabwe

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut