Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan keputusan penting yang akan mempengaruhi kedatangan wisatawan asing ke Indonesia. Pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara telah disahkan sebagai bagian dari evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat. Langkah ini dilakukan untuk memperketat regulasi dan menjaga keamanan negara.
Bebas visa kunjungan adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk jangka waktu maksimal 30 hari. Izin ini tidak dapat diperpanjang atau diubah menjadi jenis izin tinggal lainnya. Namun, kebijakan ini memiliki potensi untuk menimbulkan dampak negatif, seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk overstay, penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, dan masalah keamanan lainnya.
Sebelum pencabutan ini, 159 negara tersebut masuk dalam daftar 169 negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan bersama dengan 10 negara anggota ASEAN. Saat ini, hanya tersisa 10 negara anggota ASEAN yang masih mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Menanggapi kekhawatiran akan penurunan kunjungan wisatawan asing, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Odo Manuhutu, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi jumlah kunjungan. Pemerintah telah menyediakan alternatif berupa Visa on Arrival (VoA) bagi 92 negara yang sebelumnya mendapatkan bebas visa kunjungan.
Visa on Arrival (VoA) adalah prosedur izin masuk sementara yang diberikan kepada warga negara asing saat tiba di bandara tujuan di Indonesia. Dibandingkan dengan jenis visa lainnya, VoA dapat diajukan secara langsung di bandara dengan membawa dokumen yang diperlukan. Biaya pengajuan VoA tergolong terjangkau, hanya sebesar Rp500 ribu.
Meskipun terdapat perubahan dalam kebijakan visa, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata dan mengundang wisatawan asing yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Pencabutan bebas visa kunjungan diimbangi dengan fasilitas VoA yang lebih fleksibel bagi wisatawan asing.
Berikut adalah daftar 159 negara yang akan mengalami pencabutan bebas visa kunjungan:
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (Persemakmuran)
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong (SAR)
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Lichtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Macao (SAR)
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kittts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]
Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut