Sejarah Hari Pajak Serta Reformasi dari Pajak Nasional!

0
2880
Hari Pajak

Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab setiap tahunnya kita diwajibkan untuk membayar pajak. Ya, pajak merupakan salah satu kontribusi yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk dapat membuat sebuah negara terus berkembang.

Di Indonesia sendiri setiap tanggal 14 Juli sendiri ditetapkan sebagai hari pajak, karena pada tanggal tersebut di tahun 1945 adalah momentum yang penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia di awal pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Karenanya sebagai penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa dan memotivasi para insan fiskus, maka ditetapkanlah 14 Juli sebagai Hari Pajak.

Sejarah Pajak Pada Masa Lalu

Seperti yang diketahui bahwa pemungutan pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu. Ya, tepatnya pada saat kerajaan Nusantara ketika raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya. Namun, sosok raja saat itu dipandang sebagai lambang kekuasaan pemerintah. Saat itu pihak kerjaan melakukan pemungutan pajak kepada rakyatnya. Maka dari itu sebagai rasa hormat rakyat memberikan upeti kepada kerajaan.

Pada era VOC di Indonesia, pajak adalah hal yang wajib diterapkan diberbagai daerah yang dikuasai secara langsung seperti contohnya daerah Batavia dan Maluku. Selang beberapa puluh tahun kedepan muncul sebuah gagasan Radjiman Wediodiningrat yang mengatakan bahwa istilah pajak dalam peraturan perundang-undangan muncul saat disebutkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). 

Saat itu Radjiman mengatakan harus ada aturan yang berdasarkan hukum terkait pungutan pajak. Rapat BPUPKI ini dilangsungkan dari 10 Juli – 17 Juli 1945 dan membahas UU terkait keuangan serta ekonomi. Usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945.

Baca juga: Bingung Bagaimana Melaporkan Pendapatan Bunga Yang Diterima? Cari Tahu Disini!

Pajak muncul dalam rancangan kedua UUD pasal 23 butir kedua yang berbunyi “Segala pajak untuk keperluan negara sesuai dengan undang-undang”. Mulai saat itulah pembahasan mengenai pajak terus muncul dan ditetapkan bahwa pajak dapat dijadikan sumber penerimaan utama negara pada 16 Juli 1945.

Pada awalnya sistem pajak ini terbilang masih cukup sederhana. Dimana sumber tertulis hanya ada pada Undang-Undang Pajak Penjualan tahun 1951 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1968 tentang perubahan/tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951. Lalu, terdapat Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 terkait Pajak Bangsa Asing. Perubahan kembali dilakukan pada orde baru yang berlaku UU No 6 Tahun 1983, UU No 7 Tahun 1983 dan UU No 8 Tahun 1983.

Penetapan 14 Juli Sebagai Hari Pajak

14 Juli resmi ditetapkan sebagai Hari Pajak sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. 14 Juli dipilih sesuai dengan awal munculnya pertama kali pembahasan terkait pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945. Akhirnya dimulai pada tahun 2018 setiap tahunnya akan diperingati Hari Pajak Nasional. 

Dengan adanya Hari Pajak inilah diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak secara benar dan tepat waktu. Ingat! Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara karenanya pajak memiliki peran yang cukup vital dalam pembangunan sebuah negara.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].