Hari Keuangan Nasional, Sejarah hingga Munculnya Mata Uang Resmi Indonesia!

1
2038
Hari Keuangan Nasional

Hari Uang Nasional atau Hari Keuangan Nasional akan diperingati pada tanggal 30 Oktober besok di seluruh Indonesia. 30 Oktober 2021 besok adalah peringatan ke 75 sejak pertama kali ditetapkan pada 1946 lalu.

Sejarah Panjang Hari Keuangan Nasional

Awal mulai sejarah Hari Uang Nasional ini tidak lepas dari munculnya uang kertas milik Indonesia dimana setelah proklamasi dikumandangkan dan menyatakan bahwa Indonesia resmi merdeka pada 17 Agustus 1945, pemerintah menilai bahwa Indonesia perlu mengeluarkan mata uangnya sendiri, tidak hanya sekedar alat tukar namun dapat menjadi lambang utama negara untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lainnya.

Meskipun Indonesia saat sudah lepas dari penjajahan Jepang, namun mata uang Jepang saat itu masih berlaku.

Pada masa tersebut Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara juga merupakan orang yang pertama kali mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang Jepang. Tetapi, mengingat dana, sarana prasarana hingga tenaga ahli di bidang keuangan yang sangat terbatas membuat usulan dari Menteri saat itu diabaikan.

Perekonomian Indonesia juga akhirnya memburuk karena adanya tindakan blokade laut Indonesia yang dilakukan Belanda. Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia saat itu hanya bisa mengandalkan hasil pertaniannya saja. Ditambah lagi Belanda semakin memperburuk keadaan dengan rencana mengeluarkan mata uang baru yang tentunya dapat meningkatkan inflasi di Indonesia.

Namun, pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah dimana pada tanggal 2 Oktober 1945 mengeluarkan maklumat yang berisi tentang tidak lagi berlakunya uang NICA (Nederlandsch Indie Civil Administrative) di wilayah Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). ORI ini baru diterbitkan setelah Indonesia merdeka selama 1 tahun 2 bulan yang akhirnya pada 30 Oktober 1946, ORI resmi beredar di Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia saat itu Mohammad Hatta menyampaikan pengumumannya melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta.

Akhirnya Hari Keuangan Nasional diperingati tepat pada tanggal 30 Oktober sebagai pengingat bahwa kemunculan uang milik Indonesia serta menjadi lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.

Baca juga: 5 Mata Uang dengan Nilai Tukar yang Tinggi!

Peredaran Awal ORI dan ORIDA 

Hal pertama yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia saat itu sebelum mengedarkan ORI adalah dengan menarik uang invasi jepang serta uang pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan kedua uang tersebut dilakukan secara berkala yaitu melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lainnya tanpa izin dari Menteri Keuangan.

Di awal peredaran ORI ini setiap penduduk diberikan Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih bisa digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946. Saat itu juga pemerintah masih kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Bahkan, pada 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang dinamakan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Uang tersebut sifatnya sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh penguasa setempat sebagai alat pembayaran yang berlaku di tempat tertentu seperti ORIDABS di Banten, atau ORIPS di Sumatra, ORITA di Tapanuli, ORIPSU di Sumatera Utara, ORIBA di Banda Aceh, ORIN di Kabupaten Nias, dan ORIAB di Kabupaten Labuhan Batu.

Namun, ORI dan ORIDA ini hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.

Bank Indonesia Sebagai Penerbit Tunggal Mata Uang Indonesia

Ada 2 macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia saat ini yaitu uang yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan satunya lagi adalah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.

Namun, hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas serta uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional. Jadi, untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia.

Jadi, sekarang tahu kan sejarah hari keuangan nasional? Jika sudah memahaminya pastikan untuk lebih mengoptimalkan keuanganmu dengan menyisihkan sebagian pendapatan untuk dikembangkan.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.