Hari Hak Konsumen Sedunia: Memahami Hak-Hak Konsumen!

0
3572
Hari Hak Konsumen Sedunia

Setiap bulan Maret terdapat hari dimana diperingati sebagai Hari Konsumen Sedunia atau International Consumer Rights Day yang jatuh pada tanggal 15 Maret. Hari tersebut merupakan hari dimana momentum para masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan konsumen itu sendiri.

Berbicara mengenai sejarah dari Hari Konsumen Sedunia ini awalnya terinspirasi dari langkah yang dilakukan oleh Presiden Amerika saat itu John F. Kennedy yang mengajukan undang-undang mengenai Hak Konsumen pada tanggal 15 Maret 1962. Kennedy juga tercatat sebagai presiden pertama di dunia yang mengambil langkah tersebut. Maka, dari itu sejak tahun 1983 akhirnya dunia memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia.

Hari Hak Konsumen Sedunia di Indonesia

Bagi masyarakat Indonesia sendiri Hak Hak Konsumen ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat lagi hak-hak sebagai konsumen. Terutama lagi konsumen produk finansial.

Produk finansial ini memang dipasarkan dengan jenis yang beragam dan tentunya sangat banyak. Produknya sendiri mulai dari kartu kredit, asuransi, produk investasi dan lainnya. Seperti yang kita ketahui bahwa banyak sekali kasus dimana para konsumen ini merasa dirugikan terkait produk finansial yang mereka gunakan. 

Contohnya, nasabah asuransi yang melakukan klaim saat mengalami kerugian dimana mereka tidak mendapatkan klaimnya yang benar karena ada syarat dan ketentuan yang belum dipahaminya. Karena itu, agar terhindar dari hal semacam itu, ada baiknya kamu mengetahui apa saja hak sebagai konsumen produk finansial dan keuangan sesuai dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hak yang didapatkan Sesuai Regulasi OJK untuk Konsumen Produk Finansial

  • Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas

Sebagai konsumen produk keuangan, tentunya kamu memiliki hak untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya terkait produk keuangannya. Aturan OJK sendiri mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan itu wajib memberikan informasi tentang produk atau layanannya dengan lebih jelas dan tidak menyesatkan. 

Karenanya, sebelum memutuskan untuk memilih salah satu produk keuangan pastikan untuk membaca dan memahami dengan jelas produknya. Apabila penjelasan yang tertera atau yang dijelaskan kurang jelas, maka kamu memiliki hak untuk meminta penjelasannya dengan lebih detail.

Baca juga: Kenalan dengan Produk-Produk Pinjaman di Akseleran

  • Hak Mendapatkan Perlakuan yang Adil

Sebagai konsumen kamu juga memiliki hak untuk mendapatkan akses kepada produk keuangan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk tersebut. 

  • Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan Data

Ketika memilih satu produk keuangan artinya kamu siap untuk berbagi data serta keamanan pada penyedia produk keuangan tersebut. Namun, kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi milikmu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang perusahaan keuangan untuk membagi data atau informasi mengenai konsumennya pada pihak ketiga. 

  • Hak Mengajukan Aduan Bila Ada Masalah

Konsumen produk keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila ada masalah dalam proses transaksi tersebut. Setiap perusahaan keuangan diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen.

Jadi, bagi kamu para konsumen baik itu konsumen produk finansial maupun konsumen produk lainnya pastikan untuk memahami hak-hak kamu sebagai konsumen.

Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia!

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 18% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].