Istilah Grace Period Dalam Masa Pembayaran Kredit

0
4382
Grace Period Adalah

Grace period adalah istilah yang familier bagi pemilik kartu kredit. Fitur grace period disediakan oleh bank atau kreditur untuk peminjam dana (debitur). Kehadiran fitur ini membantu debitur yang kesulitan membayar tepat waktu. Lantas, apa sebenarnya grace period? Bagaimana cara memanfaatkannya? Yuk, simak ulasan berikut!

Benarkah Grace Period Adalah Masa Tenggang?

Grace period dapat diartikan sebagai masa tenggang atau kelonggaran waktu pengembalian pinjaman pokok beserta bunganya dalam jangka waktu tertentu. Grace period memungkinkan debitur membayar tagihan kredit setelah jatuh tempo tanpa bunga dan denda. Umumnya, durasi maksimal grace period adalah 15 hari setelah tagihan. Contohnya, apabila tanggal kredit jatuh pada tanggal 30, grace periode dimulai sejak tanggal 31 atau 1 hingga 15 hari setelahnya.

Bagaimana Cara Memanfaatkan Grace Period?

Pada dasarnya, melakukan transaksi saat grace period aktif dapat meningkatkan keuntungan bagi pemilik kartu kredit. Khususnya kalau Anda ingin melakukan pembelian dalam jumlah besar. Berkat grace period, Anda bisa melakukan transaksi pembelian bebas beban bunga sehari setelah tanggal penutupan tagihan. Artinya, sekalipun tagihan bulan ini belum dibayar, Anda dapat membuat tagihan baru. 

Apabila selama masa tenggang pembayaran cicilan pinjaman bulan sebelumnya tetap dilakukan, Anda tidak akan masuk blacklist di laporan keuangan. Meskipun demikian, Anda tetap harus membayar tagihan di bulan selanjutnya agar bisa merasakan kelebihan yang ditawarkan fitur grace period. Segera lakukan pelunasan apabila tagihan bulan sebelumnya telah melewati jatuh tempo. Pihak bank atau kreditur akan menerapkan sistem denda harian selama Anda belum mampu melunasi tagihan. Makin lama durasi pelunasan, nilai tagihan akan makin membengkak karena denda yang ditanggung makin besar.

Kendati grace period adalah fitur yang menawarkan keuntungan, Anda harus memperhatikan kontrak secara detail. Pasalnya, setiap bank atau kreditur memiliki kebijakan masing-masing. Ada yang mengenakan bunga majemuk selama masa tenggang, ada juga yang tidak mengenakan tambahan bunga. Agar tidak salah pilih, perhatian poin penting mengenai layanan grace period berikut ini. 

  • Tanggal jatuh tempo untuk melunasi tagihan kartu kredit.
  • Waktu penutupan transaksi setiap bulan.
  • Info saldo terakhir kartu kredit Anda.

Umumnya, syarat dan ketentuan mengenai fitur grace period loan yang harus dipatuhi kreditur dan debitur akan tercantum di dalam surat perjanjian pengajuan kartu kredit. 

Baca juga: Sulit Cari Pinjaman Modal Usaha? Ini Caranya!

Sederet Manfaat Grace Period

Setelah mengetahui bahwa grace period adalah fitur perpanjangan waktu pembayaran tagihan, hal ini sering dimanfaatkan debitur untuk mengurus asuransi maupun kredit rumah. Beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari fitur grace period, antara lain:

  • Meskipun pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, Anda akan terhindar dari blacklist perbankan.
  • Anda memiliki tambahan waktu untuk pembayaran tagihan.
  • Anda bisa membayar cicilan tanpa bunga  selama grace period berlangsung.

Supaya Anda lebih jelas, simak contoh grace period berikut. 

Pemilik kartu kredit Bank XZ memiliki kartu kredit dengan jatuh tempo tagihan angsuran tanggal 10 setiap bulannya. Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa batas waktu toleransi pembayaran adalah tujuh hari setelah jatuh tempo. Artinya, debitur tersebut diberi waktu menyelesaikan pembayaran tanpa denda paling lambat tanggal 17.

Dalam penerapan fitur grace period, debitur harus melunasi pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran ini dilakukan pada jangka waktu mendekati pembayaran di bulan selanjutnya. Namun, fitur grace period tidak dapat digunakan apabila debitur gagal melunasi pinjaman. Ketika hal ini terjadi, debitur akan dikenakan sisa tagihan bulan sebelumnya beserta bunga atau denda. 

Kesimpulan Mengenai Grace Period

Grace period merupakan fitur yang menguntungkan debitur. Fitur ini memberikan debitur ruang untuk membayar tagihan tanpa bunga atau denda. Berkat grace period, debitur masih bisa melakukan transaksi. Pasalnya, transaksi yang dilakukan selama grace period akan dicatat sebagai tagihan bulan selanjutnya. Kendati grace period adalah untuk menambah waktu pelunasan utang tanpa bunga atau denda, jumlah tagihan dapat meningkat apabila Anda melakukan transaksi baru di masa ini. Hal ini patut dipertimbangkan, utamanya bagi Anda yang tengah mengalami kesulitan finansial. Akan lebih bijak apabila melunasi cicilan pinjaman lebih dulu sebelum menambah pinjaman lain.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].